29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

KPK Dalami Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat, ASN, Swasta, dan Sopir Jadi Saksi

KENA OTT
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (kanan) saat tiba di gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Brutu. Kini, penyidik KPK mulai menggarap saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Senin (26/11), ada 7 saksi yang diperiksa mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), swasta hingga sopir. Hal itu dibenarkan Jubir KPK, Febri Diansyah.

“Tujuh saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka RYBý,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/11).

Adapun saksi dari kalangan ASN yakni Togap PandapotanTambunan, Mangaraja P Simamora, Sukardi Purba alias Tumpal alias Tabes, Gugung Banurea, dan Rudiyar Simbiring.

Kemudian, seorang sopir bernama Jonsen Sinamo dan pihak swasta Dedy Dharma PML. Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan keterangan apa yang digali penyidik dari para saksi tersebut.

Terkait ASN Pakpak Bharat dipanggil sebagai saksi, Pelaksana Harian (Plh) Bupati, Sahat Banurea sudah menjamin kalau seluruh ASN di jajarannya akan kooperatif bila sewaktu-waktu dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Pernyataan itu disampaikan Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pakpak Bharat Arianto Tinambunan pada Jumat (23/11) lalu.

“Dari Pemkab Pakpak Bharat dengan seizin Pak Sekda, menyampaikan bahwa kami akan kooperatif membantu penyidik dalam hal kasus ini. Jadi kami tidak akan halang-halangi,” kata Arianto.

Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Pemkab Pakpak Bharat ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu; Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK); dan Hendriko Sembiring (HSE) dari swasta setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam OTT di Medan, Jakarta, dan Bekasi menangkap 6 orang termasuk 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 3 orang lainnya adalah Reza Pahlevi dari swasta, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak selaku ajudan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Barutu; dan Syekhani selaku pegawai honorer pada Dinas PU Pemkab Pakpak Bharat.

Bupati Remigo diduga menerima uang sejumlah Rp550 juta melalui orang-orang kepercayaannya yang merupakan fee sejumlah proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat. Uang tersebut di antaranya Rp150 juta yang disita KPK hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Uang Rp150 juta itu diduga diberikan melalui David Anderson Karosekali. Uang tersebut diduga berasal dari mitra atau rekanan yang sedang mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab Pakpak Bharat tahun anggaran 2018. Adapun sisanya Rp250 juta pada 17 November dan Rp150 juta juga diduga pada hari yang sama.

KPK menyangka Remigo Yolando Barutu, David Anderson Karosekali, Hendriko Sembiring, selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (bbs/adz)

KENA OTT
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (kanan) saat tiba di gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Brutu. Kini, penyidik KPK mulai menggarap saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Senin (26/11), ada 7 saksi yang diperiksa mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), swasta hingga sopir. Hal itu dibenarkan Jubir KPK, Febri Diansyah.

“Tujuh saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka RYBý,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/11).

Adapun saksi dari kalangan ASN yakni Togap PandapotanTambunan, Mangaraja P Simamora, Sukardi Purba alias Tumpal alias Tabes, Gugung Banurea, dan Rudiyar Simbiring.

Kemudian, seorang sopir bernama Jonsen Sinamo dan pihak swasta Dedy Dharma PML. Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan keterangan apa yang digali penyidik dari para saksi tersebut.

Terkait ASN Pakpak Bharat dipanggil sebagai saksi, Pelaksana Harian (Plh) Bupati, Sahat Banurea sudah menjamin kalau seluruh ASN di jajarannya akan kooperatif bila sewaktu-waktu dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Pernyataan itu disampaikan Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pakpak Bharat Arianto Tinambunan pada Jumat (23/11) lalu.

“Dari Pemkab Pakpak Bharat dengan seizin Pak Sekda, menyampaikan bahwa kami akan kooperatif membantu penyidik dalam hal kasus ini. Jadi kami tidak akan halang-halangi,” kata Arianto.

Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Pemkab Pakpak Bharat ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu; Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK); dan Hendriko Sembiring (HSE) dari swasta setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam OTT di Medan, Jakarta, dan Bekasi menangkap 6 orang termasuk 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 3 orang lainnya adalah Reza Pahlevi dari swasta, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak selaku ajudan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Barutu; dan Syekhani selaku pegawai honorer pada Dinas PU Pemkab Pakpak Bharat.

Bupati Remigo diduga menerima uang sejumlah Rp550 juta melalui orang-orang kepercayaannya yang merupakan fee sejumlah proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat. Uang tersebut di antaranya Rp150 juta yang disita KPK hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Uang Rp150 juta itu diduga diberikan melalui David Anderson Karosekali. Uang tersebut diduga berasal dari mitra atau rekanan yang sedang mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab Pakpak Bharat tahun anggaran 2018. Adapun sisanya Rp250 juta pada 17 November dan Rp150 juta juga diduga pada hari yang sama.

KPK menyangka Remigo Yolando Barutu, David Anderson Karosekali, Hendriko Sembiring, selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/