29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Ayah Cabuli Anak Tiri Sejak Empat Tahun Lalu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perbuatan pria berinsial CC warga Medan Barat benar-benar bejat dan tak patut dicontoh. Pria berusia 46 tahun ini mencabuli anak tirinya, CY, yang masih di bawah umur. Parahnya, sang bapak tiri tersebut melakukan perbuatan cabul berlangsung sejak 4 tahun lalu. Namun, ulah ayah tiri tersebut akhirnya terbongkar setelah CY memberanikan diri menceritakan kepada JI yang merupakan ibu kandungnya. CC pun kemudian diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan usai dilaporkan, LP/ 2927 / XI / 2020 / SPKT Restabes Medan, 25 November 2020.

TERSANGKA:CC, tersangka pencabulan anak tiri dipaparkan Polrestabes Medan.
TERSANGKA:CC, tersangka pencabulan anak tiri dipaparkan Polrestabes Medan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing menjelaskan, ibu kandung korban mengetahui putrinya telah disetubuhi dan dicabuli pada Selasa (24/11) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Ketika itu, CY sambil menangis memanggil ibunya saat baru pulang kerja. “Ma, sini dulu ada yang mau aku omongin penting! Tapi, aku enggak berani ngomong ada bapak,” ujar Martuasah menirukannya cerita yang terjadi, Jumat (27/11).

Ibu korban kemudian penasaran. Lalu, berinisiatif menyuruh anaknya mengambil handphone dan mengetikkan semua yang ingin disampaikan.

“Ma, sebenarnya perawan saya sudah diambil bapak angkat sejak aku kelas empat SD! Dan, sekarang ini bapak mengancam saya lagi mau tiduri saya. Kalau tidak diladeni, bapak angkat mau sebari foto telanjang aku ke media sosial facebook dan whatsapp aku,” terang Martuasah menjabarkan.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban marah dan langsung pergi dari rumah pura-pura beli sesuatu. Selanjutnya, menghubungi kepala lingkungan dan menceritakan kejadian yang dialami putrinya. Kemudian, meminta agar CC diproses hukum saja.

“Ibu korban diarahkan untuk membuat laporan ke kantor Polrestabes Medan. Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka CC,” kata Martuasah.

Ia menyebutkan, tersangka mengakui perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak masih kelas IV SD dan terakhir kali dilakukan pada bulan Juni 2020. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam rumah dan tidak ada yang melihat.

“Setiap melakukan perbuatan itu, kor ban tidak berani melaporkan kepada ibu kandungnya karena diancam oleh tersangka akan diusir dari rumah,” sebut mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Martuasah menambahkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Tersangka dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perbuatan pria berinsial CC warga Medan Barat benar-benar bejat dan tak patut dicontoh. Pria berusia 46 tahun ini mencabuli anak tirinya, CY, yang masih di bawah umur. Parahnya, sang bapak tiri tersebut melakukan perbuatan cabul berlangsung sejak 4 tahun lalu. Namun, ulah ayah tiri tersebut akhirnya terbongkar setelah CY memberanikan diri menceritakan kepada JI yang merupakan ibu kandungnya. CC pun kemudian diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan usai dilaporkan, LP/ 2927 / XI / 2020 / SPKT Restabes Medan, 25 November 2020.

TERSANGKA:CC, tersangka pencabulan anak tiri dipaparkan Polrestabes Medan.
TERSANGKA:CC, tersangka pencabulan anak tiri dipaparkan Polrestabes Medan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing menjelaskan, ibu kandung korban mengetahui putrinya telah disetubuhi dan dicabuli pada Selasa (24/11) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Ketika itu, CY sambil menangis memanggil ibunya saat baru pulang kerja. “Ma, sini dulu ada yang mau aku omongin penting! Tapi, aku enggak berani ngomong ada bapak,” ujar Martuasah menirukannya cerita yang terjadi, Jumat (27/11).

Ibu korban kemudian penasaran. Lalu, berinisiatif menyuruh anaknya mengambil handphone dan mengetikkan semua yang ingin disampaikan.

“Ma, sebenarnya perawan saya sudah diambil bapak angkat sejak aku kelas empat SD! Dan, sekarang ini bapak mengancam saya lagi mau tiduri saya. Kalau tidak diladeni, bapak angkat mau sebari foto telanjang aku ke media sosial facebook dan whatsapp aku,” terang Martuasah menjabarkan.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban marah dan langsung pergi dari rumah pura-pura beli sesuatu. Selanjutnya, menghubungi kepala lingkungan dan menceritakan kejadian yang dialami putrinya. Kemudian, meminta agar CC diproses hukum saja.

“Ibu korban diarahkan untuk membuat laporan ke kantor Polrestabes Medan. Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka CC,” kata Martuasah.

Ia menyebutkan, tersangka mengakui perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak masih kelas IV SD dan terakhir kali dilakukan pada bulan Juni 2020. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam rumah dan tidak ada yang melihat.

“Setiap melakukan perbuatan itu, kor ban tidak berani melaporkan kepada ibu kandungnya karena diancam oleh tersangka akan diusir dari rumah,” sebut mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Martuasah menambahkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Tersangka dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/