26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Sidang Dakwaan Pencurian Uang Pemprov Rp1,6 Miliar, Uang Ditarik dari Rekening Pribadi

TERDAKWA: Empat terdakwa kasus pencurian uang Pemprovsu menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin (27/1). Agusman/sumut pos
TERDAKWA: Empat terdakwa kasus pencurian uang Pemprovsu menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin (27/1).
Agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kasus pencurian uang Pemprovsu sebesar Rp1,6 miliar menjalani sidang perdana di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/1). Sebanyak 11 saksi dihadirkan, dalam sidang beragendakan dakwaan dan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan.

Para terdakwa masing-masing, Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Niko (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39). Sementara 11 saksi diantaranya, Aldi Budianto, Idrawan Ginting, M Gilang Ramadhan, Irwanda Pulungan, Tengku Nuraisyah, Fuad Perkasa, Raja Indra Saleh, M Hendri Pohan, Syahruddin Siregar, Yuhmi Adani dan Rahayu Khairani.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu, hanya memfokuskan keterangan saksi M Aldi Budianto dan Indrawan Ginting, sebagai pembawa uang. Dari keterangan Aldi, ia mengambil uang bersama Indra pada 9 September 2019 di Bank Sumut Jalan Imam Bonjol. Mereka membagi uang tersebut menjadi 2 bagian.

“Pada 9 September 2019 lalu, saya bersama Indra mengambil uang tersebut di Bank Sumut. Kami membagi uang tersebut menjadi dua bagian, 1,4 miliar di dalam ransel, dan 200 juta kami letakkan dalam kantong kresek,” ujar Aldi.

Mereka mengaku, mobil diparkirkan di pelataran parkir Pemprovsu, dan uang tersebut diletakkan pada jok belakang mobil Avanza miliknya. “Uang saya tinggalkan di mobil, karena saya pergi untuk Salat Ashar di masjid dulu,” kata saksi Aldi.

Hakim Erintuah heran, mengapa uang sebanyak itu ditinggalkan begitu saja di dalam mobil? “Seharusnya uang itu kau antar dulu ke BPKAD. Kau ini terlalu menggampangkan pekerjaan, sehingga lalai,” kata hakim kepada saksi Aldi.

Bahkan saksi Aldi mengakui, jika penarikan uang sebesar Rp1,6 miliar itu bukan atas nama rekening BPKAD Provsu, akan tetapi memakai nama pribadi yakni Aldi Budianto. “Betul dia (Aldi) yang mengambil uang ke Bank Sumut?,” tanya Erintuah kepada saksi Rahayu Khairani, teller Bank Sumut.

“Betul Pak, tapi kalau itu (rekening pribadi) saya tidak tau pak,” jawabnya.

Saksi lainnya yang juga dihadirkan secara bersamaan ini, Fuad Perkasa mengatakan, uang tersebut merupakan honorarium dari hasil kegiatan ASN di jajaran Pemprovsu. Erintuah bahkan sempat menyentil para petinggi BPKAD Provsu, soal pencairan uang memakai rekening pegawai dan dilakukan secara tunai. “Jadi sampai sekarang masih memakai uang tunai?,” tanyanya.

Menjawab, itu mantan Plt BPKAD Provsu Raja Indra Saleh mengatakan, pembayaran melalui nontunai atau langsung ke rekening. “Setelah kejadian ini, sekarang kita sudah mengubah dengan pembayaran nontunai,” kata Raja.

Sementara dalam persidangan itu, JPU Kejari Medan, Rambo Sinurat juga menayangkan rekaman CCTV dalam persidangan. Namun CCTV tersebut bukanlah milik Pemprovsu karena pada saat kejadian dalam keadaan rusak, tapi CCTV milik kepolisian yang tepat berada di persimpangan yang mengarah ke Pemprovsu.

Ini pun menjadi perhatian majelis hakim, kenapa Pemprovsu tidak melakukan perawatan asetnya. “Seharusnya kalau sudah rusak ya diperbaikilah,” saran Erintuah lagi.

Dalam dakwaan tim Jaksa, peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron. (man)

TERDAKWA: Empat terdakwa kasus pencurian uang Pemprovsu menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin (27/1). Agusman/sumut pos
TERDAKWA: Empat terdakwa kasus pencurian uang Pemprovsu menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin (27/1).
Agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kasus pencurian uang Pemprovsu sebesar Rp1,6 miliar menjalani sidang perdana di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/1). Sebanyak 11 saksi dihadirkan, dalam sidang beragendakan dakwaan dan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan.

Para terdakwa masing-masing, Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Niko (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39). Sementara 11 saksi diantaranya, Aldi Budianto, Idrawan Ginting, M Gilang Ramadhan, Irwanda Pulungan, Tengku Nuraisyah, Fuad Perkasa, Raja Indra Saleh, M Hendri Pohan, Syahruddin Siregar, Yuhmi Adani dan Rahayu Khairani.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu, hanya memfokuskan keterangan saksi M Aldi Budianto dan Indrawan Ginting, sebagai pembawa uang. Dari keterangan Aldi, ia mengambil uang bersama Indra pada 9 September 2019 di Bank Sumut Jalan Imam Bonjol. Mereka membagi uang tersebut menjadi 2 bagian.

“Pada 9 September 2019 lalu, saya bersama Indra mengambil uang tersebut di Bank Sumut. Kami membagi uang tersebut menjadi dua bagian, 1,4 miliar di dalam ransel, dan 200 juta kami letakkan dalam kantong kresek,” ujar Aldi.

Mereka mengaku, mobil diparkirkan di pelataran parkir Pemprovsu, dan uang tersebut diletakkan pada jok belakang mobil Avanza miliknya. “Uang saya tinggalkan di mobil, karena saya pergi untuk Salat Ashar di masjid dulu,” kata saksi Aldi.

Hakim Erintuah heran, mengapa uang sebanyak itu ditinggalkan begitu saja di dalam mobil? “Seharusnya uang itu kau antar dulu ke BPKAD. Kau ini terlalu menggampangkan pekerjaan, sehingga lalai,” kata hakim kepada saksi Aldi.

Bahkan saksi Aldi mengakui, jika penarikan uang sebesar Rp1,6 miliar itu bukan atas nama rekening BPKAD Provsu, akan tetapi memakai nama pribadi yakni Aldi Budianto. “Betul dia (Aldi) yang mengambil uang ke Bank Sumut?,” tanya Erintuah kepada saksi Rahayu Khairani, teller Bank Sumut.

“Betul Pak, tapi kalau itu (rekening pribadi) saya tidak tau pak,” jawabnya.

Saksi lainnya yang juga dihadirkan secara bersamaan ini, Fuad Perkasa mengatakan, uang tersebut merupakan honorarium dari hasil kegiatan ASN di jajaran Pemprovsu. Erintuah bahkan sempat menyentil para petinggi BPKAD Provsu, soal pencairan uang memakai rekening pegawai dan dilakukan secara tunai. “Jadi sampai sekarang masih memakai uang tunai?,” tanyanya.

Menjawab, itu mantan Plt BPKAD Provsu Raja Indra Saleh mengatakan, pembayaran melalui nontunai atau langsung ke rekening. “Setelah kejadian ini, sekarang kita sudah mengubah dengan pembayaran nontunai,” kata Raja.

Sementara dalam persidangan itu, JPU Kejari Medan, Rambo Sinurat juga menayangkan rekaman CCTV dalam persidangan. Namun CCTV tersebut bukanlah milik Pemprovsu karena pada saat kejadian dalam keadaan rusak, tapi CCTV milik kepolisian yang tepat berada di persimpangan yang mengarah ke Pemprovsu.

Ini pun menjadi perhatian majelis hakim, kenapa Pemprovsu tidak melakukan perawatan asetnya. “Seharusnya kalau sudah rusak ya diperbaikilah,” saran Erintuah lagi.

Dalam dakwaan tim Jaksa, peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/