JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumut, Irjen Eko Hadi Sutedjo, dinilai perlu memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) turun tangan, jika memang ada kecurigaan penetapan Tjhia Chen Hua alias Ah Wa (44) sebagai tersangka kurang tepat. Pasalnya Sat Narkoba Polres Binjai menetapkan Ah Wa sebagai tersangka dengan pasal pemakai, sementara ada dugaan warga Jalan Sei Mati, Dusun VIII, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagai bandar narkoba. Apalagi, barang bukti yang diamankan dari Ahwa Cs, lebih dari 58 gram sabu serta ekstasi.
“Saya kira di sini perlu peningkatan pengawasan internal. Karena memang ada kasus, banyak sekali yang seharusnya dia bandar direkayasa jadi pemakai. Hal-hal ini perlu diwaspadai. Kalau ada kecurigaan, Propam Polda perlu turun memeriksa. Kapolda perlu turun,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan kepada koran ini, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (24/6).
Meski begitu Edi tidak ingin buru-buru menuding ada dugaan ketidakbenaran dalam penanganan kasus narkoba yang sebelumnya berhasil diungkap, setelah Intel Kodim 0203/Langkat dan Subdenpom 1/2-5 Binjai menangkap tujuh orang dalam pesta sabu-sabu, Rabu (17/6) lalu. Dua di antaranya diketahui berstatus sebagai oknum TNI.
Dari operasi diamankan barang bukti sabu seberat 58,54 gram, 3,5 butir pil ekstasi, 2 unit senjata air softgun, timbangan elektronik, mancis 7 buah, 9 unit Handphone, plastik, bong dan uang Rp 740 ribu.
“Posisi pada umum itu yang tahu penyidik, kami harus cek dahulu. Apakah betul hanya pemakai. Bisa iya, apa tidak. Kita tidak tahu, kalau memang berkeyakinan pemakai, harus dilihat. Yang pasti semuanya di pengadilan bisa dibuktikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dandim 0203/Langkat, Letkol Inf Roy Hansen J Sinaga membenarkan pihaknya telah mengamankan tujuh orang yang tengah berpesta narkoba. “Satu anggota yang ditangkap sudah disersi 6 bulan dan tinggal menunggu pemecatan. Sementara satu lagi masih aktif,” ujar Letkol Inf Roy.
Diterangkannya, Ahwa adalah bandar besar yang selama ini sudah diintai oleh TNI AD. Selama ini Ahwa sangat lihai menghindar dari petugas yang akan menangkapnya. “Saya sudah lama tahu nama Ahwa ini. Dia ini licin, makanya anggota intel bekerjasama dengan Subdenpom yang mengintai dia,” ujarnya.
Terpisah, teman dekat Ahwa juga mengatakan hal senada. Selama ini menurutnya, Ahwa selalu lepas dari jerat hukum setelah memberi uang pelicin pada oknum polisi. Dibeberkan wanita berusia 28 tahun itu, Ahwa pernah ditangkap polisi di komplek di Griya Tandem, Binjai dengan wanita simpanannya dan beberapa teman dan kurir narkobanya.
Dalam penangkapan, Ahwa bersama kekasih gelapnya dan rekannya sempat diboyong ke Mapoldasu. Tapi setelah negosiasi, Ahwa Cs bebas dari jeratan hukum setelah memberi uang Rp200 juta. “Ahwa itu sudah sering ditangkap polisi, nanti 3 hari atau seminggu setelah ditangkap dia (Ahwa) bebas lagi. Kalau dia menyogok polisi paling sikit Rp100 juta,” kata sumber kru koran ini yang minta namanya dirahasiakan dengan alasan keselamatan.(gir)