29 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Petugas reserse narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu di Desa Bulu Duri, Keamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, Kamis (24/3). Kedua tersangka adalah Hermansyah (33) dan Arfansyah (32). Dari keduanya diamankan barang bukti 8 klip transparan berisikan sabu seberat 1,42 gram, dan dua buah HP.

berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tebingtinggi di Desa Bulu Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, Kamu (24/3).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Minggu (27/3) bahwa penangkapan kedua pelaku, Hermansyah warga Desa Bulu Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai dan Arfansyah warga Desa Tanjung Selamat Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, berawal informasi dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya perdaran narkoba di lingkungan mereka.

Menurut AKP M Yunus Tarigan, sebelum dilakukan penangkapan kepada kedua pelaku, personel Satnatkoba melakukan penyamaran untuk mengungkap peredaran narkoba jenis sabu diwilayah Kecamatan Sipispis, karena adanya informasi kedua pelaku sering melakukan transaksi sabu disana.

“Setelah kami lakukan penggeledahan kepada kedua pelaku, dari keduanya berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Kedua pelaku tidaj melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna mempetanggungjawabkan perbuatannya,” jelas AKP M Yunud Tarigan, sembari menyebutkan ancama kedua tersangka pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Petugas reserse narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu di Desa Bulu Duri, Keamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, Kamis (24/3). Kedua tersangka adalah Hermansyah (33) dan Arfansyah (32). Dari keduanya diamankan barang bukti 8 klip transparan berisikan sabu seberat 1,42 gram, dan dua buah HP.

berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tebingtinggi di Desa Bulu Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, Kamu (24/3).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Minggu (27/3) bahwa penangkapan kedua pelaku, Hermansyah warga Desa Bulu Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai dan Arfansyah warga Desa Tanjung Selamat Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, berawal informasi dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya perdaran narkoba di lingkungan mereka.

Menurut AKP M Yunus Tarigan, sebelum dilakukan penangkapan kepada kedua pelaku, personel Satnatkoba melakukan penyamaran untuk mengungkap peredaran narkoba jenis sabu diwilayah Kecamatan Sipispis, karena adanya informasi kedua pelaku sering melakukan transaksi sabu disana.

“Setelah kami lakukan penggeledahan kepada kedua pelaku, dari keduanya berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Kedua pelaku tidaj melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna mempetanggungjawabkan perbuatannya,” jelas AKP M Yunud Tarigan, sembari menyebutkan ancama kedua tersangka pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/