25 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Fakta Persidangan, RM Berkeras Sabu-sabu Milik Oknum Polisi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – RM, kawan oknum polisi berinisial SH, yang ditangkap bersamaan oleh anggota Satresnarkoba Polres Binjai, berkeras, narkotika jenis sabu-sabu yang jadi barang bukti kasus, bukan miliknya. Itu dibeberkan RM dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakkara.

“Yang buat kami yakin barang bukti itu milik SH, karena RM berkeras sabu-sabu itu bukan miliknya. Dalam perkara ini, kami juga ekspos di Kejati Sumut,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meirita Pakpahan, Rabu (27/7).

Fakta persidangan, lanjut Meirita, RM membeberkan kalau oknum polisi tersebut datang untuk mengambil uang hasil penjualan sabu-sabu. Sekaligus untuk menggunakannya.

Namun, SH menepis tudingan RM dalam persidangan.

“Kami BAP dan konfrontir, RM mengakui barang bukti sabu-sabu itu milik SH. RM berkeras dan tidak berubah keterangannya, hingga dalam persidangan menyebutkan, SH yang punya sabu-sabu tersebut,” urai Meirita.

Terkait pasal 127 sebagai pemakai, menurut Meirita, SH mengakui kalau datang ke tempat RM hanya untuk mengisap sabu-sabu. Selain pakai sabu-sabu, pengakuan SH datang ke tempat RM, untuk melihat ayam. Namun, pernyataan SH terbantahkan.

“Tidak ada ayam dia di situ, kandang ayam ada. RM juga mengakui saat dikonfrontir, kalau SH datang untuk meminta hasil penjualan,” beber Meirita.

Dalam hal ini, RM dituntut JPU 8 tahun kurungan penjara. Oleh Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakkara, menjatuhkan hukuman kepada RM dengan hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Dalam fakta persidangan, SH mengaku sudah menjadi pecandu sabu-sabu sejak Desember 2021. Begitu juga datang ke tempat RM, lebih dari sekali.

Karena itu, JPU berkeyakinan kalau sabu-sabu tersebut milik SH. Ditambah lagi SH datang ke tempat RM tidak hanya sekali saja.

“Kami saat ekspose dengan Pak Kajati juga yakin kalau narkotika itu milik SH. Makanya kami tuntut 8 tahun,” ujar Meirita.

Sayangnya, Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakkara yang sudah dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Stabat, dan mantan Wakil Ketua PN Binjai ini, menjatuhkan vonis kepada SH dengan kurungan penjara hanya satu tahun.

Sementara, Praktisi Hukum asal Kota Medan, Redyanto Sidi merasa prihatin, atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Binjai terhadap oknum polisi berinisial SH. Bagi Redyanto, idealnya seorang aparat penegak hukum harus diganjar pemberatan pidana, karena sudah melanggar sumpah jabatan, undang-undang, hingga telah mencoreng institusi Polri yang kian buruk pandangan masyarakat atas tingkah laku perbuatan pribadinya.

“Saya rasa perlu juga ada kajian atau eksaminasi putusan terhadap putusan yang dibuat oleh majelis hakim ini. Saya rasa juga perlu Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut,” cetusnya.

Sebagai informasi, eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim). Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation, yakni pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menjelaskan apa yang diduga, karena aneh (putusan), bertolak belakang dengan fakta, supaya terjawab. Perlu dilakukan eksaminasi putusan dan pemeriksaan terhadap hakim tersebut,” harap Redyanto.

Sebelumnya, JPU, Meirita Pakpahan menuntut terdakwa SH dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan. Dalam tuntutan JPU, oknum polisi yang berdinas di Polres Langkat ini, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan diri untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar agar menyerahkan narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama primair pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Namun, majelis hakim menepis tuntutan jaksa.

Majelis hakim berpandangan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,86 gram dan berat bersih 1,73 gram ini, bukan milik SH. Melainkan milik RM yang ditangkap bersama dengan oknum polisi tersebut.

Karena itu, ketetapan majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan sabu-sabu dan barang bukti lainnya berupa 8 plastik klip kosong, 1 skop sabu, 1 timbangan, dan uang tunai senilai Rp90 ribu, diserahkan kepada JPU untuk dijadikan barang bukti dalam perkara RM.

Diketahui, RM dan SH diamankan Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Kuini, Lingkungan 5, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, pertengahan Februari 2022.

Penangkapan yang dilakukan polisi diketahui oleh SH yang ketepatan tengah di kediaman RM. Dalam proses penangkapannya, polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu memanggil nama RM untuk melakukan transaksi.

Saat panggil nama RM, SH mendengar suara yang memanggil adalah anggota polisi. Singkat cerita, SH berupaya kabur saat polisi mengamankan RM. Namun, langkah SH berakhir kandas dan kini keduanya sudah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Binjai. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – RM, kawan oknum polisi berinisial SH, yang ditangkap bersamaan oleh anggota Satresnarkoba Polres Binjai, berkeras, narkotika jenis sabu-sabu yang jadi barang bukti kasus, bukan miliknya. Itu dibeberkan RM dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakkara.

“Yang buat kami yakin barang bukti itu milik SH, karena RM berkeras sabu-sabu itu bukan miliknya. Dalam perkara ini, kami juga ekspos di Kejati Sumut,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meirita Pakpahan, Rabu (27/7).

Fakta persidangan, lanjut Meirita, RM membeberkan kalau oknum polisi tersebut datang untuk mengambil uang hasil penjualan sabu-sabu. Sekaligus untuk menggunakannya.

Namun, SH menepis tudingan RM dalam persidangan.

“Kami BAP dan konfrontir, RM mengakui barang bukti sabu-sabu itu milik SH. RM berkeras dan tidak berubah keterangannya, hingga dalam persidangan menyebutkan, SH yang punya sabu-sabu tersebut,” urai Meirita.

Terkait pasal 127 sebagai pemakai, menurut Meirita, SH mengakui kalau datang ke tempat RM hanya untuk mengisap sabu-sabu. Selain pakai sabu-sabu, pengakuan SH datang ke tempat RM, untuk melihat ayam. Namun, pernyataan SH terbantahkan.

“Tidak ada ayam dia di situ, kandang ayam ada. RM juga mengakui saat dikonfrontir, kalau SH datang untuk meminta hasil penjualan,” beber Meirita.

Dalam hal ini, RM dituntut JPU 8 tahun kurungan penjara. Oleh Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakkara, menjatuhkan hukuman kepada RM dengan hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Dalam fakta persidangan, SH mengaku sudah menjadi pecandu sabu-sabu sejak Desember 2021. Begitu juga datang ke tempat RM, lebih dari sekali.

Karena itu, JPU berkeyakinan kalau sabu-sabu tersebut milik SH. Ditambah lagi SH datang ke tempat RM tidak hanya sekali saja.

“Kami saat ekspose dengan Pak Kajati juga yakin kalau narkotika itu milik SH. Makanya kami tuntut 8 tahun,” ujar Meirita.

Sayangnya, Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakkara yang sudah dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Stabat, dan mantan Wakil Ketua PN Binjai ini, menjatuhkan vonis kepada SH dengan kurungan penjara hanya satu tahun.

Sementara, Praktisi Hukum asal Kota Medan, Redyanto Sidi merasa prihatin, atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Binjai terhadap oknum polisi berinisial SH. Bagi Redyanto, idealnya seorang aparat penegak hukum harus diganjar pemberatan pidana, karena sudah melanggar sumpah jabatan, undang-undang, hingga telah mencoreng institusi Polri yang kian buruk pandangan masyarakat atas tingkah laku perbuatan pribadinya.

“Saya rasa perlu juga ada kajian atau eksaminasi putusan terhadap putusan yang dibuat oleh majelis hakim ini. Saya rasa juga perlu Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut,” cetusnya.

Sebagai informasi, eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim). Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation, yakni pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menjelaskan apa yang diduga, karena aneh (putusan), bertolak belakang dengan fakta, supaya terjawab. Perlu dilakukan eksaminasi putusan dan pemeriksaan terhadap hakim tersebut,” harap Redyanto.

Sebelumnya, JPU, Meirita Pakpahan menuntut terdakwa SH dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan. Dalam tuntutan JPU, oknum polisi yang berdinas di Polres Langkat ini, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan diri untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar agar menyerahkan narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama primair pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Namun, majelis hakim menepis tuntutan jaksa.

Majelis hakim berpandangan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,86 gram dan berat bersih 1,73 gram ini, bukan milik SH. Melainkan milik RM yang ditangkap bersama dengan oknum polisi tersebut.

Karena itu, ketetapan majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan sabu-sabu dan barang bukti lainnya berupa 8 plastik klip kosong, 1 skop sabu, 1 timbangan, dan uang tunai senilai Rp90 ribu, diserahkan kepada JPU untuk dijadikan barang bukti dalam perkara RM.

Diketahui, RM dan SH diamankan Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Kuini, Lingkungan 5, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, pertengahan Februari 2022.

Penangkapan yang dilakukan polisi diketahui oleh SH yang ketepatan tengah di kediaman RM. Dalam proses penangkapannya, polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu memanggil nama RM untuk melakukan transaksi.

Saat panggil nama RM, SH mendengar suara yang memanggil adalah anggota polisi. Singkat cerita, SH berupaya kabur saat polisi mengamankan RM. Namun, langkah SH berakhir kandas dan kini keduanya sudah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Binjai. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/