32.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Adik Bunuh Kakak Kandung karena Dendam, Polisi Bekuk Pelaku dalam 6 Jam

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Suasana geger menyelimuti Pekong Apek di Jalan Binjai-Stabat, Pasar 8, Dusun 1, Desa Tandam Hilir 1, Hamparanperak, Deliserdang, saat melihat seorang pria berinisial GN (38), tergeletak berlumuran darah, diduga sebagai korban pembunuhan, Sabtu (26/3) dini hari.

Hasil identifikasi yang dilakukan Tim Inafis Polres Binjai, ditemukan sebilah parang, pisau lipat, dan masker. Bahkan berjarak 100 meter dari tempat kejadian perkara (TKP), Tim Inafis kembali menemukan sebilah parang yang masih terdapat darah. Temuan yang menggegerkan masyarakat sekitar ini, kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, sekitar 6 jam berselang dari temuan mayat, polisi berhasil mencokok pelaku berinisial HN (30), yang tengah dalam pelarian, di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana menjelaskan, pelaku sudah merencanakan niat jahatnya tersebut, karena dendam. “Pelaku dengan korban adalah saudara sekandung. Pelaku adik, sementara korban adalah abangnya,” ungkap Rian, didampingi Kasi Humas Iptu Junaidi, Minggu (27/3) pagi.

Rian juga menjelaskan, pelaku dengan korban tidak tinggal serumah. Pelaku yang masih berstatus lajang ini, memilih menetap di daerah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Keduanya berselisih bermula adanya cekcok mulut, hingga pelaku menaruh dendam terhadap korban, karena diusir dari rumah. Karena itu, dendam pelaku tumbuh bersemi hingga berniat dan berencana untuk menghabisi nyawa korban.

“Korban dengan pelaku tidak pernah komunikasi lagi, bahkan sejak 2,5 tahun belakangan. Pelaku tidak tinggal di rumah orang tuanya. Pelaku sudah sering komunikasi atau mencurahkan isi hati kepada ibunya, mengaku kesal dengan korban, dan ingin menghilangkan nyawa abangnya,” tutur Rian.

Nyawa korban akhirnya dihabisi tak jauh dari rumah, Dusun 1, Desa Tandam Hilir 1, Hamparanperak, Deliserdang, yang diawali dengan memutuskan hubungan arus listrik. Karena keadaan gelap, korban keluar rumah untuk mengecek. Saat mengecek, korban curiga di balik pagar samping rumahnya seperti ada seseorang.

“Lalu didekati, ternyata adik korban (pelaku), yang sudah menyiapkan parang untuk menghabisi nyawanya. Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada, perut, lengan kiri, dan kepala bagian belakang hingga akhirnya tewas di TKP,” beber Rian lagi.

Oleh polisi, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun kurungan penjara. (ted/saz)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Suasana geger menyelimuti Pekong Apek di Jalan Binjai-Stabat, Pasar 8, Dusun 1, Desa Tandam Hilir 1, Hamparanperak, Deliserdang, saat melihat seorang pria berinisial GN (38), tergeletak berlumuran darah, diduga sebagai korban pembunuhan, Sabtu (26/3) dini hari.

Hasil identifikasi yang dilakukan Tim Inafis Polres Binjai, ditemukan sebilah parang, pisau lipat, dan masker. Bahkan berjarak 100 meter dari tempat kejadian perkara (TKP), Tim Inafis kembali menemukan sebilah parang yang masih terdapat darah. Temuan yang menggegerkan masyarakat sekitar ini, kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, sekitar 6 jam berselang dari temuan mayat, polisi berhasil mencokok pelaku berinisial HN (30), yang tengah dalam pelarian, di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana menjelaskan, pelaku sudah merencanakan niat jahatnya tersebut, karena dendam. “Pelaku dengan korban adalah saudara sekandung. Pelaku adik, sementara korban adalah abangnya,” ungkap Rian, didampingi Kasi Humas Iptu Junaidi, Minggu (27/3) pagi.

Rian juga menjelaskan, pelaku dengan korban tidak tinggal serumah. Pelaku yang masih berstatus lajang ini, memilih menetap di daerah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Keduanya berselisih bermula adanya cekcok mulut, hingga pelaku menaruh dendam terhadap korban, karena diusir dari rumah. Karena itu, dendam pelaku tumbuh bersemi hingga berniat dan berencana untuk menghabisi nyawa korban.

“Korban dengan pelaku tidak pernah komunikasi lagi, bahkan sejak 2,5 tahun belakangan. Pelaku tidak tinggal di rumah orang tuanya. Pelaku sudah sering komunikasi atau mencurahkan isi hati kepada ibunya, mengaku kesal dengan korban, dan ingin menghilangkan nyawa abangnya,” tutur Rian.

Nyawa korban akhirnya dihabisi tak jauh dari rumah, Dusun 1, Desa Tandam Hilir 1, Hamparanperak, Deliserdang, yang diawali dengan memutuskan hubungan arus listrik. Karena keadaan gelap, korban keluar rumah untuk mengecek. Saat mengecek, korban curiga di balik pagar samping rumahnya seperti ada seseorang.

“Lalu didekati, ternyata adik korban (pelaku), yang sudah menyiapkan parang untuk menghabisi nyawanya. Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada, perut, lengan kiri, dan kepala bagian belakang hingga akhirnya tewas di TKP,” beber Rian lagi.

Oleh polisi, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun kurungan penjara. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/