25 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Divonis Lebih Ringan, Akeng Tak Gila Lagi

Dalam dakwaan JPU, pada tanggal 10 Oktober 2016, Edi dihubungi Akeng menanyakan apakah ada kulit harimau atau tidak. Saat itu, Edi menjawab akan melihatnya lebih dulu. Kemudian, pada tanggal 12 Oktober, Edi pergi ke Aceh Jaya dengan menumpang bus untuk menemui Udin.

“Edi menemui Udin untuk membeli kulit harimau dan sisik trenggiling. Edi juga memberikan bayaran kepada Udin sebesar Rp4 juta setelah mendapatkan satu helain kulit harimau dan tiga kilogram sisik trenggiling,” kata JPU.

Sesampai di Medan pada tanggal 14 Oktober, Edi kembali dihubungi Acai dan menanyakan apakah sudah mendapatkan kulit harimau dan sisik trenggiling. Setelah menjawab ada, Edi diajak Acai untuk menjumpai Akeng yang sudah bersama pembeli di kamar Nomor 415 lantai empat Hotel Madani Jalan SM Raja. Setelah sampai di Hotel Madani, Edi yang membawa kulit harimau dan sisik trenggiling di dalam plastik hitam, bertemu dengan dua petugas kepolisian yang menyaru sebagai pembeli.

Ketiganya langsung digelandangkan ke Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain kulit harimau dan sisik trenggiling, barang bukti lain yang disita yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan terdakwa untuk membawa kulit harimau dan sisik trenggiling. (cr-7/rbb)

Dalam dakwaan JPU, pada tanggal 10 Oktober 2016, Edi dihubungi Akeng menanyakan apakah ada kulit harimau atau tidak. Saat itu, Edi menjawab akan melihatnya lebih dulu. Kemudian, pada tanggal 12 Oktober, Edi pergi ke Aceh Jaya dengan menumpang bus untuk menemui Udin.

“Edi menemui Udin untuk membeli kulit harimau dan sisik trenggiling. Edi juga memberikan bayaran kepada Udin sebesar Rp4 juta setelah mendapatkan satu helain kulit harimau dan tiga kilogram sisik trenggiling,” kata JPU.

Sesampai di Medan pada tanggal 14 Oktober, Edi kembali dihubungi Acai dan menanyakan apakah sudah mendapatkan kulit harimau dan sisik trenggiling. Setelah menjawab ada, Edi diajak Acai untuk menjumpai Akeng yang sudah bersama pembeli di kamar Nomor 415 lantai empat Hotel Madani Jalan SM Raja. Setelah sampai di Hotel Madani, Edi yang membawa kulit harimau dan sisik trenggiling di dalam plastik hitam, bertemu dengan dua petugas kepolisian yang menyaru sebagai pembeli.

Ketiganya langsung digelandangkan ke Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain kulit harimau dan sisik trenggiling, barang bukti lain yang disita yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan terdakwa untuk membawa kulit harimau dan sisik trenggiling. (cr-7/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/