32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Madi Praktekkan Cara Buat Sabu-sabu

Foto: Gibson/PM Madi Siagian (kaos putih) dan keempat tersangka, yang diamankan dari Jalan Setia Budi, saat berada di gedung Ditresnarkoba Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Madi Siagian (kaos putih) dan keempat tersangka, yang diamankan dari Jalan Setia Budi, saat berada di gedung Ditresnarkoba Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah barang bukti berupa cairan dan serbuk zat kimia yang diamankan dari kediaman Madi Siagian, masih diteliti tim Labfor Polda Sumut. Dugaan sementara, itu merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu. Bahkan Madi juga sudah mempraktekkan proses pembuatan bahan itu menjadi sabu di hadapan polisi.

“Semua menduga itu adalah home industry. Untuk itu, Ditnarkoba dan Labfor sudah melakukan pengetesan dan akan diperiksa laboratorium. Setelah hasilnya ada, barulah dapat kita simpulkan, jenis kandungan zat dan kegunaannya,” terang Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf didampingi Kasubdid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Kamis (27/11) siang.

“Hasil yang dibuat oleh Madi Siagian sudah ada, maka tim Labfor akan mudah menguji bahannya. Jadi, bila sudah keluar hasilnya, akan kita beritahu,” tambahnya. Untuk membuktikan kandungan sabu, sambungnya, memang agak lama. “Karena tim Labfor harus benar-benar menguji kandungan yang terdapat di dalamnya. Bila sudah ada hasilnya, mereka juga harus mengategorikan golongannya, apakah 1, 2 atau 3. Barulha dapat diketahui hasilnya apa,” bebernya.

Kasubdit III Ditresnarkoba Poldasu, AKBP P. Limbong menambahkan, lima orang yang kita amankan kemarin itu karena mereka sedang berada di dalam rumah saat penggerebekan berlangsung. Tapi pemilik rumah itu adalah Madi Siagian,” bebernya.

Pengakuan Madi kepada penyidik, tambahnya, dia mempelajari cara membuat bahan yang mirip sabu tersebut secara otodidak melalui internet. Madi juga bilang kalau barang bukti yang diamankan itu adalah bahan dasar minyak wangi. “Pengakuan dia (Madi), barang bukti yang kami amankan itu untuk bahan dasar minyak wangi dan untuk membuat obat. Tapi itukan bisa saja pengakuan dia. Kita takut itu bahan campuran sabu, makanya kita uji di Labfor. Jika positif sabu, kelimanya akan dijerat dengan UU Narkotika karena memproduksi sabu-sabu,” tukasnya.

Hal senada dikatakan oleh, Kasubdit Labfor Mabes Polri Cabang Medan, Kompol Debora Hutagaol. “Masih kita uji. Belum bisa kita tentukan. Saat ini masih diperiksa di laboratorium dan akan kita uji dulu sintesa dan sintesisnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Ditres Narkoba Poldasu menggerebek sebuah rumah yang diduga home industi pembuatan sabu-sabu. Rumah itu terletak di Jl. Setia Budi Gg. Rambe, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang.

Petugas berhasil menyita 2 ons sabu, bahan baku pembuat sabu-sabu, 1 unit pemanas, 1 unit adaptor, 2 unit kompor pemanas, 14 botol cairan kimia, DMSO, 8 unit gelas ukur, 5 unit HP, 11 buku tabungan, 1 unit bintilasi, 5 meter selang, 1 pasport atas nama Madi S, dan 4 plastik serbuk putih dengan total berat 170,34 gram.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan 5 orang dari rumah tersebut. Mereka adalah Madi Siagian (51) mantan polisi, Yusniar (40), Fitra Siagian (27), Aini (37) dan Roy Adlyn (47) warga Desa Kedondong Tengah, Dusun Jentera, Stabat.(gib/trg)

Foto: Gibson/PM Madi Siagian (kaos putih) dan keempat tersangka, yang diamankan dari Jalan Setia Budi, saat berada di gedung Ditresnarkoba Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Madi Siagian (kaos putih) dan keempat tersangka, yang diamankan dari Jalan Setia Budi, saat berada di gedung Ditresnarkoba Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah barang bukti berupa cairan dan serbuk zat kimia yang diamankan dari kediaman Madi Siagian, masih diteliti tim Labfor Polda Sumut. Dugaan sementara, itu merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu. Bahkan Madi juga sudah mempraktekkan proses pembuatan bahan itu menjadi sabu di hadapan polisi.

“Semua menduga itu adalah home industry. Untuk itu, Ditnarkoba dan Labfor sudah melakukan pengetesan dan akan diperiksa laboratorium. Setelah hasilnya ada, barulah dapat kita simpulkan, jenis kandungan zat dan kegunaannya,” terang Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf didampingi Kasubdid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Kamis (27/11) siang.

“Hasil yang dibuat oleh Madi Siagian sudah ada, maka tim Labfor akan mudah menguji bahannya. Jadi, bila sudah keluar hasilnya, akan kita beritahu,” tambahnya. Untuk membuktikan kandungan sabu, sambungnya, memang agak lama. “Karena tim Labfor harus benar-benar menguji kandungan yang terdapat di dalamnya. Bila sudah ada hasilnya, mereka juga harus mengategorikan golongannya, apakah 1, 2 atau 3. Barulha dapat diketahui hasilnya apa,” bebernya.

Kasubdit III Ditresnarkoba Poldasu, AKBP P. Limbong menambahkan, lima orang yang kita amankan kemarin itu karena mereka sedang berada di dalam rumah saat penggerebekan berlangsung. Tapi pemilik rumah itu adalah Madi Siagian,” bebernya.

Pengakuan Madi kepada penyidik, tambahnya, dia mempelajari cara membuat bahan yang mirip sabu tersebut secara otodidak melalui internet. Madi juga bilang kalau barang bukti yang diamankan itu adalah bahan dasar minyak wangi. “Pengakuan dia (Madi), barang bukti yang kami amankan itu untuk bahan dasar minyak wangi dan untuk membuat obat. Tapi itukan bisa saja pengakuan dia. Kita takut itu bahan campuran sabu, makanya kita uji di Labfor. Jika positif sabu, kelimanya akan dijerat dengan UU Narkotika karena memproduksi sabu-sabu,” tukasnya.

Hal senada dikatakan oleh, Kasubdit Labfor Mabes Polri Cabang Medan, Kompol Debora Hutagaol. “Masih kita uji. Belum bisa kita tentukan. Saat ini masih diperiksa di laboratorium dan akan kita uji dulu sintesa dan sintesisnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Ditres Narkoba Poldasu menggerebek sebuah rumah yang diduga home industi pembuatan sabu-sabu. Rumah itu terletak di Jl. Setia Budi Gg. Rambe, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang.

Petugas berhasil menyita 2 ons sabu, bahan baku pembuat sabu-sabu, 1 unit pemanas, 1 unit adaptor, 2 unit kompor pemanas, 14 botol cairan kimia, DMSO, 8 unit gelas ukur, 5 unit HP, 11 buku tabungan, 1 unit bintilasi, 5 meter selang, 1 pasport atas nama Madi S, dan 4 plastik serbuk putih dengan total berat 170,34 gram.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan 5 orang dari rumah tersebut. Mereka adalah Madi Siagian (51) mantan polisi, Yusniar (40), Fitra Siagian (27), Aini (37) dan Roy Adlyn (47) warga Desa Kedondong Tengah, Dusun Jentera, Stabat.(gib/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/