27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Aniaya Janda 5 Anak, Pengepul Karet Dibekuk

NISEL, SUMUTPOS.CO – Pengepul karet Yobedi Halawa (40), warga Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), ditangkap tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan, Jumat(4/3) sekira pukul 17.00 WIB. Yobedi Halawa diciduk di rumahnya karena menganiaya seorang janda 5 anak, Atimasi Ndruru (35).

“Ia benar, tersangka YH sudah kita tangkap dan kita tahan,”ungkap Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui Kanit PPA Sat Reskrim, Bripka Sugeng Raharjo, kepada wartawan, di Kantor Sat Reskrim, Sabtu (5/3) sore.

Sugeng memberitahukan, pihaknya sempat mendapat kendala saat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada penangkapan pertama pihaknya tidak berhasil, hal ini dikarenakan tersangka mengetahui jika akan ditangkap dan bersembunyi.

“Berkat informasi dari masyarakat, upaya penangkapan kedua kalinya kita berhasil. Saat ditangkap tersangka sedang berada di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan,” kata Sugeng.

Sugeng menerangkan, kejadian penganiayaan yang dialami oleh Atimasi Ndruru berawal saat korban datang menemui tersangka untuk menanyakan berapa kilogram karetnya, Sabtu (26/2) sekira pukul 19.00 WIB.

Sambung Sugeng, antara tersangka dengan korban tidak ada dendam atau permasalahan lain sebelumnya.

“Motifnya hanya karena emosi sesaat dan mendadak pada saat itu, karena tersangka merasa tidak senang dengan pertanyaan-pertanyaan dari korban sehingga pelaku melakukan pemukulan,” jelas Sugeng.

“Atas kejadian ini, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya. (mag-10/han)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Pengepul karet Yobedi Halawa (40), warga Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), ditangkap tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan, Jumat(4/3) sekira pukul 17.00 WIB. Yobedi Halawa diciduk di rumahnya karena menganiaya seorang janda 5 anak, Atimasi Ndruru (35).

“Ia benar, tersangka YH sudah kita tangkap dan kita tahan,”ungkap Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui Kanit PPA Sat Reskrim, Bripka Sugeng Raharjo, kepada wartawan, di Kantor Sat Reskrim, Sabtu (5/3) sore.

Sugeng memberitahukan, pihaknya sempat mendapat kendala saat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada penangkapan pertama pihaknya tidak berhasil, hal ini dikarenakan tersangka mengetahui jika akan ditangkap dan bersembunyi.

“Berkat informasi dari masyarakat, upaya penangkapan kedua kalinya kita berhasil. Saat ditangkap tersangka sedang berada di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan,” kata Sugeng.

Sugeng menerangkan, kejadian penganiayaan yang dialami oleh Atimasi Ndruru berawal saat korban datang menemui tersangka untuk menanyakan berapa kilogram karetnya, Sabtu (26/2) sekira pukul 19.00 WIB.

Sambung Sugeng, antara tersangka dengan korban tidak ada dendam atau permasalahan lain sebelumnya.

“Motifnya hanya karena emosi sesaat dan mendadak pada saat itu, karena tersangka merasa tidak senang dengan pertanyaan-pertanyaan dari korban sehingga pelaku melakukan pemukulan,” jelas Sugeng.

“Atas kejadian ini, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya. (mag-10/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/