MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial P dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga. Mirisnya, korban yang ditinggal bercerai orangtuanya itu dicabuli pamannya.
P dilaporkan oleh nenek si Bunga, Miah (60) setelah mengetahui gelagat mereka melakukan hal terlarang tersebut.
Berawal Senin (25/7), Nek Miah melihat cucunya yang masih duduk di bangki SMP itu dilecehkan oleh paman korban (uwak). Melihat itu, Nek Miah melaporkan paman korban di Polrestabes Medan. Pengaduan Nek Miah pun tercatat dalam laporan bernomor: STLLP/2327/VII/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan.
“Saya curiga karena melihat tubuh cucuku merah-merah seperti bekas ciuman. Saat Bunga diinterogasi, cucunya mengaku sudah pernah dibawa uwaknya (paman dari Bunga) di satu hotel di Jalan Pancing Medan. Di hotel, cucunya mengaku awalnya hanya dicumbu dan belum ada dilakukan hubungan intim,” kata Nek Miah kepada wartawan.
Di lain waktu, Nek Miah kembali kaget melihat cucunya dan pamannya berinisial P itu keluar dari kamar pada Minggu (16/7) siang, di Jalan Kampung Mandailing Rumpun Bambu, Desa Saentis, Percut Seituan.
Sang cucu, setelah didesak oleh neneknya kemudian mengakui bahwa ia pernah disetubuhi oleh pamannya. Sontak mendengar pengakuan cucunya tersebut, Nek Miah membuat pengaduan ke Polrestabes Medan. Nenek yang membesarkan cucunya sejak kecil itu berharap terlapor segera dijebloskan ke penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan Nek Miah. “Laporannya sudah kami terima. Saat ini sudah kami lakukan proses penyelidikan. Mohon waktu ya, segera kami tuntaskan,” pungkas Kompol Fathir singkat. (mag-3/azw)