SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Azwardi Lubis (28) diciduk petugas Polsek Tanjung Beringin, Minggu (26/3). Sopir angkot Dirgantara itu dilaporkan PNS Pemkab Sergai, Allen Situmorang (51), karena menggelapkan mobil Toyota Avanza BK 1322 JF milik warga Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai.
Keterangan Situmorang, awalnya dia didatangi pelaku Kamis (9/3) sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya. Pelaku bermaksud untuk merental mobil Avanza dengan uang rental per harinya sebesar Rp300 ribu dengan perjanjian selama 2 hari.
“Mobilku masih kredit, mau cari tambahan makanya ku rentalkan sama si tersangka. Nggak taunya digadaikannya pulak, “ bilang Situmorang saat berada di Polsek Tanjung Beringin, Senin (27/3).
Tepat waktu yang dijanjikan mobilnya tak dikembalikan pelaku. Bahkan keberadaannya hilang bak ditelan bumi. Beruntung, tiga minggu kemudian korban mendapat informasi bahwa tersangka Azwardi Lubis terpantau sedang berada di Pantai Cermin, Minggu (26/3). Lalu setelah menghubungi polisi, mereka bergerak hingga akhirnya Azwardi dibekuk dan digelandang ke Polsek Tanjung Beringin.
Saat diperiksa petugas, duda anak lima ini mengaku mobil yang dirental dari korban telah digadaikannya di Kabupaten Langkat seharga Rp25 juta. “Aku dapat 2 juta aja bang, karena yang gadaikan mobil itu kawanku,“ kilahnya.
Dia mengaku akibat penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta rupiah.
Kapolsek Tanjung Beringin, AKP M Pasaribu melalui Kanit Reskrim, Ipda Suparjo SH mengatakan, korban membuat laporan Minggu (26/3), setelah tersangka diserahkan dari Polsek Pantai Cermin. “Untuk Mobil Avanza BK 1322 JF masih dicari keberadaanya, sedangkan tersangka sudah diamankan,” tandasnya. (war)