MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang penyelewengan aset negara berupa lahan milik PTPN II seluas 106 hektar di Desa Helvetia yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/7) sore. Sidang kali ini berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Diantaranya seorang saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa (saksi meringankan), yakni auditor BPKP.
Auditor tersebut mengatakan, bahwa kerugian negara adalah berkurangnya uang atau aset yang nyata dan pasti. Untuk menghitungnya ada standar-standar yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Standar itu dimulai dari membuat atau menyusun dokumen. Lalu terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik, lalu dilakukan konfirmasi oleh auditor kepada pejabat terkait. Dari situlah kita dapat menghitung secara pasti angka-angka kerugian negara,” ucap saksi ahli.
Namun, pada persidangan beberapa waktu lalu, didalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut, terdakwa Tamin disebut menjual lahan eks HGU PTPN II seluas 74 hektare di Pasar II Desa Helvetia Kabupaten Deliserdang itu kepada Mujianto.
Terdakwa disebut menjual tanah tersebut dengan harga Rp236.250.000.000. Namun biaya pelepasan hak atas lahan tersebut, baru dibayar sekitar Rp132.468.197.742 kepada Tamin Sukardi. Sedangkan sisanya dijanjikan akan dibayarkan setelah terbitnya sertifikat tanah tersebut.
Mujianto merupakan satu dari puluhan saksi yang seharusnya dihadirkan JPU sebagai saksi fakta di persidangan. Namun lantaran dirinya yang sedang tersandung kasus pidana umum di Poldasu, sempat buron.
Sehingga sesuai jadwal persidangan sebelumnya, JPU tidak bisa menghadirkan saksi lantaran tidak mengetahui dimana keberadaannya. Beberapa waktu lalu, Mujianto telah berhasil ditangkap di Cengkareng.
Dirinya pun langsung diamankan ke Poldasu dan dilimpahkan berkasnya ke pihak Kejatisu. Namun, JPU Salman berkilah tidak perlu lagi memanggil Mujianto.
Karena JPU telah membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mujianto di persidangan sebelumnya.
“Tak perlu lagi kita panggil. Karena BAP beliau sudah kita bacakan dipersidangan,” kilah Salman saat dikonfirmasi terkait penangkapan Mujianto.
Dalam persidangan, terdakwa sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2002. Saat itu terdakwa mengetahui, bahwa diantara tanah HGU milik PTPN II di Perkebunan Helvetia Kabupaten Deliserdang itu, ada tanah seluas 106 hektar yang dikeluarkan atau tidak diperpanjang HGU nya.
Kemudian, terdakwa pun ingin pun menguasai dan memiliki tanah tersebut. Berbekal 65 lembar SKTPPSL, terdakwa melancarkan aksinya dengan meminta bantuan Tasman Aminoto, Misran Sasmita dan Sudarsono. Berdalih lanjut usia, majelis hakim menangguhkan penahanan Tamin Sukardi menjadi tahanan rumah.(adz/ala)