26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Dua Maling Sawit Diamankan Security Kebun

Foto: SURYA BHAKTI/SUMUT POS
TERSANGKA: Kedua tersangka pencurian kelapa sawit milik PT PP Lonsum saat diamankan di Mapolsek Firdaus.

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Dua pelaku pencurian kelapa sawit milik Kebun PT PP Lonsum, berhasil diamankan oleh security kebun dan digelandang ke Mapolsek Firdaus, Minggu (11/6). Adapun kedua tersangka pencurian tersebut, yakni Hari Prawoto alias Hari (30), warga Dusun VII, Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan Zulfadli alias Zul (25), warga Dusun VII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah.

Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti 6 janjang kelapa sawit, beserta alat potongnya (eggrek). Dan kedua pelaku yang tak memiliki pekerjaan tetap itu pun, langsung digiring masuk ke ruang penyidik Reskrim Polsek Firdaus, untuk dimintai keterangan.

Menurut keterangan seorang saksi security kebun, yang berada di lokasi, siang itu sekira pukul 13.00 WIB, ia bersama timnya sedang melakukan patroli rutin di areal Divisi 05 Rampah Estate, Kebun PT PP Lonsum Kecamatan Sei Bamban, tempatnya bekerja.

Tiba-tiba saja security kebun tersebut melihat pelaku Zul sedang mengegrek kelapa sawit, sementara temannya Hari, sedang melansir buah yang sudah turun.

Melihat kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan untuk menghadapinya sendirian, security kebun tersebut menghubungi temanya melalui telepon selular. Setelah bantuan datang, barulah kedua pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya 6 janjang kelapa sawit, yang kemudian digelandang ke Mapolsek Firdaus.

Sementara Kapolsek Firdaus AKP Endah Iwan I Tarigan, membenarkan adanya penyerahan dua tersangka pencurian kelapa sawit milik PT PP Lonsum, oleh pihaknya.

“Setelah dihitung biaya perawatan dan belum waktunya buah tersebut untuk dipanen, pihak kebun ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp4.597.250. Jadi, atas hal tersebut, terhadap kedua pelaku dapat dilakukan penahanan,” pungkasnya. (sur/saz)

 

Foto: SURYA BHAKTI/SUMUT POS
TERSANGKA: Kedua tersangka pencurian kelapa sawit milik PT PP Lonsum saat diamankan di Mapolsek Firdaus.

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Dua pelaku pencurian kelapa sawit milik Kebun PT PP Lonsum, berhasil diamankan oleh security kebun dan digelandang ke Mapolsek Firdaus, Minggu (11/6). Adapun kedua tersangka pencurian tersebut, yakni Hari Prawoto alias Hari (30), warga Dusun VII, Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan Zulfadli alias Zul (25), warga Dusun VII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah.

Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti 6 janjang kelapa sawit, beserta alat potongnya (eggrek). Dan kedua pelaku yang tak memiliki pekerjaan tetap itu pun, langsung digiring masuk ke ruang penyidik Reskrim Polsek Firdaus, untuk dimintai keterangan.

Menurut keterangan seorang saksi security kebun, yang berada di lokasi, siang itu sekira pukul 13.00 WIB, ia bersama timnya sedang melakukan patroli rutin di areal Divisi 05 Rampah Estate, Kebun PT PP Lonsum Kecamatan Sei Bamban, tempatnya bekerja.

Tiba-tiba saja security kebun tersebut melihat pelaku Zul sedang mengegrek kelapa sawit, sementara temannya Hari, sedang melansir buah yang sudah turun.

Melihat kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan untuk menghadapinya sendirian, security kebun tersebut menghubungi temanya melalui telepon selular. Setelah bantuan datang, barulah kedua pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya 6 janjang kelapa sawit, yang kemudian digelandang ke Mapolsek Firdaus.

Sementara Kapolsek Firdaus AKP Endah Iwan I Tarigan, membenarkan adanya penyerahan dua tersangka pencurian kelapa sawit milik PT PP Lonsum, oleh pihaknya.

“Setelah dihitung biaya perawatan dan belum waktunya buah tersebut untuk dipanen, pihak kebun ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp4.597.250. Jadi, atas hal tersebut, terhadap kedua pelaku dapat dilakukan penahanan,” pungkasnya. (sur/saz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/