25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Mujianto Gagal ke Singapura

Buronan Polda Sumut Mujianto (tengah) saat tiba di Mapolda Sumut, Selasa (24/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga bulan menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Mujianto alias Anam akhirnya diamankan pihak Imigrasi dan Polres Cengkareng, Senin (23/7) malam sekira pukul 19.00 WIB. Mujianto ditangkap saat hendak berangkat ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Informasi menyebutkan, setelah ditangkap, Mujianto langsung diterbangkan ke Medan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian yang dikonfirmasi, Selasa (24/7) siang. “Iya benar. Tapi detailnya besok (hari ini, Red) ya,” ujarnya kepada wartawan.

Saat dikonfirmasi itu, menurut Andi, Mujianto tengah dalam perjalanan penjemputan dari Cengkareng menuju Medan. “Yang bersangkutan masih dalam perjalanan penjemputan oleh Tim Subdit 2 Ditreskrimum,” jelasnya.

Sekira pukul 15.30 WIB, Mujianto akhirnya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Sumut. Mujianto turun dari mobil Avanza warna cokelat, dikawal seorang petugas berpakaian putih  dengan celana hitam. Sementara, Mujianto yang mengenakan jas hitam dengan dalaman merah dan celana hitam, tampak menenteng sebuah tas berwarna hijau menuju lantai 2, ruang Subdit II/Harda-Tahbang.

Usai dari ruang penyidik, Mujianto keluar dengan dikawal dua orang penyidik menuju ruang Kamneg. Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut Mujianto. Dia hanya berjalan melewati hadangan wartawan yang telah menunggunya.

Diketahui, Mujianto resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai buronan Polda Sumut sejak April 2018 lalu. Hal ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri.

Pertimbangan Polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha properti itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan. Bahkan Polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka. Namun Mujianto melarikan diri.

Buronan Polda Sumut Mujianto (tengah) saat tiba di Mapolda Sumut, Selasa (24/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga bulan menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Mujianto alias Anam akhirnya diamankan pihak Imigrasi dan Polres Cengkareng, Senin (23/7) malam sekira pukul 19.00 WIB. Mujianto ditangkap saat hendak berangkat ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Informasi menyebutkan, setelah ditangkap, Mujianto langsung diterbangkan ke Medan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian yang dikonfirmasi, Selasa (24/7) siang. “Iya benar. Tapi detailnya besok (hari ini, Red) ya,” ujarnya kepada wartawan.

Saat dikonfirmasi itu, menurut Andi, Mujianto tengah dalam perjalanan penjemputan dari Cengkareng menuju Medan. “Yang bersangkutan masih dalam perjalanan penjemputan oleh Tim Subdit 2 Ditreskrimum,” jelasnya.

Sekira pukul 15.30 WIB, Mujianto akhirnya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Sumut. Mujianto turun dari mobil Avanza warna cokelat, dikawal seorang petugas berpakaian putih  dengan celana hitam. Sementara, Mujianto yang mengenakan jas hitam dengan dalaman merah dan celana hitam, tampak menenteng sebuah tas berwarna hijau menuju lantai 2, ruang Subdit II/Harda-Tahbang.

Usai dari ruang penyidik, Mujianto keluar dengan dikawal dua orang penyidik menuju ruang Kamneg. Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut Mujianto. Dia hanya berjalan melewati hadangan wartawan yang telah menunggunya.

Diketahui, Mujianto resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai buronan Polda Sumut sejak April 2018 lalu. Hal ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri.

Pertimbangan Polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha properti itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan. Bahkan Polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka. Namun Mujianto melarikan diri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/