29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eks Kadis Perdagangan Sergai Ditangkap

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Tersangka Aliman Saragih diapit Petugas Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dipimpin Kajari Serdang Bedagai, Jabal Nur dan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama setahun, eks Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Serdang Bedagai dibekuk. Ir Aliman Saragih diciduk dari rumahnya, Jalan Selambo, Nomor 38 A, Medan Amplas, Minggu (24/6) malam.

“Tersangka ditangkap karena terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai tahun Anggaran 2008,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian SH, Senin (25/6).

Awalnya tim intelijen mendapat informasi tersangka sedang pulang ke rumahnya dalam rangka libur lebaran. Berbekal informasi tersebut, tim intelijen dipimpin Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak melakukan pengintaian selama 3 hari. Alhasil, tersangka berhasil diringkus sekira pukul 20.45 WIB.

“Tersangka ini menghabiskan waktu mengajar di dua universitas swasta di Jakarta setelah pensiun dini 2015 lalu. Jadi dia (tersangka) ini mengajar sebagai dosen di Universitas Timbul Nusantara di Jakarta Selatan dan STIE Kusuma Negara di Jakarta Timur,” beber Sumanggar.

Kenapa penangkapan tersangka selama ini terkendala? Sumanggar menyebut karena ada pergantian pimpinan di Kejari Serdangbedagai.

Selain itu, tersangka tinggal berpindah-pindah rumah kost di Jakarta. Namun ketika ditanya lebih rinci soal hal tersebut, Sumanggar tidak menjelaskan.

Terpisah, Kajari Serdang Bedagai Jabalnur menambahkan, tersangka terlibat kasus korupsi pembangunan pasar Waserda di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdangbedagai. Proyek itu menggunakan anggaran sebesar Rp.3.300.000.000,- yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2008  dengan kerugian negara Rp.361.585.915,92.

“Salah seorang kabid di Dinas Dinas Perdagangan dan Koperasi Sergai, yang juga menjadi PPK telah diputus pidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” tutur Jabalnur, Senin (25/6).

“Sedangkan Aliman Saragih sendiri, menjabat sebagai KPA yang juga sebagai Kadis Perdagangan dan Koperasi Sergai 2005 sampai dengan 2010,” sambungnya.

Soal kendala penangkapan tersangka, keterangan Sumanggar berbeda dengan Jabalnur. Jabalnur mengaku karena pihaknya kekurangan personel.

Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan Intelijen Kejatisu untuk menangkap tersangka.

Ir Aliman Saragih terancam dipidana karena melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Pantauan sejumlah awak media di kantor Kejatisu hingga Senin (25/6) dinihari, setelah diperiksa tersangka langsung dibawa petugas untuk dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan.(ain/ala)

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Tersangka Aliman Saragih diapit Petugas Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dipimpin Kajari Serdang Bedagai, Jabal Nur dan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama setahun, eks Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Serdang Bedagai dibekuk. Ir Aliman Saragih diciduk dari rumahnya, Jalan Selambo, Nomor 38 A, Medan Amplas, Minggu (24/6) malam.

“Tersangka ditangkap karena terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai tahun Anggaran 2008,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian SH, Senin (25/6).

Awalnya tim intelijen mendapat informasi tersangka sedang pulang ke rumahnya dalam rangka libur lebaran. Berbekal informasi tersebut, tim intelijen dipimpin Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak melakukan pengintaian selama 3 hari. Alhasil, tersangka berhasil diringkus sekira pukul 20.45 WIB.

“Tersangka ini menghabiskan waktu mengajar di dua universitas swasta di Jakarta setelah pensiun dini 2015 lalu. Jadi dia (tersangka) ini mengajar sebagai dosen di Universitas Timbul Nusantara di Jakarta Selatan dan STIE Kusuma Negara di Jakarta Timur,” beber Sumanggar.

Kenapa penangkapan tersangka selama ini terkendala? Sumanggar menyebut karena ada pergantian pimpinan di Kejari Serdangbedagai.

Selain itu, tersangka tinggal berpindah-pindah rumah kost di Jakarta. Namun ketika ditanya lebih rinci soal hal tersebut, Sumanggar tidak menjelaskan.

Terpisah, Kajari Serdang Bedagai Jabalnur menambahkan, tersangka terlibat kasus korupsi pembangunan pasar Waserda di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdangbedagai. Proyek itu menggunakan anggaran sebesar Rp.3.300.000.000,- yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2008  dengan kerugian negara Rp.361.585.915,92.

“Salah seorang kabid di Dinas Dinas Perdagangan dan Koperasi Sergai, yang juga menjadi PPK telah diputus pidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” tutur Jabalnur, Senin (25/6).

“Sedangkan Aliman Saragih sendiri, menjabat sebagai KPA yang juga sebagai Kadis Perdagangan dan Koperasi Sergai 2005 sampai dengan 2010,” sambungnya.

Soal kendala penangkapan tersangka, keterangan Sumanggar berbeda dengan Jabalnur. Jabalnur mengaku karena pihaknya kekurangan personel.

Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan Intelijen Kejatisu untuk menangkap tersangka.

Ir Aliman Saragih terancam dipidana karena melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Pantauan sejumlah awak media di kantor Kejatisu hingga Senin (25/6) dinihari, setelah diperiksa tersangka langsung dibawa petugas untuk dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan.(ain/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/