30.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Mantan Pimpinan Divisi Treasury Ditahan Kejati Sumut

Kondisi Keuangan PT Bank Sumut Sehat

KETERANGAN: Sekretaris Perusahaan Syahdan Ridwan Siregar, didampingi Kuasa Hukum PT Bank Sumut dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan rekan, Julisman, memberikan keterangan di Medan, Rabu (11/12).
KETERANGAN: Sekretaris Perusahaan Syahdan Ridwan Siregar, didampingi Kuasa Hukum PT Bank Sumut dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan rekan, Julisman, memberikan keterangan di Medan, Rabu (11/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum PT Bank Sumut dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan rekan, menegaskan, dugaan penyidik tentang adanya aliran dana sebagai transaksi yang mencurigakan ke oknum karyawan PT Bank Sumut, di luar pengetahuan perusahaan.

“Kami menghormati proses penyidikan hukum dari penyidik Kejati Sumut. Namun apabila di dalam proses penyidikan penyidik Kejati Sumut diduga ada aliran dana sebagai transaksi yang mencurigakan ke MAL, itu di luar pengetahuan Bank Sumut,” ungkap Julisman, Rabu (11/12).

Julisman menegaskan, tindakan MAL tersebut adalah tindakan pribadi. Hal ini sehubungan dengan telah ditetapkannya karyawan PT Bank Sumut berinisial MAL, sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut.

MAL ditahan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pembelian Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), yang dilakukan PT Bank Sumut.

Julisman menjelaskan, pembelian MTN dilakukan pada periode 2017-2018. Adapun pembelian MTN yang diterbitkan PT SNP oleh PT Bank Sumut, sebesar Rp177 miliar, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dilakukan Divisi Treasury Bank Sumut.

PT Bank Sumut melakukan pembelian MTN yang diterbitkan PT SNP melalui perantara PT MNC Sekuiritas, didasarkan beberapa faktor. Mulai kepercayaan yang kuat, karena perusahaan finance ini merupakan satu sektor yang operasionalnya diawasi langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Track record keuangan PT SNP, sebagaimana yang tertuang dalam proposal penawaran yang disampaikan PT MNC Sekuiritas, juga dinilai baik dan dapat dipercaya.

Selama pembelian tersebut, PT Bank Sumut telah menerima pembayaran kupon/bunga sebesar Rp2,312 miliar, dan bahkan telah melakukan penjualan kembali MTN sebesar Rp30 miliar.

“Jadi total investasi Bank Sumut di SNP tinggal Rp147 miliar,” beber Julisman.

Julisman juga menegaskan, kasus ini bukan terjadi di 2019. Pembelian ini adalah risiko kredit dan terhadap MTN tersebut, PT Bank Sumut telah mencadangkan pada neraca di 2018 dan berdasarkan laporan keuangan, PT Bank Sumut masih memperoleh laba sebesar Rp502 miliar per Desember 2018, sehingga tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Bank Sumut di 2019.

Sementara Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar mengatakan, tidak kembalinya dana investasi yang dilakukan oleh PT Bank Sumut tersebut, adalah karena adanya proses pailit terhadap PT SNP.

“Tapi hal tersebut tidaklah secara otomatis dapat dikatakan sebagai suatu kerugian keuangan negara. Karena pada saat sekarang ini proses kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sedang berlangsung, dan kurator yang ditunjuk untuk menyelesaikan proses kepailitan SNP, sedang melakukan tindakan pemberesan terhadap proses pailit,” jelasnya.

Jadi, jika nantinya aset-aset SNP yang dijadikan boedel pailit oleh kurator akan dilelang, selanjutnya akan dibagi-bagikan kepada para kreditur sesuai dengan kedudukan dan jumlah utangnya masing-masing, termasuk nantinya kepada PT Bank Sumut, selaku kreditur dari PT SNP.

Syahdan juga menegaskan, peristiwa semacam ini di dalam prinsip perbankan, dapat dikategorikan sebagai risiko pasar perbankan.

Dalam hal ini, PT Bank Sumut mengaku keberatan jika penetapan mantan Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut, MAL, sebagai tersangka oleh Kejati Sumut, dikaitkan dengan pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT SNP oleh PT Bank Sumut 2017-2018.

Seperti diketahui, MAL ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, dengan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka MAL. Dari pemeriksaan saksi-saksi, ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga MTN milik PT SNP oleh PT Bank Sumut pada 2017-2018, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar. (saz/btr)

Kondisi Keuangan PT Bank Sumut Sehat

KETERANGAN: Sekretaris Perusahaan Syahdan Ridwan Siregar, didampingi Kuasa Hukum PT Bank Sumut dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan rekan, Julisman, memberikan keterangan di Medan, Rabu (11/12).
KETERANGAN: Sekretaris Perusahaan Syahdan Ridwan Siregar, didampingi Kuasa Hukum PT Bank Sumut dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan rekan, Julisman, memberikan keterangan di Medan, Rabu (11/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum PT Bank Sumut dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan rekan, menegaskan, dugaan penyidik tentang adanya aliran dana sebagai transaksi yang mencurigakan ke oknum karyawan PT Bank Sumut, di luar pengetahuan perusahaan.

“Kami menghormati proses penyidikan hukum dari penyidik Kejati Sumut. Namun apabila di dalam proses penyidikan penyidik Kejati Sumut diduga ada aliran dana sebagai transaksi yang mencurigakan ke MAL, itu di luar pengetahuan Bank Sumut,” ungkap Julisman, Rabu (11/12).

Julisman menegaskan, tindakan MAL tersebut adalah tindakan pribadi. Hal ini sehubungan dengan telah ditetapkannya karyawan PT Bank Sumut berinisial MAL, sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut.

MAL ditahan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pembelian Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), yang dilakukan PT Bank Sumut.

Julisman menjelaskan, pembelian MTN dilakukan pada periode 2017-2018. Adapun pembelian MTN yang diterbitkan PT SNP oleh PT Bank Sumut, sebesar Rp177 miliar, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dilakukan Divisi Treasury Bank Sumut.

PT Bank Sumut melakukan pembelian MTN yang diterbitkan PT SNP melalui perantara PT MNC Sekuiritas, didasarkan beberapa faktor. Mulai kepercayaan yang kuat, karena perusahaan finance ini merupakan satu sektor yang operasionalnya diawasi langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Track record keuangan PT SNP, sebagaimana yang tertuang dalam proposal penawaran yang disampaikan PT MNC Sekuiritas, juga dinilai baik dan dapat dipercaya.

Selama pembelian tersebut, PT Bank Sumut telah menerima pembayaran kupon/bunga sebesar Rp2,312 miliar, dan bahkan telah melakukan penjualan kembali MTN sebesar Rp30 miliar.

“Jadi total investasi Bank Sumut di SNP tinggal Rp147 miliar,” beber Julisman.

Julisman juga menegaskan, kasus ini bukan terjadi di 2019. Pembelian ini adalah risiko kredit dan terhadap MTN tersebut, PT Bank Sumut telah mencadangkan pada neraca di 2018 dan berdasarkan laporan keuangan, PT Bank Sumut masih memperoleh laba sebesar Rp502 miliar per Desember 2018, sehingga tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Bank Sumut di 2019.

Sementara Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar mengatakan, tidak kembalinya dana investasi yang dilakukan oleh PT Bank Sumut tersebut, adalah karena adanya proses pailit terhadap PT SNP.

“Tapi hal tersebut tidaklah secara otomatis dapat dikatakan sebagai suatu kerugian keuangan negara. Karena pada saat sekarang ini proses kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sedang berlangsung, dan kurator yang ditunjuk untuk menyelesaikan proses kepailitan SNP, sedang melakukan tindakan pemberesan terhadap proses pailit,” jelasnya.

Jadi, jika nantinya aset-aset SNP yang dijadikan boedel pailit oleh kurator akan dilelang, selanjutnya akan dibagi-bagikan kepada para kreditur sesuai dengan kedudukan dan jumlah utangnya masing-masing, termasuk nantinya kepada PT Bank Sumut, selaku kreditur dari PT SNP.

Syahdan juga menegaskan, peristiwa semacam ini di dalam prinsip perbankan, dapat dikategorikan sebagai risiko pasar perbankan.

Dalam hal ini, PT Bank Sumut mengaku keberatan jika penetapan mantan Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut, MAL, sebagai tersangka oleh Kejati Sumut, dikaitkan dengan pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT SNP oleh PT Bank Sumut 2017-2018.

Seperti diketahui, MAL ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, dengan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka MAL. Dari pemeriksaan saksi-saksi, ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga MTN milik PT SNP oleh PT Bank Sumut pada 2017-2018, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar. (saz/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/