26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Eksekusi Mati Picu Pelarian

Foto: Bambang/PM Dedi Lesmana, satu dari enam terpidana yang kabur dari rumah tahanan Kejaksaan Labuhan, ditangkap aparat Polsek Binjai, Sabtu (24/1/2015).
Foto: Bambang/PM
Dedi Lesmana, satu dari enam terpidana yang kabur dari rumah tahanan Kejaksaan Labuhan, ditangkap aparat Polsek Binjai, Sabtu (24/1/2015).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Eksekusi mati terhadap terpidana mati narkoba yang baru dilakukan pemerintah, jadi pembicaraan hangat di penjara. Setidaknya, itulah pengakuan salah satu dari 6 tahanan Kejari Labuhandeli Cabang Lubukpakam, yang kabur dan akhirnya ditangkap kembali.

Dedi Lesmana (30), terdakwa kasus narkotika jenis sabu ini berhasil diciduk petugas kepolisian Polsek Binjai di Jl. Pasar 4,5 Desa Tandam Hulu II, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang, Sabtu (24/1) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan berawal dari razia mengantisipasi kelangkaan BBM pasca penurunan harga, yang dilakukan Polsek Binjai. Ketika memeriksa dari satu SPBU ke SPBU lain, petugas mendapati tersangka yang tengah berada di dalam Avanza hitam. Sembari membuka jendela, mobil dikemudikan rekannya. Sementara, kepala tersangka dikeluarkan sembari menghirup udara segar.

Melihat itu, petugas yang sudah memperoleh fotonya, langsung mengikuti mobil tersebut yang melintas dan mengarah dari Kota Binjai menuju Kota Stabat. Kesempatan untuk menangkap tersangkapun terbuka lebar ketika mobil berhenti di salah satu supermarket.

Petugas langsung menghentikan pergerakan tersangka dan dua orang rekanya yang hendak masuk ke minimarket itu. Awalnya, pria yang diketahui menetap di Jl. Sudirman, Kec. Binjai Kota ini mencoba mengelak. “Bukan, aku Doni,” terang Dedi Lesmana, kepada petugas saat itu.

Namun begitu dicocokan dengan foto, dia tak berkutik lagi. “Benar pak, kami tidak tahu apa-apa. Memang kami tanya kenapa dia bisa bebas. Dia selalu menjawab kalau memang sudah dibebaskan petugas,” aku rekan terdakwa di kantor polisi.

“Ini foto kau, jangan bohong kau. Benarkan ini kau,” tegas Kanit Reskrim Aiptu Feri Sirait.

Hal ini lantas membuat terdakwa hanya tertunduk lemas dan kedua tanganya diborgol. Dia tidak bisa banyak bicara lagi ketika melihat foto dan pengakuan dari rekannya. Setelah ditahan dan diinterogasi, dia akhirnya diserahkan kepada petugas Kejaksaan Negeri Medan Labuhan yang menjemputnya, Minggu (26/1) sekitar pukul 14.00 WIB untuk proses lebih lanjut.

Dedi sendiri mengaku tak berniat kabur. “Awalnya aku gak mau kabur ketika diajak oleh Ansari,” akunya. Namun, ketika mendengar cerita Ansari, warga Aceh yang juga merupakan tahanan narkotika karena membawa ganja sekitar 600 kg, dia jadi nekat kabur. “Jadi pembaha

san hangat di penjara bang, ketika hukuman mati diberlakukan. Makanya, kami yang duduk dikursi pesakitan dalam kasus narkotika menjadi takut,” terang pria berambut ikal ini.

Merekapun menyusun siasat untuk melarikan diri dengan bermodalkan gergaji yang ada di tangan Ansari. “Gak tahu aku gergajinya dari mana Bang. Soalnya, dia yang mengusahakan semuanya. Aku hanya ikut-ikut aja karena takut mendengar hukuman mati itu,” jelasnya, mengaku aksi menggergaji dilakukan 3 kali. Dikerjakan setiap mereka akan menghadiri sidang di pengadilan.

“Setiap akan sidang kami kan ditempatkan di rumah tahanan. Di sana kami lakukan pelan-pelan selama tiga hari bang. Kami lakukan ketika penjaga tidak berada di tempat,” terang dia.

Hingga akhirnya mereka berhasil melarikan diri. Awalnya, cuma mereka berdua saja yang akan kabur dari rumah tahanan. Namun, rekan-rekan mereka yang ketika itu berada di rumah tahanan melihat mereka kabur menjadi ikut. “Aku gak tahu kemana mereka kabur bang. Soalnya, kami pisah di Pinang Baris, setelah sebelumnya kami naik angkot bersama. Kulihat terakhir kali di Ansari, naik KUPJ jurusan Langsa Aceh,” ungkapnya.

 

# Terfikir Menyerahkan Diri

Merasa bersalah dan tidak tahu harus pergi ke mana, Dedi sempat ingin menyerahkan diri. “Sesaat pernah terlintas dipikiranku bang aku mau pulang ke rumah, biarlah aku diserahkan keluarga,” jelas Dedi. Terlebih ketika memikirkan kedua orang tuanya yang sudah tua.

Namun sebelum pergi menyerahkan diri dirinya mengakui ingin menghirup udar diluar dulu. “Makanya setelah kabur dan kami berpisah di pinang baris, aku balik ke Binjai,” ungkap dia.

Takut orangtua memberitahukan keberadaanya. Dia sebelum pulang ke rumah pergi menjadi gelandangan semalaman. Dia tidur dijalan dan hingga akhirnya menemui rekanya semasa sekolah SD dulu. “Sempat tidur dijalan bang. Baru tinggal ama temanku dan malam itu kami mau jalan-jalan ke Stabat,” terangnya.

Namun belum lagi berangkat ke Stabat, untuk menikmati malam diluar rumah tahanan. Dedi, keburu diciduk. “Kalau sudah begini, terpaksa akau jalani aja hukuman ini,” ungkapnya singkat.

 

REMISI DIHAPUS, HUKUMAN DIPERBERAT

Sementara, Kepala Kejari Lubukpakam, Panjaitan Simanihuruk SH MH mengaku hukuman terdakwa yang kabur akan diperberat. “Sejak keenam tahanan itu kabur, seluruh foto mereka sudah kita sebarkan ke polisi. Kita sudah mencari Dedi ke rumah isterinya dan kita jelaskan agar menyerahkan atau memberitahukan keberadaan Dedi. Karena kalau polisi yang menemukan kemungkinan bakal ditembak, tapi isterinya mengaku tidak mengetahuinya,” ujarnya.

“Keenam tahanan itu melarikan diri secara terpisah, rencananya Dedi akan kabur keluar kota. Kalau soal tahanan yang lain masih terus kita buru dan tuntutan hukumannya akan diperberat,” pungkasnya, mengaku remisi untuk terdakwa kabur juga akan tak diberikan.

Mengingatkan, keenam terdakwa narkoba yang kabur itu adalah Azhari warga Jl. Tengku Cik Ditiro Kec. Banda Sakti, Lhoksumawe; Zubir warga Simpang Kursi Desa Gampong Alue Kec. Nisam Antara, Aceh; Dedi Lesmana warga Jl. Sudirman Gg. Lena Kel. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Timur; Reza Nasution warga Jl. Parkik X nomor 193 Kec. Percut Seituan; Julhadi Iskandar warga Medan-Binjai Km 13,5 Desa Sei Semayang Kec. Sunggal/Dusun X Pensetra Gg. Marjono Desa Muliorejo Kec. Sunggal dan Heri Kurniawan warga Jl. Bandar Khalippah Gg. Kenari Desa Bandar Khalippa, Kec. Percut Seituan.(bam/man/cr2/trg)

Foto: Bambang/PM Dedi Lesmana, satu dari enam terpidana yang kabur dari rumah tahanan Kejaksaan Labuhan, ditangkap aparat Polsek Binjai, Sabtu (24/1/2015).
Foto: Bambang/PM
Dedi Lesmana, satu dari enam terpidana yang kabur dari rumah tahanan Kejaksaan Labuhan, ditangkap aparat Polsek Binjai, Sabtu (24/1/2015).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Eksekusi mati terhadap terpidana mati narkoba yang baru dilakukan pemerintah, jadi pembicaraan hangat di penjara. Setidaknya, itulah pengakuan salah satu dari 6 tahanan Kejari Labuhandeli Cabang Lubukpakam, yang kabur dan akhirnya ditangkap kembali.

Dedi Lesmana (30), terdakwa kasus narkotika jenis sabu ini berhasil diciduk petugas kepolisian Polsek Binjai di Jl. Pasar 4,5 Desa Tandam Hulu II, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang, Sabtu (24/1) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan berawal dari razia mengantisipasi kelangkaan BBM pasca penurunan harga, yang dilakukan Polsek Binjai. Ketika memeriksa dari satu SPBU ke SPBU lain, petugas mendapati tersangka yang tengah berada di dalam Avanza hitam. Sembari membuka jendela, mobil dikemudikan rekannya. Sementara, kepala tersangka dikeluarkan sembari menghirup udara segar.

Melihat itu, petugas yang sudah memperoleh fotonya, langsung mengikuti mobil tersebut yang melintas dan mengarah dari Kota Binjai menuju Kota Stabat. Kesempatan untuk menangkap tersangkapun terbuka lebar ketika mobil berhenti di salah satu supermarket.

Petugas langsung menghentikan pergerakan tersangka dan dua orang rekanya yang hendak masuk ke minimarket itu. Awalnya, pria yang diketahui menetap di Jl. Sudirman, Kec. Binjai Kota ini mencoba mengelak. “Bukan, aku Doni,” terang Dedi Lesmana, kepada petugas saat itu.

Namun begitu dicocokan dengan foto, dia tak berkutik lagi. “Benar pak, kami tidak tahu apa-apa. Memang kami tanya kenapa dia bisa bebas. Dia selalu menjawab kalau memang sudah dibebaskan petugas,” aku rekan terdakwa di kantor polisi.

“Ini foto kau, jangan bohong kau. Benarkan ini kau,” tegas Kanit Reskrim Aiptu Feri Sirait.

Hal ini lantas membuat terdakwa hanya tertunduk lemas dan kedua tanganya diborgol. Dia tidak bisa banyak bicara lagi ketika melihat foto dan pengakuan dari rekannya. Setelah ditahan dan diinterogasi, dia akhirnya diserahkan kepada petugas Kejaksaan Negeri Medan Labuhan yang menjemputnya, Minggu (26/1) sekitar pukul 14.00 WIB untuk proses lebih lanjut.

Dedi sendiri mengaku tak berniat kabur. “Awalnya aku gak mau kabur ketika diajak oleh Ansari,” akunya. Namun, ketika mendengar cerita Ansari, warga Aceh yang juga merupakan tahanan narkotika karena membawa ganja sekitar 600 kg, dia jadi nekat kabur. “Jadi pembaha

san hangat di penjara bang, ketika hukuman mati diberlakukan. Makanya, kami yang duduk dikursi pesakitan dalam kasus narkotika menjadi takut,” terang pria berambut ikal ini.

Merekapun menyusun siasat untuk melarikan diri dengan bermodalkan gergaji yang ada di tangan Ansari. “Gak tahu aku gergajinya dari mana Bang. Soalnya, dia yang mengusahakan semuanya. Aku hanya ikut-ikut aja karena takut mendengar hukuman mati itu,” jelasnya, mengaku aksi menggergaji dilakukan 3 kali. Dikerjakan setiap mereka akan menghadiri sidang di pengadilan.

“Setiap akan sidang kami kan ditempatkan di rumah tahanan. Di sana kami lakukan pelan-pelan selama tiga hari bang. Kami lakukan ketika penjaga tidak berada di tempat,” terang dia.

Hingga akhirnya mereka berhasil melarikan diri. Awalnya, cuma mereka berdua saja yang akan kabur dari rumah tahanan. Namun, rekan-rekan mereka yang ketika itu berada di rumah tahanan melihat mereka kabur menjadi ikut. “Aku gak tahu kemana mereka kabur bang. Soalnya, kami pisah di Pinang Baris, setelah sebelumnya kami naik angkot bersama. Kulihat terakhir kali di Ansari, naik KUPJ jurusan Langsa Aceh,” ungkapnya.

 

# Terfikir Menyerahkan Diri

Merasa bersalah dan tidak tahu harus pergi ke mana, Dedi sempat ingin menyerahkan diri. “Sesaat pernah terlintas dipikiranku bang aku mau pulang ke rumah, biarlah aku diserahkan keluarga,” jelas Dedi. Terlebih ketika memikirkan kedua orang tuanya yang sudah tua.

Namun sebelum pergi menyerahkan diri dirinya mengakui ingin menghirup udar diluar dulu. “Makanya setelah kabur dan kami berpisah di pinang baris, aku balik ke Binjai,” ungkap dia.

Takut orangtua memberitahukan keberadaanya. Dia sebelum pulang ke rumah pergi menjadi gelandangan semalaman. Dia tidur dijalan dan hingga akhirnya menemui rekanya semasa sekolah SD dulu. “Sempat tidur dijalan bang. Baru tinggal ama temanku dan malam itu kami mau jalan-jalan ke Stabat,” terangnya.

Namun belum lagi berangkat ke Stabat, untuk menikmati malam diluar rumah tahanan. Dedi, keburu diciduk. “Kalau sudah begini, terpaksa akau jalani aja hukuman ini,” ungkapnya singkat.

 

REMISI DIHAPUS, HUKUMAN DIPERBERAT

Sementara, Kepala Kejari Lubukpakam, Panjaitan Simanihuruk SH MH mengaku hukuman terdakwa yang kabur akan diperberat. “Sejak keenam tahanan itu kabur, seluruh foto mereka sudah kita sebarkan ke polisi. Kita sudah mencari Dedi ke rumah isterinya dan kita jelaskan agar menyerahkan atau memberitahukan keberadaan Dedi. Karena kalau polisi yang menemukan kemungkinan bakal ditembak, tapi isterinya mengaku tidak mengetahuinya,” ujarnya.

“Keenam tahanan itu melarikan diri secara terpisah, rencananya Dedi akan kabur keluar kota. Kalau soal tahanan yang lain masih terus kita buru dan tuntutan hukumannya akan diperberat,” pungkasnya, mengaku remisi untuk terdakwa kabur juga akan tak diberikan.

Mengingatkan, keenam terdakwa narkoba yang kabur itu adalah Azhari warga Jl. Tengku Cik Ditiro Kec. Banda Sakti, Lhoksumawe; Zubir warga Simpang Kursi Desa Gampong Alue Kec. Nisam Antara, Aceh; Dedi Lesmana warga Jl. Sudirman Gg. Lena Kel. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Timur; Reza Nasution warga Jl. Parkik X nomor 193 Kec. Percut Seituan; Julhadi Iskandar warga Medan-Binjai Km 13,5 Desa Sei Semayang Kec. Sunggal/Dusun X Pensetra Gg. Marjono Desa Muliorejo Kec. Sunggal dan Heri Kurniawan warga Jl. Bandar Khalippah Gg. Kenari Desa Bandar Khalippa, Kec. Percut Seituan.(bam/man/cr2/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/