28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Ayah Cabuli Anak Tiri, TKP di Marelan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sebut saja Mawar (16) warga Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan,  melaporkan ayah tirinya L (28) yang telah mencabulinya ke Polsek Medan Labuhan, Senin (28/9).

WAWANCARA: Korban pemcabulan (kiri) sedang diwawancarai wartawan di Mapolsekta Medan Labuhan, Senin (28/9).
WAWANCARA: Korban pemcabulan (kiri) sedang diwawancarai wartawan di Mapolsekta Medan Labuhan, Senin (28/9).

Korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA didampingi ibu kandungnya mengatakan, perbuatan cabul itu pertama sekali dilakukan L pada pagi hari bulan September 2019 lalu, dengan cara membujuk rayu serta memaksa korban.

Menurut korban, saat itu hanya dirinya dan ayah tirinya berada di rumah. Sedangkan ibu kandung korban pergi belanja untuk bahan dagangan makanan di depan kediaman mereka.

Korban juga mengatakan, perbuatan cabul tersebut telah dilakukan L terhadap dirinya sebanyak  10 kali. Dan, perbuatan tidak senonoh itu selalu terjadi ketika ibu kandung korban sedang pergi berbelanja.

“Aku takut memberitahukannya kepada ibu,” ujar Bunga, karena ada ancaman dari ayah tirinya, saat ditanyai wartawan di Mapolsek Medan Labuhan. Bunga juga mengatakan, setelah mengalami dugaan perbuatan cabul tersebut, ia kerap diberi uang jajan oleh ayah tirinya.

Menurut Bunga, perbuatan cabul yang telah berlangsung berulangkali itu, terungkap beberapa hari lalu, saat itu tanpa diduga, seorang tetangga korban yakni  berkunjung ke rumah korban dan melihat L sedang melakukan perbuatan tidak senonohnya di kamar korban yang tidak terkunci.

Meski sempat terjadi keributan, namun ayah tiri korban akhirnya berhasil kabur. Atas kejadian tersebut , hingga Senin sore pihak korban dan saksi masih dimintai keterangan oleh petugas kepolisian. (fac/azw)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sebut saja Mawar (16) warga Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan,  melaporkan ayah tirinya L (28) yang telah mencabulinya ke Polsek Medan Labuhan, Senin (28/9).

WAWANCARA: Korban pemcabulan (kiri) sedang diwawancarai wartawan di Mapolsekta Medan Labuhan, Senin (28/9).
WAWANCARA: Korban pemcabulan (kiri) sedang diwawancarai wartawan di Mapolsekta Medan Labuhan, Senin (28/9).

Korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA didampingi ibu kandungnya mengatakan, perbuatan cabul itu pertama sekali dilakukan L pada pagi hari bulan September 2019 lalu, dengan cara membujuk rayu serta memaksa korban.

Menurut korban, saat itu hanya dirinya dan ayah tirinya berada di rumah. Sedangkan ibu kandung korban pergi belanja untuk bahan dagangan makanan di depan kediaman mereka.

Korban juga mengatakan, perbuatan cabul tersebut telah dilakukan L terhadap dirinya sebanyak  10 kali. Dan, perbuatan tidak senonoh itu selalu terjadi ketika ibu kandung korban sedang pergi berbelanja.

“Aku takut memberitahukannya kepada ibu,” ujar Bunga, karena ada ancaman dari ayah tirinya, saat ditanyai wartawan di Mapolsek Medan Labuhan. Bunga juga mengatakan, setelah mengalami dugaan perbuatan cabul tersebut, ia kerap diberi uang jajan oleh ayah tirinya.

Menurut Bunga, perbuatan cabul yang telah berlangsung berulangkali itu, terungkap beberapa hari lalu, saat itu tanpa diduga, seorang tetangga korban yakni  berkunjung ke rumah korban dan melihat L sedang melakukan perbuatan tidak senonohnya di kamar korban yang tidak terkunci.

Meski sempat terjadi keributan, namun ayah tiri korban akhirnya berhasil kabur. Atas kejadian tersebut , hingga Senin sore pihak korban dan saksi masih dimintai keterangan oleh petugas kepolisian. (fac/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/