32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Lahan, Mantan KCP BSM Rugikan Negara Rp32,5 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Dhanny Surya Satrya menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/6). Dia bersama Direktur PT Tanjung Siram, Memet Soilangon Siregar didakwa melakukan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan yang menyebabkan negara merugi Rp32,5 miliar.

SIDANG: Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (25/6).aGUSMAN/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiv DB Siagian menguraikan dalam dakwaannya, pada November 2009 sampai dengan April 2016 terdakwa Dhanny Surya Satrya bersama-sama dengan terdakwa Memet Soilangon Siregar (berkas terpisah), menerima permohonan investasi dari PT Tanjung Siram.

“Kemudian terdakwa Dhanny selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Lebih lanjut, kata jaksa, penyimpangan berikutnya, adanya sengketa lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TS dengan masyarakat sekitar mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU yang akan jatuh tempo Desember 2010 tidak dapat disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.

Mirisnya, meski KCP Perdagangan mengetahui harga jual beli kebun di Desa Bagan Baru antara PT TS dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) senilai Rp32.000.000.000, tetapi tetap memasukkan harga jual beli senilai Rp48.051.826.000.

Apalagi, penyusunan analisa cash flow atau repayment capacity tidak valid dan terkesan PT Tanjung Siram (TS) memiliki kemampuan membayar. Dan pencairan fasilitas pembiayaan tidak bertahap sesuai progres yang dicapai, serta tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau invoice dari supplier.

Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram, bertempat tinggal di Jalan Sei Putih Kelurahan Babura, Medan, sebagai peminjam mempunyai peran aktif dalam penyimpangan tersebut. Sesuai laporan hasil audit BPK RI atas penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp32.565.870.000.

“Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana,” pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, mejalis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) pada sidang dua pekan mendatang. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Dhanny Surya Satrya menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/6). Dia bersama Direktur PT Tanjung Siram, Memet Soilangon Siregar didakwa melakukan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan yang menyebabkan negara merugi Rp32,5 miliar.

SIDANG: Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (25/6).aGUSMAN/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiv DB Siagian menguraikan dalam dakwaannya, pada November 2009 sampai dengan April 2016 terdakwa Dhanny Surya Satrya bersama-sama dengan terdakwa Memet Soilangon Siregar (berkas terpisah), menerima permohonan investasi dari PT Tanjung Siram.

“Kemudian terdakwa Dhanny selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Lebih lanjut, kata jaksa, penyimpangan berikutnya, adanya sengketa lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TS dengan masyarakat sekitar mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU yang akan jatuh tempo Desember 2010 tidak dapat disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.

Mirisnya, meski KCP Perdagangan mengetahui harga jual beli kebun di Desa Bagan Baru antara PT TS dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) senilai Rp32.000.000.000, tetapi tetap memasukkan harga jual beli senilai Rp48.051.826.000.

Apalagi, penyusunan analisa cash flow atau repayment capacity tidak valid dan terkesan PT Tanjung Siram (TS) memiliki kemampuan membayar. Dan pencairan fasilitas pembiayaan tidak bertahap sesuai progres yang dicapai, serta tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau invoice dari supplier.

Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram, bertempat tinggal di Jalan Sei Putih Kelurahan Babura, Medan, sebagai peminjam mempunyai peran aktif dalam penyimpangan tersebut. Sesuai laporan hasil audit BPK RI atas penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp32.565.870.000.

“Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana,” pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, mejalis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) pada sidang dua pekan mendatang. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/