32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Eks Brimob Diberhentikan Karena Idap Skizofrenia Paranoid

“Nah, Brigadir Rinton Girsang, mantan anggota Sat Brimob Polda Sumut dari hasil diagnosa menderita penyakit Skizofrenia Paranoid (penyakit mental kronis) dengan relaps (kambuh) 3 kali dan dinyatakan stadium 4. Jadi disimpulkan tidak memenuhi syarat medis untuk mengikuti penugasan sebagai anggota Polri dengan saran,” terang Kombes Rina via pesan singkat kepada Sumut Pos, Senin (27/2).

Diterangkan Rina, pada 14 Juli 2012 Kasat Brimob Polda Sumut mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut Nomor : B/ 880/VII/2012 /Satbrimob perihal pengiriman berkas personel atas nama Rinton Girsang NRP 81120371. Kemudian, tanggal 31 Januari 2013 berdasarkan Keputusan Kapolda Sumut Nomor : Kep /78A /I/2013, Rinton di PDH.

“Pada tanggal 31 Januari 2013 diterbitkan Keputusan Kapolda Sumut Nomor: Kep/95/I/2013 tentang pemberian pensiun mantan anggota Brimob Polri an. Rinton Girsang. Jadi dia masih menerima tunjangan tiap bulannya menurut PP Nomor 20 tahun 2012 sampai dengan tahun 2024,” terang Rina.

Sehingga dia mengatakan, PDH yang didapat Rinton bukan karena maksud tertentu dan sudah sesuai prosedur. “Dari hasil diagnosa dia dalam kondisi tidak layak untuk menjadi personel Polri. Begitupun Polri masih memberikan hak pensiunnya,” tutur Rina. (mag-1/ala)

“Nah, Brigadir Rinton Girsang, mantan anggota Sat Brimob Polda Sumut dari hasil diagnosa menderita penyakit Skizofrenia Paranoid (penyakit mental kronis) dengan relaps (kambuh) 3 kali dan dinyatakan stadium 4. Jadi disimpulkan tidak memenuhi syarat medis untuk mengikuti penugasan sebagai anggota Polri dengan saran,” terang Kombes Rina via pesan singkat kepada Sumut Pos, Senin (27/2).

Diterangkan Rina, pada 14 Juli 2012 Kasat Brimob Polda Sumut mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut Nomor : B/ 880/VII/2012 /Satbrimob perihal pengiriman berkas personel atas nama Rinton Girsang NRP 81120371. Kemudian, tanggal 31 Januari 2013 berdasarkan Keputusan Kapolda Sumut Nomor : Kep /78A /I/2013, Rinton di PDH.

“Pada tanggal 31 Januari 2013 diterbitkan Keputusan Kapolda Sumut Nomor: Kep/95/I/2013 tentang pemberian pensiun mantan anggota Brimob Polri an. Rinton Girsang. Jadi dia masih menerima tunjangan tiap bulannya menurut PP Nomor 20 tahun 2012 sampai dengan tahun 2024,” terang Rina.

Sehingga dia mengatakan, PDH yang didapat Rinton bukan karena maksud tertentu dan sudah sesuai prosedur. “Dari hasil diagnosa dia dalam kondisi tidak layak untuk menjadi personel Polri. Begitupun Polri masih memberikan hak pensiunnya,” tutur Rina. (mag-1/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/