MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Hudiman Harahap dan Albar Sembiring dihukum masing-masing selama 2 tahun penjara. Keduanya dihukum karena nekat mencuri kucing temannya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/1).
Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
“Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” katanya.
Dikatakan hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan keduanya dinilai meresahkan masyarakat. “Yang merigankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” urai hakim.
Diketahui, perkara ini terjadi pada 20 Maret 2021 di jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur. Saat itu, keduanya sedang melintas hendak pulang ke rumah kemudian melihat 1 ekor kucing Persia Warna Abu-abu putih jenis kelamin Jantan melintas berlari masuk ke dalam sebuah gudang.
Terdakwa sepakat untuk mengambil kucing tersebut kemudian membawanya pulang, dimana pada saat melintas di depan Gudang KMC yang terletak dijalan Krakatau Ujung para terdakwa bertemu dengan Saksi Pargaulan Silaen.
Lalu pada 31 Agustus 2021, saksi korban Muhammad Ikhsan, bersama dengan saksi Pargaulan Silaen datang menemui terdakwa Budiman Harahap dan menanyakan kucing tersebut kemudian terdakwa menjawab bahwa kucing tersebut dibawa terdakwa Albar Sembiring.
Kemudian pada 31 Agustus 2021, para terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Metal Kecamatan Medan Deli kemudian dibawa ke Polsek Medan Timur guna proses hukum lebih lanjut. Akibat dari perbuatan para Terdakwa dimana saksi korban Muhammad Ikhsan mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. (man/azw)