29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bu RT Perkosa 6 Cowok ABG di Bengkulu

May, ibu RT yang memperkosa 6 cowok ABG.
May, ibu RT yang memperkosa 6 cowok ABG.

BENGKULU, SUMUTPOS.CO – Berdalih suami tak mampu melayaninya di ranjang, Emayartini alias May Binti Mansyur (38) memperkosa enam lelaki ABG. Akibat nafsu syahwatnya itulah, May divonis 8 tahun penjara. Selain mendekam di sel, May yang biasa dipanggil dengan sebutan Bu RT itu juga wajib membayar denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kasus May, adalah yang pertama di Indonesia, di mana wanita nekat ‘memperkosa’ 6 lelaki.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (3/12) sore, majelis hakim yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian disetubuhi. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni membujuk anak melakukan persetubuhan dengan dirinya,” kata hakim ketua Wachid Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Menurutya, May terbukti membujuk para korbannya yakni 6 anak lelaki dengan berbagai cara untuk meningkatkan birahi. “Cara tersebut adalah modus untuk merangsang korban agar terpancing syahwatnya,” terang Wachid.

Setelah terperangkap, para korban yang masih di bawah umur itu dipaksa melayani May. Perbuatan May, dilakukan di rumahnya di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu.

Sedangkan aksi May untuk menyetubuhi para ABG sudah terjadi sejak bulan April 2011 hingga September 2012. Dalam persidangan Bu RT mengaku, kalau dirinya sudah menyetubuhi lebih dari enam lelaki. Tapi, korban lainnya tidak lapor ke polisi.

Terkait vonis hakim, May yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut May dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan. Lalu, apa alasan May menyetubuhi para ABG? “Terdakwa melakukan perbuatan itu karena terdorong oleh hasrat seksual dan syahwatnya akibat suaminya yang sakit diabetes dan tidak mampu memenuhi kebutuhan syahwatnya,” sebut hakim dalam persidangan terbuka.

Selain itu terungkap pula, perbuatan May dilatarbelakangi dendam terhadap suaminya yang kerap selingkuh  ketika masih sehat. Dari hasil pemeriksaan polisi, kalau May menyetubuhi para korbannya selain memancing syahwat juga dengan iming-iming duit.

Kapolres Bengkulu AKBP Joko Suprayitno sebelumnya menyatakan, diduga ada iming-iming fasilitas seperti uang dan pulsa. “Selanjutya barulah pelaku (May) melakukan hubungan seperti suami istri ,” ungkapnya.

Joko melanjutkan, suami pelaku tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis sejak lama karena terkena penyakit gula (diabetes). “Dari hasil penyidikan kami ada dugaan unsur pemerasan. Karena, kenapa baru sekarang kasus ini dilaporkan padahal kejadiannya sudah sering kali,” terang Joko.

Permohonan banding Emayartini alias May Binti Mansyur (38) ditolak Pengadilan Tinggi Bengkulu. Alhasil, Bu RT itu tetap harus dihukum 8 tahun karena terbukti memerkosa 6  laki-laki yang masih ABG.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang dimintakan banding,” putus majelis hakim tinggi PT Bengkulu seperti dilansir website MA. Duduk sebagai ketua majelis hakim Sunaryo Wiryo dengan anggota Walfred Pardamean dan Bambang Widiyatmoko.

Dalam vonis yang diketok pada 10 Maret 2014 lalu itu, perbuatan ini dilakukan  May di rumahnya, Kel. Bentiring, Kec. Muara Bangkahulu, Bengkulu pada sekitar bulan April 2011 hingga September 2012. Dalam persidangan May mengaku sudah menyetubuhi lebih dari enam anak laki-laki namun korban lainnya tidak melapor ke polisi.

Skandal mesum istri Ketua RT 16 Kel. Bentiring itu sempat membuat geger Bengkulu. Inilah kasus pertama, seorang wanita mencabuli pria. Biasanya, pria yang mencabuli wanita. Adapun enam orang lagi yang menjadi korban May yakni Ce (17) dan Ed (14) keduanya dari RT 12. Selanjutnya Ri (14) dan TA (16) serta Le (11) dari RT 16. Terakhir Aw (16) dari RT 14.

Terbongkarnya kasus ini sendiri, berawal saat salah satu korban pencabulan ini, DM terserang penyakit spilis. Orangtua DM yang kaget dengan hal itu, lantas menginterogasi anaknya. Saat itulah sang anak mengaku kalau dirinya sering diajak May berkencan di rumahnya. Sontak saja keterangan DM ini membuat ibunya bak disambar petir di siang bolong.

“Jelas aku tidak terima anak ku dibuat rusak seperti ini,” terang ibu DM saat berada di ruang unit PPA Polres Bengkulu, kala itu.

Sementara itu, warga tampak penasaran ingin menyaksikan May dan suaminya, yang dihadirkan di rumah Ketua RW. Bahkan, puluhan warga ini rela menunggu di depan rumah Ketua RW untuk mengetahui hasil dari rapat yang dipimpin para tokoh masyarakat setempat. Sesekali terdengar teriakan hiruk pikuk dari luar rumah. Kendati disaksikan puluhan warga dan diwarnai teriakan, namun malam itu tokoh masyarakat dan polisi berhasil meredam emosi warga. (bbs/deo)

May, ibu RT yang memperkosa 6 cowok ABG.
May, ibu RT yang memperkosa 6 cowok ABG.

BENGKULU, SUMUTPOS.CO – Berdalih suami tak mampu melayaninya di ranjang, Emayartini alias May Binti Mansyur (38) memperkosa enam lelaki ABG. Akibat nafsu syahwatnya itulah, May divonis 8 tahun penjara. Selain mendekam di sel, May yang biasa dipanggil dengan sebutan Bu RT itu juga wajib membayar denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kasus May, adalah yang pertama di Indonesia, di mana wanita nekat ‘memperkosa’ 6 lelaki.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (3/12) sore, majelis hakim yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian disetubuhi. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni membujuk anak melakukan persetubuhan dengan dirinya,” kata hakim ketua Wachid Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Menurutya, May terbukti membujuk para korbannya yakni 6 anak lelaki dengan berbagai cara untuk meningkatkan birahi. “Cara tersebut adalah modus untuk merangsang korban agar terpancing syahwatnya,” terang Wachid.

Setelah terperangkap, para korban yang masih di bawah umur itu dipaksa melayani May. Perbuatan May, dilakukan di rumahnya di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu.

Sedangkan aksi May untuk menyetubuhi para ABG sudah terjadi sejak bulan April 2011 hingga September 2012. Dalam persidangan Bu RT mengaku, kalau dirinya sudah menyetubuhi lebih dari enam lelaki. Tapi, korban lainnya tidak lapor ke polisi.

Terkait vonis hakim, May yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut May dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan. Lalu, apa alasan May menyetubuhi para ABG? “Terdakwa melakukan perbuatan itu karena terdorong oleh hasrat seksual dan syahwatnya akibat suaminya yang sakit diabetes dan tidak mampu memenuhi kebutuhan syahwatnya,” sebut hakim dalam persidangan terbuka.

Selain itu terungkap pula, perbuatan May dilatarbelakangi dendam terhadap suaminya yang kerap selingkuh  ketika masih sehat. Dari hasil pemeriksaan polisi, kalau May menyetubuhi para korbannya selain memancing syahwat juga dengan iming-iming duit.

Kapolres Bengkulu AKBP Joko Suprayitno sebelumnya menyatakan, diduga ada iming-iming fasilitas seperti uang dan pulsa. “Selanjutya barulah pelaku (May) melakukan hubungan seperti suami istri ,” ungkapnya.

Joko melanjutkan, suami pelaku tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis sejak lama karena terkena penyakit gula (diabetes). “Dari hasil penyidikan kami ada dugaan unsur pemerasan. Karena, kenapa baru sekarang kasus ini dilaporkan padahal kejadiannya sudah sering kali,” terang Joko.

Permohonan banding Emayartini alias May Binti Mansyur (38) ditolak Pengadilan Tinggi Bengkulu. Alhasil, Bu RT itu tetap harus dihukum 8 tahun karena terbukti memerkosa 6  laki-laki yang masih ABG.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang dimintakan banding,” putus majelis hakim tinggi PT Bengkulu seperti dilansir website MA. Duduk sebagai ketua majelis hakim Sunaryo Wiryo dengan anggota Walfred Pardamean dan Bambang Widiyatmoko.

Dalam vonis yang diketok pada 10 Maret 2014 lalu itu, perbuatan ini dilakukan  May di rumahnya, Kel. Bentiring, Kec. Muara Bangkahulu, Bengkulu pada sekitar bulan April 2011 hingga September 2012. Dalam persidangan May mengaku sudah menyetubuhi lebih dari enam anak laki-laki namun korban lainnya tidak melapor ke polisi.

Skandal mesum istri Ketua RT 16 Kel. Bentiring itu sempat membuat geger Bengkulu. Inilah kasus pertama, seorang wanita mencabuli pria. Biasanya, pria yang mencabuli wanita. Adapun enam orang lagi yang menjadi korban May yakni Ce (17) dan Ed (14) keduanya dari RT 12. Selanjutnya Ri (14) dan TA (16) serta Le (11) dari RT 16. Terakhir Aw (16) dari RT 14.

Terbongkarnya kasus ini sendiri, berawal saat salah satu korban pencabulan ini, DM terserang penyakit spilis. Orangtua DM yang kaget dengan hal itu, lantas menginterogasi anaknya. Saat itulah sang anak mengaku kalau dirinya sering diajak May berkencan di rumahnya. Sontak saja keterangan DM ini membuat ibunya bak disambar petir di siang bolong.

“Jelas aku tidak terima anak ku dibuat rusak seperti ini,” terang ibu DM saat berada di ruang unit PPA Polres Bengkulu, kala itu.

Sementara itu, warga tampak penasaran ingin menyaksikan May dan suaminya, yang dihadirkan di rumah Ketua RW. Bahkan, puluhan warga ini rela menunggu di depan rumah Ketua RW untuk mengetahui hasil dari rapat yang dipimpin para tokoh masyarakat setempat. Sesekali terdengar teriakan hiruk pikuk dari luar rumah. Kendati disaksikan puluhan warga dan diwarnai teriakan, namun malam itu tokoh masyarakat dan polisi berhasil meredam emosi warga. (bbs/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/