Sumanggar menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut negara telah dirugikan oleh proses pengerjaan tidak sesuai dengan kontak dan terkesan amburadul, yang dilakukan Dinas Perkim. Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi terminal amplas 2015 diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp491.104.883,49 penghitungan dilakukan oleh akuntan public. “Proyek di terminal terbesar di Kota Medan ini, sumber dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp 5.651.448.000,” tuturnya.
Kejatisu mengungkapkan ada 6 item volume pengerjaan tidak sesuai kontrak dan dinilai amburadul seperti Item area pengerasan lahan terminal Amplas, Item pekerjaan Overlay pekerasan lama, Item Peningkatan utilitas pemasangan pada bagian istalasi jet pump terminal Amplas dengan status nihil atau tidak proses pengerjaan dilakukan, dan Item saluran drainase pada normalisasi saluran lama terminal Amplas.
Kemudian, Item perbaikan saluran drainase pada pembuatan penutup drainase (beton) terminal Amplas, dan terakhir Item pembuatan kanopi area drop off MPU pada pengecoran kolom terminal Amplas.
“Terhadap para tersangka disangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (gus/ila)
Sumanggar menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut negara telah dirugikan oleh proses pengerjaan tidak sesuai dengan kontak dan terkesan amburadul, yang dilakukan Dinas Perkim. Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi terminal amplas 2015 diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp491.104.883,49 penghitungan dilakukan oleh akuntan public. “Proyek di terminal terbesar di Kota Medan ini, sumber dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp 5.651.448.000,” tuturnya.
Kejatisu mengungkapkan ada 6 item volume pengerjaan tidak sesuai kontrak dan dinilai amburadul seperti Item area pengerasan lahan terminal Amplas, Item pekerjaan Overlay pekerasan lama, Item Peningkatan utilitas pemasangan pada bagian istalasi jet pump terminal Amplas dengan status nihil atau tidak proses pengerjaan dilakukan, dan Item saluran drainase pada normalisasi saluran lama terminal Amplas.
Kemudian, Item perbaikan saluran drainase pada pembuatan penutup drainase (beton) terminal Amplas, dan terakhir Item pembuatan kanopi area drop off MPU pada pengecoran kolom terminal Amplas.
“Terhadap para tersangka disangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (gus/ila)