26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Aduh, Bos Koperasi Syariah Ini Gelapkan Simpanan 500 Nasabah

Foto: Hulman/PM Safrizal, bos koperasi syariah yang dituduh menggelapkan uang 500 nasabahnya, hingga mencapai Rp150 juta.
Foto: Hulman/PM
Safrizal, bos koperasi syariah yang dituduh menggelapkan uang 500 nasabahnya, hingga mencapai Rp150 juta.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Gelapkan ratusan juta uang simpanan 500 nasabah, Safrizal (36) Manager Koperasi Syariah (Kopsyah) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) El Hafiz diciduk polisi dari kantornya, Jalan Bakti I Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Sabtu (23/1) sore.

Penangkapan Safrizal yang menjabat manager di empat cabang Kopsyah yang kantor pusatnya berada di Jalan Bromo Nomor 28 Medan itu, bermula dari kecurigaan nasabah melihat kantor unitnya di Lubuk Pakam tutup dari 20 Desember 2015 hingga 23 Januari 2016. Yakin ada yang tak beres, puluhan nasabah memilih berkumpul di lokasi. Mereka menunggu Kopsyah itu buka untuk menarik uang masing-masing.

Untuk memancing Safrizal datang ke kantor, salah seorang karyawan dipaksa nasabah datang untuk membuka kantor itu sekaligus menghubungi dan menyuruh Safrizal datang. Sambil menunggu kedatangan Safrizal, salah seorang nasabah bernama Muhammad Jupri (45) warga Ramunia Kecamatan Beringin sempat menarik uang yang disimpannya di Kopsyah itu sebesar Rp 3 juta. Namun Ramadani yang menjabat kolektor hanya bisa mencairkan uang sebesar Rp 1 juta.

Jupri menolak dan meminta pihak Kopsyah mengembalikan semua uangnya. Sikap Jupri ini juga diikuti puluhan nasabah yang lain. Hal ini yang membuat Ramadani kelabakan, hingga mendesak Safrizal segera datang ke sana. Singkat cerita, tak lama kemudian, Safrizal bersama Achiruddin (65) ayahnya yang menjabat bendahara di perusahaan keluarga itu tiba di lokasi. Melihat nasabah begitu ramai, Safrizal sontak pucat pasi. Apalagi, nasabah yang merasa tertipu tetap ngotot menarik seluruh uang yang mereka simpan selama ini.

Tak tau harus berbuat apa, Safrizal hanya bisa menjual janji akan membayar uang milik 200 nasabahnya dengan total Rp 150 juta tersebut pada tanggal 29 Januari 2015 mendatang. Tapi penyataan Safrizal ditolak para nasabah yang sudah emosi. Hal itu juga yang membuat suasana jadi riuh.

Sial bagi Safrizal. Ternyata kerumunan nasabah itu sampai ke telinga Polsek Lubuk Pakam yang dalam hitungan menit tiba di lokasi. Setelah mendengar penjelasan para nasabah, polisi langsung membekuk Safrizal. Untuk menguatkan kasus itu, salah seorang nasabah yang tertipu langsung membuat laporan pengaduan.

Foto: Hulman/PM Safrizal, bos koperasi syariah yang dituduh menggelapkan uang 500 nasabahnya, hingga mencapai Rp150 juta.
Foto: Hulman/PM
Safrizal, bos koperasi syariah yang dituduh menggelapkan uang 500 nasabahnya, hingga mencapai Rp150 juta.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Gelapkan ratusan juta uang simpanan 500 nasabah, Safrizal (36) Manager Koperasi Syariah (Kopsyah) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) El Hafiz diciduk polisi dari kantornya, Jalan Bakti I Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Sabtu (23/1) sore.

Penangkapan Safrizal yang menjabat manager di empat cabang Kopsyah yang kantor pusatnya berada di Jalan Bromo Nomor 28 Medan itu, bermula dari kecurigaan nasabah melihat kantor unitnya di Lubuk Pakam tutup dari 20 Desember 2015 hingga 23 Januari 2016. Yakin ada yang tak beres, puluhan nasabah memilih berkumpul di lokasi. Mereka menunggu Kopsyah itu buka untuk menarik uang masing-masing.

Untuk memancing Safrizal datang ke kantor, salah seorang karyawan dipaksa nasabah datang untuk membuka kantor itu sekaligus menghubungi dan menyuruh Safrizal datang. Sambil menunggu kedatangan Safrizal, salah seorang nasabah bernama Muhammad Jupri (45) warga Ramunia Kecamatan Beringin sempat menarik uang yang disimpannya di Kopsyah itu sebesar Rp 3 juta. Namun Ramadani yang menjabat kolektor hanya bisa mencairkan uang sebesar Rp 1 juta.

Jupri menolak dan meminta pihak Kopsyah mengembalikan semua uangnya. Sikap Jupri ini juga diikuti puluhan nasabah yang lain. Hal ini yang membuat Ramadani kelabakan, hingga mendesak Safrizal segera datang ke sana. Singkat cerita, tak lama kemudian, Safrizal bersama Achiruddin (65) ayahnya yang menjabat bendahara di perusahaan keluarga itu tiba di lokasi. Melihat nasabah begitu ramai, Safrizal sontak pucat pasi. Apalagi, nasabah yang merasa tertipu tetap ngotot menarik seluruh uang yang mereka simpan selama ini.

Tak tau harus berbuat apa, Safrizal hanya bisa menjual janji akan membayar uang milik 200 nasabahnya dengan total Rp 150 juta tersebut pada tanggal 29 Januari 2015 mendatang. Tapi penyataan Safrizal ditolak para nasabah yang sudah emosi. Hal itu juga yang membuat suasana jadi riuh.

Sial bagi Safrizal. Ternyata kerumunan nasabah itu sampai ke telinga Polsek Lubuk Pakam yang dalam hitungan menit tiba di lokasi. Setelah mendengar penjelasan para nasabah, polisi langsung membekuk Safrizal. Untuk menguatkan kasus itu, salah seorang nasabah yang tertipu langsung membuat laporan pengaduan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/