MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam waktu dekat melimpahkan berkas perkara kasus ijazah palsu di University of Sumatera ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik menyebutkan bahwa berkas kasus ijazah palsu dengan tersangka Marsaid Yusnar (63) tengah menyusun dakwaan. “Jaksa sedang menyusun dakwaan,” kata Taufik, Minggu (27/9).
Sayangnya, Taufik belum bisa memastikan kapan waktu berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. “Dalam waktu dekat ini,” katanya singkat.
Dikatakannya, jaksa penuntut umum (JPU) Mirzha Erwinsyah tengah menyusun dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan ijazah palsu itu, setelah dinyatakan P-21 (berkas lengkap).
Diketahui sebelumnya, mantan Rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar (63)ditangkap di salah satu kantor, Jalan Gatot Subroto No 279, Medan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu pada Rabu (27/5). Warga Jalan Mesjid Taufik Medan/Jalan Satria Ujung, Perumahan Mekar Sari Blok B No 1 D, Deli Tua, Deliserdang ini mengaku bertitel doktor lulusan Amerika Serikat ini sudah 12 tahun menjual ijazah palsu keluaran universitas yang tak berizin itu.
Ada ribuan ijazah palsu yang sudah Marasid jual dengan harga Rp 10 juta-Rp 40 juta per lembar. Soal jenis jurusan dan tingkatan strata ijazah, terserah keinginan pemesan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mesin cetak, puluhan ijazah S2 palsu, transkip nilai palsu, uang hasil transaksi ijazah palsu Rp15 juta, brosur perkuliahan serta blangko ijazah S1 dan S2 yang masih kosong di 4 lokasi berbeda, di antaranya di rumah milik Marsaid.
Marsaid disebut sudah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah palsu sejak universitas itu mulai beroperasi pada tahun 2003. Dalam aksinya, Marsaid juga berkeliling menawarkan kepada para pemohon ijazah tanpa menjalani proses perkuliahan pada umumnya.(gus/smg/han)