32.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Aswas Kejatisu: Tinggal Tunggu Perintah Pimpinan

Selingkuh-Ilustrasi
Selingkuh-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tudingan perselingkuhan yang dilaporkan JES ke Polres Deliserdang, jadi pembahasan di internal Kejatisu. Sebab, yang dilaporkan menyelingkuhi istri JES, adalah PS yang bertugas sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Tobasa.

Asisten Pengawas Kejatisu, T Nainggolan, saat dikonfirmasi Rabu (24/6) siang, berkata, “Laporannya sudah ada dan sudah kita terima,” ujarnya. “Kita tinggal tunggu perintah pimpinan soal laporan tersebut, dan itu biasanya pasti ditindak lanjuti atas adanya laporan tersebut,” terangnya.

“Jadi nantinya atas perintah pimpinan, apakah perkara ini akan dilakukan telaah. Seperti pemeriksaan perkaranya, dan kemudian klarifikasi kepada orangnya. Kan gak mungkin orangnya (oknum) datang langsung diperiksa, kan harus ditelaah dulu kasusnya seperti apa,” ungkapnya.

Kemudian selanjutnya saat ditanyai apakah akan dikenakan sanksi atau teguran? “Kita belum kesana, kita klarifikasi lah dulu perkaranya. Kita mintai keterangan, kan kita masih mengaju ke KUHAP tentang azas praduga tak bersalah. Kalau Sanksi atau hukuman itu nanti lah itu,” jelasnya.

Saat ditanyai kapan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, dirinya mengaku belum mengetahuinya. “Kita belum tahu, karena masih menunggu perintah atasan. Biasanya dalam dua-tiga hari setelah laporan biasanya akan ditindak lanjuti kasusnya,” terangnya.

Sebelumnya, curiga setelah melihat SMS di ponsel istrinya, JES (38), PNS Pemprovsu, melaporkan PS, ke Polres Deliserdang tersebut tertuang pada pengaduan bernomor LP/327/VI/SU/Res DS tanggal 1 Juni 2015 lalu.

Dalam pengaduan disebutkan jika PS disinyalir berselingkuh dengan N boru S yang merupakan isteri sah dari JES. Dugaan perselingkuhan itu tercium JES pada Maret lalu sekira pukul 22.30 WIB. Kala itu, JES yang memiliki anak satu itu mengutak-atik HP milik isterinya saat berada di kediaman mereka di Perumahahan Tamora Indah I di Desa Limau Manis, Kec. Tanjungmorawa.

JES pun curiga ada SMS dari PS, yang tinggal di komplek yang sama. JES pun menginterogasi isterinya, apakah ada hubungan spesial dengan PS yang sempat bertugas di Kejari Sei Rampah itu.

N boru S pun mengaku ada hubungan dengan oknum jaksa yang memiliki satu anak itu. Beberapa bulan kemudian tepatnya 1 Juni lalu, JES memilih melaporkan oknum jaksa PS SH ke Polres Deli Serdang. Kanit PPA Polres Deli Serdang Iptu Madianta Ginting SH ketika dikonfirmasi Selasa (23/6), membenarkan adanya laporan JES. “Kita masih memeriksa 4 saksi termasuk pelapor. Isteri pelapor masih kita jadikan sebagai saksi. Pelapor curiga setelah membuka HP isterinya,” jawabnya.(bay/trg)

Selingkuh-Ilustrasi
Selingkuh-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tudingan perselingkuhan yang dilaporkan JES ke Polres Deliserdang, jadi pembahasan di internal Kejatisu. Sebab, yang dilaporkan menyelingkuhi istri JES, adalah PS yang bertugas sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Tobasa.

Asisten Pengawas Kejatisu, T Nainggolan, saat dikonfirmasi Rabu (24/6) siang, berkata, “Laporannya sudah ada dan sudah kita terima,” ujarnya. “Kita tinggal tunggu perintah pimpinan soal laporan tersebut, dan itu biasanya pasti ditindak lanjuti atas adanya laporan tersebut,” terangnya.

“Jadi nantinya atas perintah pimpinan, apakah perkara ini akan dilakukan telaah. Seperti pemeriksaan perkaranya, dan kemudian klarifikasi kepada orangnya. Kan gak mungkin orangnya (oknum) datang langsung diperiksa, kan harus ditelaah dulu kasusnya seperti apa,” ungkapnya.

Kemudian selanjutnya saat ditanyai apakah akan dikenakan sanksi atau teguran? “Kita belum kesana, kita klarifikasi lah dulu perkaranya. Kita mintai keterangan, kan kita masih mengaju ke KUHAP tentang azas praduga tak bersalah. Kalau Sanksi atau hukuman itu nanti lah itu,” jelasnya.

Saat ditanyai kapan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, dirinya mengaku belum mengetahuinya. “Kita belum tahu, karena masih menunggu perintah atasan. Biasanya dalam dua-tiga hari setelah laporan biasanya akan ditindak lanjuti kasusnya,” terangnya.

Sebelumnya, curiga setelah melihat SMS di ponsel istrinya, JES (38), PNS Pemprovsu, melaporkan PS, ke Polres Deliserdang tersebut tertuang pada pengaduan bernomor LP/327/VI/SU/Res DS tanggal 1 Juni 2015 lalu.

Dalam pengaduan disebutkan jika PS disinyalir berselingkuh dengan N boru S yang merupakan isteri sah dari JES. Dugaan perselingkuhan itu tercium JES pada Maret lalu sekira pukul 22.30 WIB. Kala itu, JES yang memiliki anak satu itu mengutak-atik HP milik isterinya saat berada di kediaman mereka di Perumahahan Tamora Indah I di Desa Limau Manis, Kec. Tanjungmorawa.

JES pun curiga ada SMS dari PS, yang tinggal di komplek yang sama. JES pun menginterogasi isterinya, apakah ada hubungan spesial dengan PS yang sempat bertugas di Kejari Sei Rampah itu.

N boru S pun mengaku ada hubungan dengan oknum jaksa yang memiliki satu anak itu. Beberapa bulan kemudian tepatnya 1 Juni lalu, JES memilih melaporkan oknum jaksa PS SH ke Polres Deli Serdang. Kanit PPA Polres Deli Serdang Iptu Madianta Ginting SH ketika dikonfirmasi Selasa (23/6), membenarkan adanya laporan JES. “Kita masih memeriksa 4 saksi termasuk pelapor. Isteri pelapor masih kita jadikan sebagai saksi. Pelapor curiga setelah membuka HP isterinya,” jawabnya.(bay/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/