25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

KPK Kembali Panggil Steffy Burase, Teman Dekat Gubernur Aceh

Foto: Dery Ridwansyah/JawaPos.com
Fenny Steffy Burase, usai diperiksa 12 jam sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Model sekaligus salah satu tenaga ahli Aceh Maraton 2018, Fenny Steffy Burase kembali dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Steffy akan diperiksa terkait dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang menyeret nama Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY,” ujarnya pada awak media, Kamis (26/7)

Selain Steffy, ada juga beberapa saksi yang dipanggil dalam perkara ini. Mereka adalah orang-orang dari sektor swasta yaitu Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, Danial Novianto, dan Anthon Novianto.

Ini merupakan kali kedua Steffy dipanggil penyidik, setelah sebelumnya pada Rabu (18/7) lalu, sekitar 12 jam dia menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat menelisik peranan para pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan penyuapan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan dan menggali informasi penting, penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fenny Steffy Burase kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM.

Pencegahan terhadap orang yang disebut-sebut sebagai teman dekat Irwandi ini, dilakukan selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan. Selain mengajukan pencegahan kepada Steffani, penyidik juga mengajukan pencegahan terhadap tiga pihak lain.

“Dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 juli 2018, yaitu, Nizarli(Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh),Rizal Aswandi(mantan Kadis PU Aceh), Fenny Steffy Burase (Tenaga Ahli Aceh Marathon 2018) dan Teuku Fadhilatul Amri,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (7/7).

Terkait pencegahan tersebut, menurut Febri, dilakukan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

“Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke LN agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapakan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka. Irwandi diduga menerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, penyidik KPK menetapkan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ipp/JPC)

Foto: Dery Ridwansyah/JawaPos.com
Fenny Steffy Burase, usai diperiksa 12 jam sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Model sekaligus salah satu tenaga ahli Aceh Maraton 2018, Fenny Steffy Burase kembali dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Steffy akan diperiksa terkait dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang menyeret nama Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY,” ujarnya pada awak media, Kamis (26/7)

Selain Steffy, ada juga beberapa saksi yang dipanggil dalam perkara ini. Mereka adalah orang-orang dari sektor swasta yaitu Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, Danial Novianto, dan Anthon Novianto.

Ini merupakan kali kedua Steffy dipanggil penyidik, setelah sebelumnya pada Rabu (18/7) lalu, sekitar 12 jam dia menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat menelisik peranan para pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan penyuapan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan dan menggali informasi penting, penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fenny Steffy Burase kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM.

Pencegahan terhadap orang yang disebut-sebut sebagai teman dekat Irwandi ini, dilakukan selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan. Selain mengajukan pencegahan kepada Steffani, penyidik juga mengajukan pencegahan terhadap tiga pihak lain.

“Dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 juli 2018, yaitu, Nizarli(Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh),Rizal Aswandi(mantan Kadis PU Aceh), Fenny Steffy Burase (Tenaga Ahli Aceh Marathon 2018) dan Teuku Fadhilatul Amri,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (7/7).

Terkait pencegahan tersebut, menurut Febri, dilakukan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

“Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke LN agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapakan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka. Irwandi diduga menerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, penyidik KPK menetapkan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ipp/JPC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/