Poldasu Bantah Dosen USU Bebas
Sementara, sempat beredar di Facebook kalau HDL telah dibebaskan Polda Sumut. Pengguna akun Facebook Ulfa Nilawati menulis status, “Terima Kasih Bang Romo Syafi’i dan Ketua Kahmi telah membantu membebaskan ibu Himma”. Tak hanya itu, foto Himma juga diberikan cap bertuliskan “Alhamdulillah Sudah Dibebaskan”.
Menanggapi itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan mengatakan, sampai saat ini HDL masih ditahan dan dalam pemeriksaan penyidik. “Tidak benar info dari Facebook itu. Belum ada perintah dibebaskan, masih ditahan,” tandasnya.
Hal serupa juga dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. Namun, MP Nainggolan menyebutkan, jika Himma saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara, karena kondisi fisiknya yang kembali drop. “Nggak ada itu dibebaskan. Ia (Himma) sedang opname di RS Bhayangkara,” tandasnya.
Sementara, Rektorat USU mengimbau kepada seluruh dosen dan seluruh civitas akademika USU untuk menjaga sikap dan lisan. Kepala Humas USU,Elvi Sumant mengatakan, peristiwa ujaran kebencian bersifat mencederai pihak lain tidak terulang melalui media sosial, yang menjadi ruang publik. “Kemudian bijak dalam bermedsos, jangan terprovokasi terhadap hal-hal yang belum jelas kebenarannya,” ucap Elvi saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.
Elvi mengatakan, pihak USU menyerahkan seluruhnya proses hukum dialami Himma kepada Polda Sumut. Begitu juga, USU tidak memberikan bantuan hukum kepada Himma dengan kasus yang menimpanya. “Selain itu, juga sebisa mungkin jauhi dengan paham-paham radikalisme,” tutur Elvi.
Atas kejadian tersebut, pihak rektorat USU menon-aktifkan Himma dari jabatannya sebagai Kepala Arsip USU dan dosen USU. Hal ini, agar Himma fokus dengan kasus hukum yang menjeratnya terkait kasus ujaran kebencian. “Diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai Kepala Arsip USU dan di Non-aktifkan mengajar sementara di Fakultas karena sedang menunggu hasil penyeledikan oleh pihak Kepolisian,” ungkap Elvi.
Diketahui, Polda Sumut resmi menahan HDL (46), dosen USU karena mem-posting ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook. Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (20/5), mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka terkait status akun Facebook-nya, Himma mem-posting “Skenario pengalihan yg sempurna. #2019GantiPresiden”.
Dalam hal ini, Polda Sumut menegaskan penangkapan dan penahanan Himma bukan terkait hashtag #2019gantipresiden, namun lebih ke tulisan yang menyatakan bom di Surabaya dan tragedi Mako Brimob adalah pengalihan isu.
Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun facebook-nya. Tetapi postingannya sudah terlanjur di simpan netizen dan dibagikan ke media sosial.
“Motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial facebook dengan maraknya tagar #2019GantiPresiden. Disamping itu tersangka merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014,” katanya. (gus/mag-1)