27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dua Maling Motor Polwan Diringkus

MALING: Dua maling motor yang nekat menggasak sepedamotor Polwan diringkus dan diamankan di Mapolsek Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi Muhammad Venanda Tasrif alias Arif (21) dan Edi Suseno (41) benar-benar nekat. Mereka berani mencuri sepeda motor di Mess Polwan, Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Jumat (20/9) kemarin.

Namun, akibat aksi tersebut, keduanya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Helvetia. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti Honda Vario BK 3788 HAN dan Honda Beat. Selain itu, polisi menyita senjata tajam, kunci letter T dan lainnya.

“Mereka mencuri dua sepedamotor milik Polwan dari Mess Polwan di Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Jumat (20/9) kemarin,” kata Kapolsek Helvetia, AKP Sah Udur, Selasa (24/9).

Kapolsek mengatakan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan pengaduan dua orang Polwan yakni, Ruth Luciana Manik dan Oktaviani Putri Widayanti.

Laporan keduanya diterima dengan Nomor LP/668 /IX/2019 /SU/Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019 dan Nomor : LP/670/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019.

“Berdasarkan laporan itu, tim turun ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Belakangan, pelaku diketahui bernama Venanda sedang berada di Jalan Medan-Binjai. Polisi langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dalam pengembangan, polisi meringkus Edi Suseno berdasarkan pengakuan Venanda di kawasan Jalan Sei Mencirim. Kedua tersangka ini kemudian diboyong bersama barang bukti ke markas komando.

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bejumlah tiga orang saat mencuri sepedamotor milik kedua orang polwan itu. Satu orang lagi dinyatakan buronan polisi.

“Mereka memang sudah menggambar lokasi sebelum melakukan kejahatan. Mereka berkumpul di Jalan Budi Luhur ketika merencakan aksi pencurian tersebut. Kita masih mengembangkan pemeriksaan tersangka untuk kejahatan lainnya,” sebutnya.

Arif dengan nama lengkap Muhammad Venanda Tasrif merupakan warga Jalan Budi Luhur, Gang Jambu Medan. Kemudian Edi Suseno merupakan warga Desa Sei Mencirim Dusun V, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. (ris/ala)

MALING: Dua maling motor yang nekat menggasak sepedamotor Polwan diringkus dan diamankan di Mapolsek Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi Muhammad Venanda Tasrif alias Arif (21) dan Edi Suseno (41) benar-benar nekat. Mereka berani mencuri sepeda motor di Mess Polwan, Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Jumat (20/9) kemarin.

Namun, akibat aksi tersebut, keduanya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Helvetia. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti Honda Vario BK 3788 HAN dan Honda Beat. Selain itu, polisi menyita senjata tajam, kunci letter T dan lainnya.

“Mereka mencuri dua sepedamotor milik Polwan dari Mess Polwan di Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Jumat (20/9) kemarin,” kata Kapolsek Helvetia, AKP Sah Udur, Selasa (24/9).

Kapolsek mengatakan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan pengaduan dua orang Polwan yakni, Ruth Luciana Manik dan Oktaviani Putri Widayanti.

Laporan keduanya diterima dengan Nomor LP/668 /IX/2019 /SU/Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019 dan Nomor : LP/670/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019.

“Berdasarkan laporan itu, tim turun ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Belakangan, pelaku diketahui bernama Venanda sedang berada di Jalan Medan-Binjai. Polisi langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dalam pengembangan, polisi meringkus Edi Suseno berdasarkan pengakuan Venanda di kawasan Jalan Sei Mencirim. Kedua tersangka ini kemudian diboyong bersama barang bukti ke markas komando.

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bejumlah tiga orang saat mencuri sepedamotor milik kedua orang polwan itu. Satu orang lagi dinyatakan buronan polisi.

“Mereka memang sudah menggambar lokasi sebelum melakukan kejahatan. Mereka berkumpul di Jalan Budi Luhur ketika merencakan aksi pencurian tersebut. Kita masih mengembangkan pemeriksaan tersangka untuk kejahatan lainnya,” sebutnya.

Arif dengan nama lengkap Muhammad Venanda Tasrif merupakan warga Jalan Budi Luhur, Gang Jambu Medan. Kemudian Edi Suseno merupakan warga Desa Sei Mencirim Dusun V, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. (ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/