MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemilik PT Aroma Bakery, Suhardi tetipu oleh seseorang yang mengaku sebagai Kapolrestabes Medan. Akibatnya, pengusaha yang tinggal di Jalan Air Bersih, Kelurahan Binjai, Medan Denai itu menderita kerugian Rp100 juta. Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/3) sore.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Randy Tambunan, ada 5 terdakwa dalam perkara itu. Mereka masing-masing, Adi Safri alias Kapolrestabes Medan (38), Iqbal alias Kabag Ops Polrestabes Medan (25), Renaldi alias Rensi (29), Junaidi alias Edi (30) dan M Bahri (30).
Aksi itu dilakukan kelima terdakwa dari Apartemen Mutiara Bekasi Tower Lantai 3, Jalan Jendral Ahmad Yani, Bekasi, Kamis (4/1) lalu.
Dimulai pukul 08.05 WIB, terdakawa Renaldi, Junaidi, Bahri dan Iqbal mencari nama dan nomor telepon pengusaha melalui internet. Pada pukul 09.00 WIB, terdakwa Iqbal yang mencari di internet menggunakan I Phone warna silver, berhasil mendapat nama dan nomor telepon Suhardi.
Kemudian, terdakwa Iqbal menghubungi nomor telepon itu menggunakan handphone Samsung.
Panggilan telepon dari terdakwa Iqbal itu dijawab Area Manager PT Aroma Bakery, Jimmi. Kemudian terdakwa Iqbal mengaku sebagai Kabag Ops Polrestabes Medan, Dodi Satria dan menanyakan Suhardi.
Selanjutnya, Jimmi mengatakan Suhardi tidak ada sehingga terdakwa Iqbal meminta nomor owner. Jimmi tidak langsung memberi, ia meminta ijin terlebih dahulu pada Suhardi.
Setelah menghubungi Suhardi dan mendapat ijin, Jimmi menelepon terdakwa Iqbal kembali dan memberikan nomor Suhardi. Sekira 10 menit kemudian, terdakwa Iqbal menghubungi Suhardi dan mengatakan, Kapolrestabes Medan hendak bicara.
Terdakwa Iqbal meminta Suhardi harus menghubungi ke nomor yang diberikan terdakwa Iqbal.
Berdasarkan hal itu, Suhardi menghubungi nomor yang telah diberikan terdakwa Iqbal. Dalam pembicaraan via telepon itu, orang yang mengaku sebagai Kaporestabes Medan, yakni terdakwa Adi Safri meminjam uang Rp125 juta.
Terdakwa Adi Safri berdalih dana itu akan digunakan untuk biaya kegiatan dan akan diganti pada 15 Januari 2018. Namun saat itu, Suhardi hanya menyanggupi Rp100 juta.
Selanjutnya Suhardi bertanya apakah uang diantar ke Mapolrestabes atau akan ada yang menjemput, terdakwa meminta ditransfer saja. Saat itu, terdakwa memberikan nomor rekening Bank Mandiri atas nama Dewi Febrianti.
Setelah itu, Suhardi menyuruh stafnya Suhartono mentransfer ke nomor rekening yang dikirimkan oleh terdakwa.