Pengadilan Negeri Medan, menghukum terdakwa Iswahyudi (38) dan Ahmad Ramadhan (25), masing-masing 8 tahun penjara. Kedua warga Medan Marelan dan Medan Sunggal itu, terbukti bersalah atas peredaran 50 butir ekstasi.
Hakim ketua Frans Effendi Manurung, menyakini perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Jumat (27/3/2026).
Selain itu, terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka pendapatan atau harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang jaksa. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” katanya.
Namun atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, mengajukan langkah hukum banding yang di ikuti kontra memori banding kedua terdakwa ke Pengadilan Tinggi Medan.
Diketahui, peristiwa bermula pada 30 Juli 2025. Saat itu terdakwa Iswahyudi berada di rumahnya ketika dihubungi terdakwa Ahmad Ramadhan yang menyampaikan adanya pesanan ekstasi sebanyak 50 butir.
Iswahyudi kemudian menghubungi seorang pria bernama Kumar (dalam penyidikan) untuk memesan ekstasi tersebut. Kumar menawarkan harga Rp140 ribu per butir, sehingga total transaksi mencapai Rp7 juta. Harga tersebut disetujui, meski uang yang tersedia baru Rp6,7 juta.
Selanjutnya, terdakwa Ahmad Ramadhan meminta Iswahyudi datang ke kosnya di Apel Kost, Jalan Sei Batu Gingging Pasar X, Padang Bulan Selayang, Medan. Dilokasi tersebut, Iswahyudi bertemu Ahmad Ramadhan dan seorang pria bernama Ozi yang disebut sebagai pembeli.
Ozi kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp5,8 juta kepada Iswahyudi. Uang tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening yang diberikan Kumar melalui layanan BRILink di Jalan Setia Budi, Kota Medan.
Sekitar pukul 17.45 WIB, seorang pria tak dikenal yang mengaku suruhan Kumar datang ke kos tersebut dan menyerahkan 50 butir ekstasi yang dibungkus plastik hitam kepada Iswahyudi. Barang haram itu kemudian diserahkan kepada Ozi.
Namun saat para terdakwa meminta uang keuntungan sebesar Rp500 ribu, tiba-tiba 4 petugas Polrestabes Medan, datang ke lokasi dan melakukan penangkapan. Ozi melarikan diri, sementara Iswahyudi dan Ahmad Ramadhan diamankan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 50 butir ekstasi, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil kejahatan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.
Para terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (man/ila)

