23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Tante Korban Histeris: Kau Harusnya Mati Meria…!

Foto: Bayu/PM Kris, tante Keiza Natanaila yang dibunuh oleh Timeria  Boru Waruhu (18), histeris di ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10).
Foto: Bayu/PM
Kris, tante Keiza Natanaila yang dibunuh oleh Timeria Boru Waruhu (18), histeris di ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – “Pembunuh kau, pembunuh kau,” teriak tante korban, Kris sembari mengejar Timeria Boru Waruhu (18), yang didakwa membunuh Keiza Natanaila (2) memecah keheningan ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10) siang.

“Mati kau Meria, mati kau Meria, kau harusnya dihukum mati Meria,” teriak Kris dan jatuh pingsan.

Kondisi itupun membuat petugas security PN Medan merebahkan tubuh Kris agar mendapat udara segar. “Keisya, keisya, belum cukup pembalasannya itu. Harusnya dihukum mati dia itu. Biar Tuhan yang akan membalasnya,” teriak wanita berambut panjang dan pirang ini.

Sementara ayah Keiza, Simon Petrus Simanjuntak, terlihat tak percaya atas putusan hakim yang dinilai jauh dari rasa keadilan.

“Saya sangat kecewa atas putusan hakim, saya kecewa sekali. Ini jauh dari rasa keadilan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Dirinya pun mengharapkan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kita mungkin akan mengambil jalan banding. Kita harapkan kepada JPU untuk mengambil langkah banding karena masih jauh dari rasa keadilan,” ungkapnya.

Foto: Bayu/PM Timeria  Boru Waruhu (18), yang membunuh bayi balita yang diasuhnya, disidang di ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10).
Foto: Bayu/PM
Timeria Boru Waruhu (18), yang membunuh bayi balita yang diasuhnya, disidang di ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10).

Sementara itu, Timeria, terlihat ketakutan dan wajahnya pun pucat pasi saat dikejar keluarga korban dengan pengawalan security.

Sebab, majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu SH menjatuhkan Timeria 12 tahun penjara dengan membayar denda Rp1 miliar dan subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, Timeria dikenakan pasal Pasal 80 ayat 3 No 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Arta dan Joyce Sinaga menuntut Timeria 15 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. “Meminta kepada majelis hakim yang menangani dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun,”terang JPU.

Mendengar tuntutan tersebut, Timeria tampak meneteskan air mata. Ekspresi wajahnya pun terlihat ketakutan saat melihat ke arah majelis hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Yunitri, pun mengenakan terdakwa dengan Pasal 40 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bay)

Foto: Bayu/PM Kris, tante Keiza Natanaila yang dibunuh oleh Timeria  Boru Waruhu (18), histeris di ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10).
Foto: Bayu/PM
Kris, tante Keiza Natanaila yang dibunuh oleh Timeria Boru Waruhu (18), histeris di ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – “Pembunuh kau, pembunuh kau,” teriak tante korban, Kris sembari mengejar Timeria Boru Waruhu (18), yang didakwa membunuh Keiza Natanaila (2) memecah keheningan ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10) siang.

“Mati kau Meria, mati kau Meria, kau harusnya dihukum mati Meria,” teriak Kris dan jatuh pingsan.

Kondisi itupun membuat petugas security PN Medan merebahkan tubuh Kris agar mendapat udara segar. “Keisya, keisya, belum cukup pembalasannya itu. Harusnya dihukum mati dia itu. Biar Tuhan yang akan membalasnya,” teriak wanita berambut panjang dan pirang ini.

Sementara ayah Keiza, Simon Petrus Simanjuntak, terlihat tak percaya atas putusan hakim yang dinilai jauh dari rasa keadilan.

“Saya sangat kecewa atas putusan hakim, saya kecewa sekali. Ini jauh dari rasa keadilan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Dirinya pun mengharapkan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kita mungkin akan mengambil jalan banding. Kita harapkan kepada JPU untuk mengambil langkah banding karena masih jauh dari rasa keadilan,” ungkapnya.

Foto: Bayu/PM Timeria  Boru Waruhu (18), yang membunuh bayi balita yang diasuhnya, disidang di ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10).
Foto: Bayu/PM
Timeria Boru Waruhu (18), yang membunuh bayi balita yang diasuhnya, disidang di ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10).

Sementara itu, Timeria, terlihat ketakutan dan wajahnya pun pucat pasi saat dikejar keluarga korban dengan pengawalan security.

Sebab, majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu SH menjatuhkan Timeria 12 tahun penjara dengan membayar denda Rp1 miliar dan subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, Timeria dikenakan pasal Pasal 80 ayat 3 No 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Arta dan Joyce Sinaga menuntut Timeria 15 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. “Meminta kepada majelis hakim yang menangani dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun,”terang JPU.

Mendengar tuntutan tersebut, Timeria tampak meneteskan air mata. Ekspresi wajahnya pun terlihat ketakutan saat melihat ke arah majelis hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Yunitri, pun mengenakan terdakwa dengan Pasal 40 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bay)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/