25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penetapan Tersangka oleh KPK Dinilai Janggal

Sidang gugatan 4 anggota DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang praperadilan yang diajukan 4 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait penetapan mereka sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/7). Persidangan praperadilan itu diawali dengan pembacaan permohonan oleh pemohon yakni Arifin Nainggolan, Washington Pane, Syafrida Fitri, dan Muhammad Faisal yang diwakili tim kuasa hukum mereka. Kemudian dilanjutkan jawaban oleh termohon dalam hal ini  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum pemohon, Basuki dan rekan menilai, penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh KPK sangat janggal. Dikatakannya, dua alat bukti tidak berkesesuaian antara satu dengan lainnya sehingga tidak memenuhi unsur hukum.

“Klien kami sama sekali belum pernah diperiksa. Mereka hanya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas perkara orang lain. Lalu kenapa tiba-tiba mereka ditetapkan sebagai tersangka? ” ungkap Basuki.

Oleh karena itu, Basuki menilai, telah terjadi perlakuan yang tidak adil dan sewenang-wenang terhadap kliennya. Untuk itu, dia meminta hakim yang dapat mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon, tidak sah dan harus batal demi hukum. “Meminta kepada hakim yang memeriksa perkara ini agar menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan harus batal demi hukum,” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum KPK dalam nota jawabannya menguraikan bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon adalah telah sesuai hukum acara,( KUHAP). Karenanya KPK menilai, permohonan keempat anggota DPRD Sumut itu keliru. ” Penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai KUHAP, yakni telah ditemukannya dua alat bukti permulaan sehingga dinaikkan status hukum dari saksi menjadi tersangka, ” ungkap Kuasa Hukum KPK di hadapan hakim, Erintuah

Oleh karena itu, Kuasa Hukum KPK menegaskan, permintaan para pemohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan penetapan tersangka, adalah tindakan yang keliru. Disebutkan juga, apa yang dilakukan termohon telah memenuhi unsur, 2 alat bukti adanya tindak pidana gratifikasi.

Sidang gugatan 4 anggota DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang praperadilan yang diajukan 4 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait penetapan mereka sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/7). Persidangan praperadilan itu diawali dengan pembacaan permohonan oleh pemohon yakni Arifin Nainggolan, Washington Pane, Syafrida Fitri, dan Muhammad Faisal yang diwakili tim kuasa hukum mereka. Kemudian dilanjutkan jawaban oleh termohon dalam hal ini  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum pemohon, Basuki dan rekan menilai, penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh KPK sangat janggal. Dikatakannya, dua alat bukti tidak berkesesuaian antara satu dengan lainnya sehingga tidak memenuhi unsur hukum.

“Klien kami sama sekali belum pernah diperiksa. Mereka hanya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas perkara orang lain. Lalu kenapa tiba-tiba mereka ditetapkan sebagai tersangka? ” ungkap Basuki.

Oleh karena itu, Basuki menilai, telah terjadi perlakuan yang tidak adil dan sewenang-wenang terhadap kliennya. Untuk itu, dia meminta hakim yang dapat mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon, tidak sah dan harus batal demi hukum. “Meminta kepada hakim yang memeriksa perkara ini agar menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan harus batal demi hukum,” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum KPK dalam nota jawabannya menguraikan bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon adalah telah sesuai hukum acara,( KUHAP). Karenanya KPK menilai, permohonan keempat anggota DPRD Sumut itu keliru. ” Penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai KUHAP, yakni telah ditemukannya dua alat bukti permulaan sehingga dinaikkan status hukum dari saksi menjadi tersangka, ” ungkap Kuasa Hukum KPK di hadapan hakim, Erintuah

Oleh karena itu, Kuasa Hukum KPK menegaskan, permintaan para pemohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan penetapan tersangka, adalah tindakan yang keliru. Disebutkan juga, apa yang dilakukan termohon telah memenuhi unsur, 2 alat bukti adanya tindak pidana gratifikasi.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/