25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Makjanggg… Janin Diblender lalu Dibuang ke Kloset

Bayi-ilustrasi
Bayi-ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Subdit Diskrimsus III Polda Metro Jaya berhasil membongkar klinik praktik aborsi, tergolong sadis. Untuk menghilangkan jejak dan barang bukti, janin yang sudah diaborsi diblender sebelum dibuang. Dan ada juga dibuang ke dalam kloset.

Klinik praktik aborsi itu ada di Jalan Cimandiri no.7 RT 006/004, Kenari, Menteng dan Jalan Cisadane No. 9 RT 004/002 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. “Ada dua lokasi yang kita gerebek,”ujar Kasubdit III Dikrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, Rabu (24/2). Adi menerangkan, pengerebekan itu berawal dari informasi di sebuah website yang menawarkan jasa aborsi.

Setelah ditelusuri, ternyata praktik itu dilakukan di dua rumah tersebut.

Dari hasil penggerebekan, pihaknya mengamankan sepuluh orang tersangka. Hingga kemarin malam, pihaknya pun terus mengumpulkan barang bukti. Dalam praktik aborsinya, para tersangka yang memasarkan jasa mereka melalui website dengan tarif beragam. Tarif itupun disesuaikan dengan umur janin yang ada di dalam perut pasien.

Jika sebelum berusia 3 bulan, tarifnya berkisar Rp 2-3 juta. Sedangkan jika sudah berumur lebih dari 3 bulan, bisa mencapai Rp 10 juta. “Kami semakin curiga setelah dilakukan komunikasi dengan pemilik website, justru meminta pertemuan dengan dua orang polwan kami yang menyamar sebagai ibu hamil,” kata Adi. Setelah ditelusuri, ternyata ada dua lokasi rumah yang digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa janin dari perut ibunya. Sadisnya, lanjut Adi Vivid, ada sejumlah cara para tersangka menghilangkan barang bukti. Janin yang masih kecil berbentuk bongkahan daging, langsung dibuang di kloset.

Para pelaku hanya menyiram air untuk membuang janin. Sedangkan janin yang sudah besar dan tidak muat dibuang di kloset, dihancurkan terlebih dulu memakai blender. Kemudian barang bukti lainnya seperti kapas, kain dan lainnya dibakar. “Setelah hancur, janin baru dibuang ke kloset,”ungkap Adi saat jumpa pers di klinik aborsi Menteng, Jakarta Pusat. Maka dari itu untuk mengumpulkan barang bukti, lanjut Adi, pihaknya harus membongkar septic tank di klinik praktik aborsi tersebut.

PASANG PLANG KANTOR PENGACARA
Diungkapkan Adi, dalam mengungkapkan praktik aborsi melalui website tersebut, pihaknya sempat terkecoh. Sebab, rumah yang dijadikan tempat eksekusi pasien mereka dipasangi plang bertuliskan kantor hukum yang biasanya digunakan sebagai kantor pengacara. “Kita terkecoh dengan plang yang dipasang di depan rumah. Tulisannya kantor hukum, padahal itu tempat klinik untu aborsi,” kata dia.

Sementara itu, dari pengamatan Jawa Pos (Induk Medan MX), plang yang tercantum di depan klinik ilegal itu bertuliskan: Kantor Hukum Guntur Limbong SH dan rekan. Di papan itu juga, dicantumkan bahwa mereka adalah advokat dan konsultan hukum. Dalam kasus ini, polisi pun akhirnya menetapkan tujuh tersangka. (jpnn/han/deo)

Bayi-ilustrasi
Bayi-ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Subdit Diskrimsus III Polda Metro Jaya berhasil membongkar klinik praktik aborsi, tergolong sadis. Untuk menghilangkan jejak dan barang bukti, janin yang sudah diaborsi diblender sebelum dibuang. Dan ada juga dibuang ke dalam kloset.

Klinik praktik aborsi itu ada di Jalan Cimandiri no.7 RT 006/004, Kenari, Menteng dan Jalan Cisadane No. 9 RT 004/002 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. “Ada dua lokasi yang kita gerebek,”ujar Kasubdit III Dikrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, Rabu (24/2). Adi menerangkan, pengerebekan itu berawal dari informasi di sebuah website yang menawarkan jasa aborsi.

Setelah ditelusuri, ternyata praktik itu dilakukan di dua rumah tersebut.

Dari hasil penggerebekan, pihaknya mengamankan sepuluh orang tersangka. Hingga kemarin malam, pihaknya pun terus mengumpulkan barang bukti. Dalam praktik aborsinya, para tersangka yang memasarkan jasa mereka melalui website dengan tarif beragam. Tarif itupun disesuaikan dengan umur janin yang ada di dalam perut pasien.

Jika sebelum berusia 3 bulan, tarifnya berkisar Rp 2-3 juta. Sedangkan jika sudah berumur lebih dari 3 bulan, bisa mencapai Rp 10 juta. “Kami semakin curiga setelah dilakukan komunikasi dengan pemilik website, justru meminta pertemuan dengan dua orang polwan kami yang menyamar sebagai ibu hamil,” kata Adi. Setelah ditelusuri, ternyata ada dua lokasi rumah yang digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa janin dari perut ibunya. Sadisnya, lanjut Adi Vivid, ada sejumlah cara para tersangka menghilangkan barang bukti. Janin yang masih kecil berbentuk bongkahan daging, langsung dibuang di kloset.

Para pelaku hanya menyiram air untuk membuang janin. Sedangkan janin yang sudah besar dan tidak muat dibuang di kloset, dihancurkan terlebih dulu memakai blender. Kemudian barang bukti lainnya seperti kapas, kain dan lainnya dibakar. “Setelah hancur, janin baru dibuang ke kloset,”ungkap Adi saat jumpa pers di klinik aborsi Menteng, Jakarta Pusat. Maka dari itu untuk mengumpulkan barang bukti, lanjut Adi, pihaknya harus membongkar septic tank di klinik praktik aborsi tersebut.

PASANG PLANG KANTOR PENGACARA
Diungkapkan Adi, dalam mengungkapkan praktik aborsi melalui website tersebut, pihaknya sempat terkecoh. Sebab, rumah yang dijadikan tempat eksekusi pasien mereka dipasangi plang bertuliskan kantor hukum yang biasanya digunakan sebagai kantor pengacara. “Kita terkecoh dengan plang yang dipasang di depan rumah. Tulisannya kantor hukum, padahal itu tempat klinik untu aborsi,” kata dia.

Sementara itu, dari pengamatan Jawa Pos (Induk Medan MX), plang yang tercantum di depan klinik ilegal itu bertuliskan: Kantor Hukum Guntur Limbong SH dan rekan. Di papan itu juga, dicantumkan bahwa mereka adalah advokat dan konsultan hukum. Dalam kasus ini, polisi pun akhirnya menetapkan tujuh tersangka. (jpnn/han/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/