26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Kasat: Bakal Ada Tersangka Baru

Foto: danil siregar/sumut pos Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta  dan Koordinator Kopertis Sumut, Prof Dian Armanto saat pemaparan di Mapolresta Medan, kemarin. Rabu (27/5). Petugas berhasil mengungkap pemalsuan ijazah dengan tersangka Marsaid Yusnar mengaku sebagai rektor University of Sumatera, yang telah mencetak 1200 ijazah palsu.
Foto: danil siregar/sumut pos
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Koordinator Kopertis Sumut, Prof Dian Armanto saat pemaparan di Mapolresta Medan, Rabu (27/5). Petugas berhasil mengungkap pemalsuan ijazah dengan tersangka Marsaid Yusnar mengaku sebagai rektor University of Sumatera, yang telah mencetak 1200 ijazah palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus ijazah bodong University of Sumatera, masih menjadikan Marsaid Yushar Yusuf, jadi tersangka. Berkas kasusnya masih terus ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan.Kabar terakhir, penyidik kasus ini sedang fokus melengkapi berkas perkara sang rektor untuk menuju persidangan.

Namun, mencuat kabar bakal ada tersangka baru. “Kemungkinan besar bakal ada tersangka baru dan bisa saja. Namun, untuk tersangka baru belum bisa dijabarkan karena sebagian saksi masih diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Rabu (24/6).

Ia menyebut, untuk saat ini pihaknya mau terbang ke Jakarta. Rencananya mau menemui Dikti terkait kasus ini. “Kita berkoordinasi lebih lanjut terkait perguruan tinggi yang menyalahi aturan tersebut,” sebutnya.

Dikatakan Aldi, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah guru yang diduga terlibat. “Bukan lagi 5 tetapi 10 orang guru yang diduga menggunakan ijazah bodong dimaksud. Jadi, sembari berjalan fokus ke berkas tersangka yang satu ini, kita melakukan pengembangan penyelidikan. Apalagi Polda Sumut kan turut memeriksa dan menyelidiki kasus serupa,” ujar mantan Kapolsek Sunggal ini.

Aldi menambahkan, kemungkinan besar berkas tersangka Marsaid akan segera P21 (lengkap). Namun, sambung Aldi, pihaknya sedang menunggu arahan jaksa. “Kita masih melakukan pendalaman lagi, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya ini bisa P21,” tukasnya.

Disinggung apakah tersangka baru itu adalah dua oknum guru berinisial CH dan JD serta Bendahara KONI Langkat berinisial M, Aldi enggan berspekulasi. “Kita tunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi, karena kita belum bisa pastikan begitu saja. Namun, apabila ada ditemukan pelanggaran terkait Sisdiknas-nya, bisa saja mereka jadi tersangka,” jelas Aldi.

Diketahui, selain kedua oknum guru di Medan, di Kabupaten Asahan juga ada tiga oknum guru yang disinyalir menggunakan ijazah University of Sumatera. Ketiga oknum guru tersebut masing-masing SM, NS, dan DM.(smg/trg)

Foto: danil siregar/sumut pos Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta  dan Koordinator Kopertis Sumut, Prof Dian Armanto saat pemaparan di Mapolresta Medan, kemarin. Rabu (27/5). Petugas berhasil mengungkap pemalsuan ijazah dengan tersangka Marsaid Yusnar mengaku sebagai rektor University of Sumatera, yang telah mencetak 1200 ijazah palsu.
Foto: danil siregar/sumut pos
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Koordinator Kopertis Sumut, Prof Dian Armanto saat pemaparan di Mapolresta Medan, Rabu (27/5). Petugas berhasil mengungkap pemalsuan ijazah dengan tersangka Marsaid Yusnar mengaku sebagai rektor University of Sumatera, yang telah mencetak 1200 ijazah palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus ijazah bodong University of Sumatera, masih menjadikan Marsaid Yushar Yusuf, jadi tersangka. Berkas kasusnya masih terus ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan.Kabar terakhir, penyidik kasus ini sedang fokus melengkapi berkas perkara sang rektor untuk menuju persidangan.

Namun, mencuat kabar bakal ada tersangka baru. “Kemungkinan besar bakal ada tersangka baru dan bisa saja. Namun, untuk tersangka baru belum bisa dijabarkan karena sebagian saksi masih diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Rabu (24/6).

Ia menyebut, untuk saat ini pihaknya mau terbang ke Jakarta. Rencananya mau menemui Dikti terkait kasus ini. “Kita berkoordinasi lebih lanjut terkait perguruan tinggi yang menyalahi aturan tersebut,” sebutnya.

Dikatakan Aldi, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah guru yang diduga terlibat. “Bukan lagi 5 tetapi 10 orang guru yang diduga menggunakan ijazah bodong dimaksud. Jadi, sembari berjalan fokus ke berkas tersangka yang satu ini, kita melakukan pengembangan penyelidikan. Apalagi Polda Sumut kan turut memeriksa dan menyelidiki kasus serupa,” ujar mantan Kapolsek Sunggal ini.

Aldi menambahkan, kemungkinan besar berkas tersangka Marsaid akan segera P21 (lengkap). Namun, sambung Aldi, pihaknya sedang menunggu arahan jaksa. “Kita masih melakukan pendalaman lagi, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya ini bisa P21,” tukasnya.

Disinggung apakah tersangka baru itu adalah dua oknum guru berinisial CH dan JD serta Bendahara KONI Langkat berinisial M, Aldi enggan berspekulasi. “Kita tunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi, karena kita belum bisa pastikan begitu saja. Namun, apabila ada ditemukan pelanggaran terkait Sisdiknas-nya, bisa saja mereka jadi tersangka,” jelas Aldi.

Diketahui, selain kedua oknum guru di Medan, di Kabupaten Asahan juga ada tiga oknum guru yang disinyalir menggunakan ijazah University of Sumatera. Ketiga oknum guru tersebut masing-masing SM, NS, dan DM.(smg/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/