26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor, belum lama ini. Bahkan, salah satu pelaku berinisial MI alias Otong (33) warga Kelurahan Babura, Medan Baru, diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Unit Pidana Umum.

Alasannya, Otong melawan petugas saat dilakukan pengembangan. Meski sudah dilakukan tembakan peringatan, tapi Otong tidak mengindahkan.

Akibatnya, peluru bersarang di kaki kiri Otong. Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane menjelaskan, Otong diamankan di Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara.

Selain Otong, juga ada N alias Adi (50) warga Jalan Jati, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal yang diamankan bersamaan. Tak puas terhadap keduanya, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan seorang penadah berinisial JPP (37) warga Jalan Yos Sudarso, Binjai Utara.

“Ketiganya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/41/I/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. Adapun korban dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Melinjau, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara yaitu, Tri Diani Kurnia Fitri SE (46) seorang guru warga Jalan Sumatera, Lingkungan VI, Kelurahan Damai, Binjai Utara,” kata dia, Minggu (26/2/2023).

Kejadian itu berawal pada Jumat (20/1/2023) sekira pukul 13.30 WIB, di mana pelapor saat itu ingin mengambil sepeda motornya jenis Honda Beat BK 4302 RBE yang berada di parkiran Sekolah SMK Setia Budi Binjai. Namun saat akan diambil, sepeda motor sudah tidak ada di lokasi.

Oleh korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Binjai. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut, ternyata benar didapati informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya serta melalui rekaman CCTV dan foto yang diduga pelaku, diketahui bahwa mereka merupakan terduga pelaku sindikat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya.

Berdasarkan ciri yang sudah diketahui, Satreskrim Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga sebagai pelaku. Dia menambahkan, N dan MI yang lebih dulu diamankan.

“Setelah itu personel melakukan interogasi singkat terhadap tersangka dan mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curiannya itu dijual kepada rekannya yang berinisial JPP,” ujar Irvan.

Berbekal informasi pelaku, polisi kemudian melakukan penyisiran ke tempat JPP. Kedatangan petugas membuat JPP tidak dapat kabur.

Dari tangan JPP, polisi mendapati barang bukti diduga dari hasil kejahatan. Di antaranya tiga unit sepeda motor masing-masing, merek Honda Beat Street warna hitam BK 3107 RED, Honda Beat warna biru hitam BK 5469 MAU, Honda Beat warna putih biru BK 3250 RAI, dua helm warna hitam, tiga buah kunci T, satu buah gagang kunci T dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.

Kini, ketiga pelaku tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berikut waktu dan jenis sepeda motor yang berhasil dicuri oleh tersangka di wilayah hukum Polres Binjai:

– Jumat, 20 Januari 2023
1 unit Honda Beat dijual kepada JPP

– Rabu, 30 November 2022
1 unit Honda Beat dijual kepada JPP

– Minggu, 5 Februari 2023
1 unit Honda Vario dijual kepada JPP

– Jumat, 27 Januari 2023
1 unit Honda Vario warna merah dijual kepada JPP

– Rabu, 18 Januari 2023
1 unit Honda Vario dijual kepada JPP

– Sabtu, 18 Februari 2023,
1 unit Honda Beat dijual kepada R

– Kamis, 23 Februari 2023,
1 unit Honda Supra X 125 dijual kepada JPP

– Sabtu, 7 Januari 2023,
1 unit Honda Supra X 125 dijual kepada JPP. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor, belum lama ini. Bahkan, salah satu pelaku berinisial MI alias Otong (33) warga Kelurahan Babura, Medan Baru, diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Unit Pidana Umum.

Alasannya, Otong melawan petugas saat dilakukan pengembangan. Meski sudah dilakukan tembakan peringatan, tapi Otong tidak mengindahkan.

Akibatnya, peluru bersarang di kaki kiri Otong. Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane menjelaskan, Otong diamankan di Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara.

Selain Otong, juga ada N alias Adi (50) warga Jalan Jati, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal yang diamankan bersamaan. Tak puas terhadap keduanya, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan seorang penadah berinisial JPP (37) warga Jalan Yos Sudarso, Binjai Utara.

“Ketiganya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/41/I/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. Adapun korban dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Melinjau, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara yaitu, Tri Diani Kurnia Fitri SE (46) seorang guru warga Jalan Sumatera, Lingkungan VI, Kelurahan Damai, Binjai Utara,” kata dia, Minggu (26/2/2023).

Kejadian itu berawal pada Jumat (20/1/2023) sekira pukul 13.30 WIB, di mana pelapor saat itu ingin mengambil sepeda motornya jenis Honda Beat BK 4302 RBE yang berada di parkiran Sekolah SMK Setia Budi Binjai. Namun saat akan diambil, sepeda motor sudah tidak ada di lokasi.

Oleh korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Binjai. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut, ternyata benar didapati informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya serta melalui rekaman CCTV dan foto yang diduga pelaku, diketahui bahwa mereka merupakan terduga pelaku sindikat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya.

Berdasarkan ciri yang sudah diketahui, Satreskrim Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga sebagai pelaku. Dia menambahkan, N dan MI yang lebih dulu diamankan.

“Setelah itu personel melakukan interogasi singkat terhadap tersangka dan mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curiannya itu dijual kepada rekannya yang berinisial JPP,” ujar Irvan.

Berbekal informasi pelaku, polisi kemudian melakukan penyisiran ke tempat JPP. Kedatangan petugas membuat JPP tidak dapat kabur.

Dari tangan JPP, polisi mendapati barang bukti diduga dari hasil kejahatan. Di antaranya tiga unit sepeda motor masing-masing, merek Honda Beat Street warna hitam BK 3107 RED, Honda Beat warna biru hitam BK 5469 MAU, Honda Beat warna putih biru BK 3250 RAI, dua helm warna hitam, tiga buah kunci T, satu buah gagang kunci T dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.

Kini, ketiga pelaku tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berikut waktu dan jenis sepeda motor yang berhasil dicuri oleh tersangka di wilayah hukum Polres Binjai:

– Jumat, 20 Januari 2023
1 unit Honda Beat dijual kepada JPP

– Rabu, 30 November 2022
1 unit Honda Beat dijual kepada JPP

– Minggu, 5 Februari 2023
1 unit Honda Vario dijual kepada JPP

– Jumat, 27 Januari 2023
1 unit Honda Vario warna merah dijual kepada JPP

– Rabu, 18 Januari 2023
1 unit Honda Vario dijual kepada JPP

– Sabtu, 18 Februari 2023,
1 unit Honda Beat dijual kepada R

– Kamis, 23 Februari 2023,
1 unit Honda Supra X 125 dijual kepada JPP

– Sabtu, 7 Januari 2023,
1 unit Honda Supra X 125 dijual kepada JPP. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/