26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Korupsi di Dishub Karo, Polisi Periksa Tiga Pejabat

Ilustrasi
Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan dugaan korupsi miliaran rupiah dalam proyek pengadaan pagar pembatas (pengaman) di Dinas Perhubungan Pemkab Karo Tahun Anggaran (TA) 2015, terus bergulir. Penyidik Unit Tipikor Polres Karo, Rabu dan Jumat (24-26/2) lalu telah memanggil 3 orang saksi. Di antaranya, pejabat Pengadaan Barang/Jasa Juni Antoni Kemit, S.Sos, M.Si, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Rudianto Pinem, A.Md,dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Abel Harfenta Ginting, S.Si.

Untuk tahap pertama telah dilakukan pengumpulan bahan keterangan. Selain itu bukti-bukti di lapangan juga telah ditelusuri. Sebelumnya tim penyidik telah memanggil tiga orang saksi tersebut untuk dimintai keterangan terkait proyek itu.

Pantauan wartawan, Rabu (24/2) sekira pukul 10.00 WIB, saksi yang mengenakan baju dinas perhubungan berbalut jaket hitam memasuki ruangan penyidik Tipikor. Mereka diperiksa selama 3 jam, tampak dari jendela ketiga orang saksi dengan wajah tertunduk seakan tegar memenuhi panggilan penyidik.

Menurut salah seorang saksi, pemeriksaan mereka masih seputar peran, tugas dan tanggungjawab dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. “Masih sebatas melengkapi dokumen dan seputar peran dan tugas serta tanggungjawab masing-masing dalam tender pengadaan,”ujarnya usai diperiksa, Jumat (26/2).

Penyidik Tipikor Polres Karo, Kanit Tipikor Ipda A Nainggolan ketika dikonfirmasi terkait materi pertanyaan kepada ketiga orang saksi tersebut. Penyidik belum bersedia memberikan keterangan perihal materi yang dipertanyakan kepada para saksi.

“Ini belum bisa kita ekspos. Nanti sajalah, jika bukti dan bahan keterangan dari mereka sudah terkumpul, nanti kita ekspos,” ujarnya singkat sembari mempersilahkan wartawan menjumpai Kabag Humas.

Seperti diketahui, Polres Karo tengah mengusut kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di Dinas Perhubungan Kabupaten Karo. Kapolres Karo AKBP Viktor Togi Tambunan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) kasus tersebut dengan sprindik No SP.LIDIK/17/II/2016/RESKRIM/10 Februari 2016.

“Sejauh ini Kadishub Karo belum memenuhi undangan. Begitu juga permintaan berkas-berkas dokumen terkait proyek pengadaan pagar pengaman jalan yang ditampung pada APBD TA.2015 dan kembali dianggarkan di P-APBD TA.2015 belum diserahkan ke penyidik Polres Tanah Karo untuk bahan penyelidikan,” ujar Kanit Tipikor Polres Karo Ipda Nainggolan di ruang kerjanya, Jumat (19/2) lalu.

Dikatakannya, Polres Karo sedang melakukan pulbaket. Kalau bukti-bukti sudah lengkap, dari tahap penyelidikan akan kita tingkatkan ke penyidikan. Karena alat bukti awal yang akan kita peroleh dari dokumen dan keterangan-keterangan saksi dulu. Kadishub Karo Lesta Karo-Karo, M.M belum berhasil dihubungi. Info dihimpun, pasca kasus ini mencuat ke permukaan, Lesta disebut jarang ngantor dan selalu menghindar dari wartawan. (cr7/deo)

Ilustrasi
Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan dugaan korupsi miliaran rupiah dalam proyek pengadaan pagar pembatas (pengaman) di Dinas Perhubungan Pemkab Karo Tahun Anggaran (TA) 2015, terus bergulir. Penyidik Unit Tipikor Polres Karo, Rabu dan Jumat (24-26/2) lalu telah memanggil 3 orang saksi. Di antaranya, pejabat Pengadaan Barang/Jasa Juni Antoni Kemit, S.Sos, M.Si, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Rudianto Pinem, A.Md,dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Abel Harfenta Ginting, S.Si.

Untuk tahap pertama telah dilakukan pengumpulan bahan keterangan. Selain itu bukti-bukti di lapangan juga telah ditelusuri. Sebelumnya tim penyidik telah memanggil tiga orang saksi tersebut untuk dimintai keterangan terkait proyek itu.

Pantauan wartawan, Rabu (24/2) sekira pukul 10.00 WIB, saksi yang mengenakan baju dinas perhubungan berbalut jaket hitam memasuki ruangan penyidik Tipikor. Mereka diperiksa selama 3 jam, tampak dari jendela ketiga orang saksi dengan wajah tertunduk seakan tegar memenuhi panggilan penyidik.

Menurut salah seorang saksi, pemeriksaan mereka masih seputar peran, tugas dan tanggungjawab dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. “Masih sebatas melengkapi dokumen dan seputar peran dan tugas serta tanggungjawab masing-masing dalam tender pengadaan,”ujarnya usai diperiksa, Jumat (26/2).

Penyidik Tipikor Polres Karo, Kanit Tipikor Ipda A Nainggolan ketika dikonfirmasi terkait materi pertanyaan kepada ketiga orang saksi tersebut. Penyidik belum bersedia memberikan keterangan perihal materi yang dipertanyakan kepada para saksi.

“Ini belum bisa kita ekspos. Nanti sajalah, jika bukti dan bahan keterangan dari mereka sudah terkumpul, nanti kita ekspos,” ujarnya singkat sembari mempersilahkan wartawan menjumpai Kabag Humas.

Seperti diketahui, Polres Karo tengah mengusut kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di Dinas Perhubungan Kabupaten Karo. Kapolres Karo AKBP Viktor Togi Tambunan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) kasus tersebut dengan sprindik No SP.LIDIK/17/II/2016/RESKRIM/10 Februari 2016.

“Sejauh ini Kadishub Karo belum memenuhi undangan. Begitu juga permintaan berkas-berkas dokumen terkait proyek pengadaan pagar pengaman jalan yang ditampung pada APBD TA.2015 dan kembali dianggarkan di P-APBD TA.2015 belum diserahkan ke penyidik Polres Tanah Karo untuk bahan penyelidikan,” ujar Kanit Tipikor Polres Karo Ipda Nainggolan di ruang kerjanya, Jumat (19/2) lalu.

Dikatakannya, Polres Karo sedang melakukan pulbaket. Kalau bukti-bukti sudah lengkap, dari tahap penyelidikan akan kita tingkatkan ke penyidikan. Karena alat bukti awal yang akan kita peroleh dari dokumen dan keterangan-keterangan saksi dulu. Kadishub Karo Lesta Karo-Karo, M.M belum berhasil dihubungi. Info dihimpun, pasca kasus ini mencuat ke permukaan, Lesta disebut jarang ngantor dan selalu menghindar dari wartawan. (cr7/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/