MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Padanglawas Utara (Paluta), Burhan Harahap dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi Perayaan HUT Kabupaten Padanglawas Utara TA 2017 senilai Rp119.395.000 di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/9).
Sekda bersaksi terhadap dua bawahannya yang sudah jadi terdakwa yaitu Mahlil Rambe (58) selaku Kabag Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paluta dan Jutan Harahap (55), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kesbangpol Paluta.
Dalam keterangannya, Sekda Burhan menjelaskan bahwa dalam pembayaran anggaran menjadi tanggungjawab masing-masing dinas.
“Jadi setiap anggaran itu tertampung di proyek dalam rangka pembayaran. Dilakukan dalam kepanitiaan, dan itu hanya koordinasi antara terdakwa saja yang mengkoodirnasikan. Kami hanya melihat dan mengkoordinasikan,” jelasnya.
Jaksa Ferry M Julianto kemudian menanyakan apakah pernah melakukan pembatalan SK petugas upacara yang juga menjadi tanggungjawab Sekda.
“Seingat saya pembatalan tidak ada dibatalkan karena perjalanan koordinasi itu secara otomatis tidak dilaksanakan,” kata Burhan.
Kenapa di dalam anggaran ada dibayarkan honor, tapi acara HUT tidak pernah berlangsung?
“Seingat saya tidak pernah dibatalkan, terkait pencairan honor memang itu jadi kewenangan pengguna anggaran,” jawab Burhan dengan suara pelan.
Apakah sekda mengetahui perayaan HUT mengalami kerugian negara? “Tidak tahu,” jawab Burhan enteng.
Lalu, kuasa hukum para terdakwa juga kembali menanyakan apakah pernah menerima uang Rp50 juta dari para terdakwa.
Sekda juga kembali membantah isu tersebut. “Seingat saya uang Rp50 juta tidak ada,” ucapnya.
Usai memberikan kesaksian, kedua terdakwa diminta konfrontir terkait pernyataan sekda tersebut. Kedua terdakwa tampak saling ‘melempar’ satu sama lain.
Bahkan saat Hakim Anggota Ferry Sormin meminta memastikan terkait pemberian uang tersebut, kedua terdakwa juga malah diam.
Karena melihat keduanya diam, Sormin selanjutnya menegaskan terhadap kuasa hukum terdakwa untuk memastikan dari mana dapatnya data tersebut.
“Coba cari tahu dulu darimana angka Rp50 juta tadi, pasti kamu kuasa hukum dapat dari terdakwa. Kenapa sekarang terdakwa tidak mau bertanya,” tegasnya.
Setelah memberikan keterangan, Burhan tampak akrab bersamalam dengan kedua terdakwa. Bahkan saling memberikan gerakan non verbal.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebutkan telah memanipulasi harga pembayaran dalam persiapan HUT ke-10 Kabupaten Paluta.
Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Paluta, bahwa diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp119.395.000. Keduanya diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. (man/ala)