27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

4 Pasangan Terjaring Razia di Hotel

Foto: Gusman/Sumut Pos
PASANGAN MESUM: Empat pasangan mesum yang terjaring razia, diamankan dari hotel KUPJ di depan RS Mitra Medika Jalan Sisingamangaraja km 7,5, Medan Amplas, Jumat (25/5) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat pasangan (8 orang) laki-laki dan perempuan diamankan personil Polsek Patumbak saat razia Pekat, dari kamar hotel KUPJ di depan RS Mitra Medika Jalan Sisingamangaraja km 7,5, Medan Amplas, Jumat (25/5) malam.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, kedelapan orang ini diamankan karena di duga telah melakukan tindakan asusila. “Saat diamankan dari dalam kamar hotel, mereka tidak memiliki identitas sebagai pasangan suami istri,” ungkapnya, Minggu (27/5).

Keempat pasangan ini masing-masing Ari Purba (23) warga Jalan Garu 1, Gang Durian, bersama pasangannya Wulan Debora Hutauruk (20) warga Jalan Garu 1 Gang Durian No 24. Pasangan kedua yakni Ahmad Rifai (27) warga Jalan H Adam Malik No 83, bersama pasangannya Desnawati Lubis (29) warga Jalan Bajak 5.

Pasangan ketiga Bambang Sudirman (35) warga Jalan Karya Wisata Gang Sepakat No. 7 bersama pasangannya Erna Dewi (40) warga Jalan Garu 4 No. 90 A. Dan terakhir Juanda (31) warga Jalan Pertahanan Patumbak Kampung, bersama pasangannya Rima Julianti (35) warga Jalan Menteng 7 Gang Haji No.22 A.

Yaqin menuturkan, razia yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan UU RI No. 2 Thn 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, serta Sprin Kapolrestabes Medan No. Sprin/1894/V/2018 tgl 18 Mei 2018 Tentang Ops Pekat.

Usai diamankan dari kamar hotel, keempat pasangan ini dibawa ke Polsek Patumbak untuk diberikan pembinaan dan arahan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Selain diberikan arahan, mereka juga membuat surat pernyataan. Selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing,” pungkasnya. (mag-1)

Foto: Gusman/Sumut Pos
PASANGAN MESUM: Empat pasangan mesum yang terjaring razia, diamankan dari hotel KUPJ di depan RS Mitra Medika Jalan Sisingamangaraja km 7,5, Medan Amplas, Jumat (25/5) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat pasangan (8 orang) laki-laki dan perempuan diamankan personil Polsek Patumbak saat razia Pekat, dari kamar hotel KUPJ di depan RS Mitra Medika Jalan Sisingamangaraja km 7,5, Medan Amplas, Jumat (25/5) malam.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, kedelapan orang ini diamankan karena di duga telah melakukan tindakan asusila. “Saat diamankan dari dalam kamar hotel, mereka tidak memiliki identitas sebagai pasangan suami istri,” ungkapnya, Minggu (27/5).

Keempat pasangan ini masing-masing Ari Purba (23) warga Jalan Garu 1, Gang Durian, bersama pasangannya Wulan Debora Hutauruk (20) warga Jalan Garu 1 Gang Durian No 24. Pasangan kedua yakni Ahmad Rifai (27) warga Jalan H Adam Malik No 83, bersama pasangannya Desnawati Lubis (29) warga Jalan Bajak 5.

Pasangan ketiga Bambang Sudirman (35) warga Jalan Karya Wisata Gang Sepakat No. 7 bersama pasangannya Erna Dewi (40) warga Jalan Garu 4 No. 90 A. Dan terakhir Juanda (31) warga Jalan Pertahanan Patumbak Kampung, bersama pasangannya Rima Julianti (35) warga Jalan Menteng 7 Gang Haji No.22 A.

Yaqin menuturkan, razia yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan UU RI No. 2 Thn 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, serta Sprin Kapolrestabes Medan No. Sprin/1894/V/2018 tgl 18 Mei 2018 Tentang Ops Pekat.

Usai diamankan dari kamar hotel, keempat pasangan ini dibawa ke Polsek Patumbak untuk diberikan pembinaan dan arahan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Selain diberikan arahan, mereka juga membuat surat pernyataan. Selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing,” pungkasnya. (mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/