31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Enoniu Penuhi Syarat Maju di Pilkada Nias 2021-2024

SERAHKAN: Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa menyerahkan berita acara hasil pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan Pilkada Nias tahun 2020 tingkat Kabupaten Nias kepada Bakal Calon pasangan Enanoi Dohare SH MH-Yulius Lase SE MH.

NIAS, SUMUTPOS.CO-Pasangan Enanoi Dohare SH MH-Yulius Lase SE MH dari jalur perseorangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Nias periode 2021-2024. Sementara pasangan Faigiasa Bawamenewi SH Damai Jaya Mendrofa ST disingkat FA’ADAMAI tidak memenuhi syarat.

Hal itu terungkap pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2020 tingkat Kabupaten Nias yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, di gedung Howu Lasara Idanoi Gido, Kamis (20/8).

Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa mengungkapkan, syarat minimal dukungan dari jalur perseorangan pada Pilkada Kabupaten Nias tahun 2020 yakni 9.330 dukungan. “Rapat pleno yang kita laksanakan pada hari ini berjalan dengan baik, dan sudah kita tetapkan jumlah dukungan perolehan dari masing-masing pasangan calon yang memenuhi syarat,” ujar Firman.

Sementara itu, Ketua KPU Nias menyebutkan pasangan Enanoi Dohare SH MH-Yulius Lase SE MH memperoleh 11.008 dukungan yang memenuhi syarat, sedangkan pasangan Faigiasa Bawamenewi SH-Damai Jaya Mendrofa ST hanya memperoleh 8.261 dukungan.

 “Untuk pasangan Enanoi Dohare SH MH-Yulius Lase SE MH berhak melakukan pendaftaran di KPU Nias pada tanggal 4 hingga 6 Sepetember mendatang,” sebut Firman.

“Sedangkan untuk pasangan Faigiasa Bawamenewi SH-Damai Jaya Mendrofa ST karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal pasangan ini tidak bisa melakukan pendafataran di KPU Nias,” sambungnya.

Enanoi Dohare yang didampingi Yulius Lase mengaku optimis memenangkan Pilkada Kabupaten Nias pada 9 Desember mendatang. Ia pun berharap masyarakat Kabupaten Nias untuk terus dukungan pasangan Enoniu.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat Kabupaten Nias yang telah memberikan KTPnya sebagai syarat dukungan kepada kami maju pada Pilkada mendatang. Dari pantauan dilapangan, kami yakin menang memperoleh minimal 60 persen suara,” katanya.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2020 tingkat Kabupaten Nias itu, dihadiri seluruh Komisioner KPU Nias, Bawaslu Kabupaten Nias, kedua pasangan Bacalon, mewakili Kapolres Nias, mewakili Dandim 0213 Nias, dan PPK se-Kabupaten Nias.(adl/han)

SERAHKAN: Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa menyerahkan berita acara hasil pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan Pilkada Nias tahun 2020 tingkat Kabupaten Nias kepada Bakal Calon pasangan Enanoi Dohare SH MH-Yulius Lase SE MH.

NIAS, SUMUTPOS.CO-Pasangan Enanoi Dohare SH MH-Yulius Lase SE MH dari jalur perseorangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Nias periode 2021-2024. Sementara pasangan Faigiasa Bawamenewi SH Damai Jaya Mendrofa ST disingkat FA’ADAMAI tidak memenuhi syarat.

Hal itu terungkap pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2020 tingkat Kabupaten Nias yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, di gedung Howu Lasara Idanoi Gido, Kamis (20/8).

Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa mengungkapkan, syarat minimal dukungan dari jalur perseorangan pada Pilkada Kabupaten Nias tahun 2020 yakni 9.330 dukungan. “Rapat pleno yang kita laksanakan pada hari ini berjalan dengan baik, dan sudah kita tetapkan jumlah dukungan perolehan dari masing-masing pasangan calon yang memenuhi syarat,” ujar Firman.

Sementara itu, Ketua KPU Nias menyebutkan pasangan Enanoi Dohare SH MH-Yulius Lase SE MH memperoleh 11.008 dukungan yang memenuhi syarat, sedangkan pasangan Faigiasa Bawamenewi SH-Damai Jaya Mendrofa ST hanya memperoleh 8.261 dukungan.

 “Untuk pasangan Enanoi Dohare SH MH-Yulius Lase SE MH berhak melakukan pendaftaran di KPU Nias pada tanggal 4 hingga 6 Sepetember mendatang,” sebut Firman.

“Sedangkan untuk pasangan Faigiasa Bawamenewi SH-Damai Jaya Mendrofa ST karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal pasangan ini tidak bisa melakukan pendafataran di KPU Nias,” sambungnya.

Enanoi Dohare yang didampingi Yulius Lase mengaku optimis memenangkan Pilkada Kabupaten Nias pada 9 Desember mendatang. Ia pun berharap masyarakat Kabupaten Nias untuk terus dukungan pasangan Enoniu.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat Kabupaten Nias yang telah memberikan KTPnya sebagai syarat dukungan kepada kami maju pada Pilkada mendatang. Dari pantauan dilapangan, kami yakin menang memperoleh minimal 60 persen suara,” katanya.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2020 tingkat Kabupaten Nias itu, dihadiri seluruh Komisioner KPU Nias, Bawaslu Kabupaten Nias, kedua pasangan Bacalon, mewakili Kapolres Nias, mewakili Dandim 0213 Nias, dan PPK se-Kabupaten Nias.(adl/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/