27.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Curi Sepeda Motor Untuk Beli Rokok, Edy Saputra Ditangkap Saat Pulang Kampung

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Akhirnya setelah membawa kabur sepeda motor orang lain dengan dalih meminjam untuk membeli rokok, Edy Saputra (30) warga Jalan Puskesmas Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Hilir bersama warga dirumahnya, Kamis (27/4) malam.

Kapolsek Padang Hilir AKP MS Sigalingging membenarkan tertangkapnya pelaku pencurian sepeda motor dengan tindak pidana penggelapan. Kejadian ini bermula ketika pelaku ES mendatangi kediaman rumah korban, Muhammad Rivai (30) warga Jalan Selamat Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi pada Jumat tanggal 30 Desember 2022.

Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban jenis Honda Supra BK 2714 SW dengan alasan membeli rokok. Tetapi karena tidak kembali, korban mencari ke rumah pelaku dan tidak didapati baik pelaku dan sepeda motor korban.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp7 juta,” tegas AKP MS Sigalingging.

Selama empat bulan, pelaku ES menjadi buronan pihak kepolisian. Akhirnya saat lebaran, pelaku ES menurut informasi warga pulang kampung di rumahnya keluarganya.

“Jajaran Polsek Padang Hilir Resor Tebingtinggi bersama warga melakukan pengamanan kepada pelaku ES dan kemudian personil kepolisian membawa ke Polsek Padang Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bilang AKP MS Sigalingging.

Kepada pelaku penggelapan di persangkakan dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Akhirnya setelah membawa kabur sepeda motor orang lain dengan dalih meminjam untuk membeli rokok, Edy Saputra (30) warga Jalan Puskesmas Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Hilir bersama warga dirumahnya, Kamis (27/4) malam.

Kapolsek Padang Hilir AKP MS Sigalingging membenarkan tertangkapnya pelaku pencurian sepeda motor dengan tindak pidana penggelapan. Kejadian ini bermula ketika pelaku ES mendatangi kediaman rumah korban, Muhammad Rivai (30) warga Jalan Selamat Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi pada Jumat tanggal 30 Desember 2022.

Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban jenis Honda Supra BK 2714 SW dengan alasan membeli rokok. Tetapi karena tidak kembali, korban mencari ke rumah pelaku dan tidak didapati baik pelaku dan sepeda motor korban.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp7 juta,” tegas AKP MS Sigalingging.

Selama empat bulan, pelaku ES menjadi buronan pihak kepolisian. Akhirnya saat lebaran, pelaku ES menurut informasi warga pulang kampung di rumahnya keluarganya.

“Jajaran Polsek Padang Hilir Resor Tebingtinggi bersama warga melakukan pengamanan kepada pelaku ES dan kemudian personil kepolisian membawa ke Polsek Padang Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bilang AKP MS Sigalingging.

Kepada pelaku penggelapan di persangkakan dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/