34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Mantan Walikota Gunung Sitoli Diperiksa 6 Jam

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Walikota Gunungsitoli, Martinus Lase menjalani pemeriksaan diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengatakan, pemeriksaan Martinus berlangsung sekitar 6 jam terhitung dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. ”Statusnya sekarang masih sebagai saksi. Hari ini (kemarin) beliau hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Bobbi, kepada wartawan, Kamis (18/2).

Dijelaskan Bobbi, kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyidikan dengan adanya temuan kerugian negara mencapai Rp5 miliar dari total anggaran Rp10 miliar. “Penyidik merasa perlu meminta keterangan dari saudara Martinus Lase ini, sehingga dipanggil dan beliau telah hadir. Dari keterangannya ini nanti kan akan ditemukan bukti-bukti yang menguatkan dan bisa diketahui siapa saja yang bertanggungjawab,” kata Bobbi.

Ditambahkannya, Martinus dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait dengan penggunaan anggaran Alkes, jenis Alkes, dan distributor penyedia alkes.

Dimana kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Gunungsitoli ini, lanjut Bobbi, penyidik menemukan adanya mark-up atau penggelembungan harga saat pembelian. Kemudian, jenis alkes yang didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Martinus Lase tiba di Kejati Sumut pukul 09.30 WIB. Dengan mengenakan batik, mantan Walikota Gunung Sitoli tersebut langsung memasuki ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Sumut.

Sementara itu, Sehati Halawa, Kuasa Hukum Martinus Lase mengatakan, kliennya bukan diperiksa oleh penyidik. Hanya saja diminta datang ke Kejati Sumut menemui penyidik untuk memberikan keterangan terkait pengadaan Alkes di Gunungsitoli ketika Martinus menjabat sebagai Walikota. “Hanya memberikan keterangan, karena penyidik merasa dibutuhkan keterangan dari kepala daerah. Nah, saat itu yang menjadi Walikota Gunungsitoli adalah pak Martinus. Jadi, sebagai warga negara yang taat hukum beliau hadir untuk memberikan keterangan, itu saja,” kata Halawa.

Ditanya soal kasus dugaan korupsi Alkes ini, Halawa mengatakan, proyek pengadaan Alkes itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan Walikota. Karena yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu adalah Kepala Dinas Kesehatan Gunungsitoli.

Diketahui, dalam kasus ini sendiri, sebelumnya penyidik telah memeriksa Edison Ziliwu selaku Sekretaris Daerah Gunung Sitoli. Saat pengadaan Alkes tersebut, Edison Ziliwu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Gunungsitoli.(gus/smg/han)

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Walikota Gunungsitoli, Martinus Lase menjalani pemeriksaan diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengatakan, pemeriksaan Martinus berlangsung sekitar 6 jam terhitung dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. ”Statusnya sekarang masih sebagai saksi. Hari ini (kemarin) beliau hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Bobbi, kepada wartawan, Kamis (18/2).

Dijelaskan Bobbi, kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyidikan dengan adanya temuan kerugian negara mencapai Rp5 miliar dari total anggaran Rp10 miliar. “Penyidik merasa perlu meminta keterangan dari saudara Martinus Lase ini, sehingga dipanggil dan beliau telah hadir. Dari keterangannya ini nanti kan akan ditemukan bukti-bukti yang menguatkan dan bisa diketahui siapa saja yang bertanggungjawab,” kata Bobbi.

Ditambahkannya, Martinus dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait dengan penggunaan anggaran Alkes, jenis Alkes, dan distributor penyedia alkes.

Dimana kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Gunungsitoli ini, lanjut Bobbi, penyidik menemukan adanya mark-up atau penggelembungan harga saat pembelian. Kemudian, jenis alkes yang didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Martinus Lase tiba di Kejati Sumut pukul 09.30 WIB. Dengan mengenakan batik, mantan Walikota Gunung Sitoli tersebut langsung memasuki ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Sumut.

Sementara itu, Sehati Halawa, Kuasa Hukum Martinus Lase mengatakan, kliennya bukan diperiksa oleh penyidik. Hanya saja diminta datang ke Kejati Sumut menemui penyidik untuk memberikan keterangan terkait pengadaan Alkes di Gunungsitoli ketika Martinus menjabat sebagai Walikota. “Hanya memberikan keterangan, karena penyidik merasa dibutuhkan keterangan dari kepala daerah. Nah, saat itu yang menjadi Walikota Gunungsitoli adalah pak Martinus. Jadi, sebagai warga negara yang taat hukum beliau hadir untuk memberikan keterangan, itu saja,” kata Halawa.

Ditanya soal kasus dugaan korupsi Alkes ini, Halawa mengatakan, proyek pengadaan Alkes itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan Walikota. Karena yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu adalah Kepala Dinas Kesehatan Gunungsitoli.

Diketahui, dalam kasus ini sendiri, sebelumnya penyidik telah memeriksa Edison Ziliwu selaku Sekretaris Daerah Gunung Sitoli. Saat pengadaan Alkes tersebut, Edison Ziliwu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Gunungsitoli.(gus/smg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/