26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kabag Uji KIR Dishub Binjai Didakwa Lakukan Pungli

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala bagian pengujian KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Jon Edward Hutagalung jalani sidang perdananya. Itu terkait kasus pungutan liar yang ia lakukan bersama empat pegawai honor lainnya pada 14 Februari 2018 lalu.

Edward yang mengenakan kemeja batik duduk di kursi pesakitan Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/10) sekira pukul 11.00 WIB siang.

Edward yang diketahui tidak ditahan oleh Kejari Binjai tersebut pun mendengarkan dakwaan JPU Eka yang disematkan kepadanya.

“Terdakwa Jon Edward Hutagalung bersama keempat pelaku lainnya (belum bersidang) diduga melakukan pemberatan kepada sejumlah pemohon untuk mendapatkan izin kelayakan jalan oleh Pemerintah Daerah Binjai,” ucap JPU Eka.

“Unsur perbuatan terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primer Pasal 11 Juncto Pasal 12A UU. Atau Subsider Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001. Atau Subsider kedua Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambung Eka.

Perbuatan terdakwa bersama keempat pelaku lainnya ditangkap tangan oleh personel Polres Binjai. Dari operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp7 Juta tersebut, polisi menyita uang di Kantor Dinas Perhubungan Binjai, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin Syafril Batubara mempertanyakan pihak terdakwa Jon Edward Hutagalung atas tidaknya menyusun eksepsi (sanggahan) pada sidang pekan depan.

“Tidak yang mulia. Sidang bisa dilanjutkan dengan mendengarkan saksi-saksi JPU saja yang mulia,” ucap Jon Edward melalui penasihat hukumnya.

Hakim Syafril Batubara pun meminta Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan tepat waktu lantaran saksi yang rencananya dihadirkan oleh JPU sebanyak 20 orang.

Sidang pun ditutup Kamis pekan depan untuk mendengarkan saksi-saksi uang mulai dihadirkan JPU tersebut.(man)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala bagian pengujian KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Jon Edward Hutagalung jalani sidang perdananya. Itu terkait kasus pungutan liar yang ia lakukan bersama empat pegawai honor lainnya pada 14 Februari 2018 lalu.

Edward yang mengenakan kemeja batik duduk di kursi pesakitan Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/10) sekira pukul 11.00 WIB siang.

Edward yang diketahui tidak ditahan oleh Kejari Binjai tersebut pun mendengarkan dakwaan JPU Eka yang disematkan kepadanya.

“Terdakwa Jon Edward Hutagalung bersama keempat pelaku lainnya (belum bersidang) diduga melakukan pemberatan kepada sejumlah pemohon untuk mendapatkan izin kelayakan jalan oleh Pemerintah Daerah Binjai,” ucap JPU Eka.

“Unsur perbuatan terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primer Pasal 11 Juncto Pasal 12A UU. Atau Subsider Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001. Atau Subsider kedua Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambung Eka.

Perbuatan terdakwa bersama keempat pelaku lainnya ditangkap tangan oleh personel Polres Binjai. Dari operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp7 Juta tersebut, polisi menyita uang di Kantor Dinas Perhubungan Binjai, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin Syafril Batubara mempertanyakan pihak terdakwa Jon Edward Hutagalung atas tidaknya menyusun eksepsi (sanggahan) pada sidang pekan depan.

“Tidak yang mulia. Sidang bisa dilanjutkan dengan mendengarkan saksi-saksi JPU saja yang mulia,” ucap Jon Edward melalui penasihat hukumnya.

Hakim Syafril Batubara pun meminta Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan tepat waktu lantaran saksi yang rencananya dihadirkan oleh JPU sebanyak 20 orang.

Sidang pun ditutup Kamis pekan depan untuk mendengarkan saksi-saksi uang mulai dihadirkan JPU tersebut.(man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/