30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Mengetahui Peredaran 34.000 Butir Ekstasi dan Sekilo Sabu, Napi Tanjunggusta Dituntut 20 Tahun

SIDANG: Muhammad Ridwan, terdakwa pengedar esktasi dan sabu menjalani sidang, Senin (28/10).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Muhammad Ridwan, terdakwa pengedar esktasi dan sabu menjalani sidang, Senin (28/10). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Ridwan (31) selama 20 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa yang merupakan narapidana (Napi) Tanjunggusta ini, dinyatakan bersalah mengedarkan 34.000 butir ekstasi dan sabu seberat 1 kg.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU pengganti Randi Tambunan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan menuntut terdakwa selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/10).

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Eka Kartika, pada Desember 2018, terdakwa dihubungi oleh Iwan (DPO). Iwan menyebut kiriman narkotika dari Malaysia milik Udin (DPO) segera tiba.

Terdakwa kemudian ditugaskan Iwan untuk mengamankan wilayah sekitar tempat penyimpanan sabu. Barang haram itu rencananya akan disimpan di rumah Iwan di kawasan Serdangbedagai.

Sekira pukul 06.00, terdakwa melihat Iwan datang dengan membawa satu goni yang berisi narkotika jenis sabu. Iwan langsung membawa bungkusan tersebut ke rumahnya.

“Kemudian sekira pukul 11.00, terdakwa menghubungi nomor yang diberikan oleh Udin untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut,” urai jaksa.

Kemudian, di simpang Medan-Tebingtinggi terdakwa bertemu dengan Rijal (DPO) yang akan menerima sabu dan pil ekstasi tersebut. Terdakwa kemudian membawa Rijal ke daerah Paya Pasir Serdangbedagai.

“Rijal kemudian membawa satu buah tas yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Sedangkan terdakwa pergi kerumah makciknya di Sei Serima Bandar Khalifah untuk beristrirahat,” kata jaksa.

“Saat terdakwa sedang istirahat, saksi Tigor Sinaga dan saksi Yudi Fitriansyah (keduanya anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) langsung menginterogasi terdakwa,” sambung jaksa.

Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui ada menyerahkan sabu kepada seseorang atas perintah Iwan. Kemudian saksi Tigor Sinaga dan saksi Yudi Fitriansyah membawa terdakwa ke rumah Iwan.

Dari penuturan terdakwa memberi tahu, masih ada narkotika yang disimpan disamping rumah Iwan.

“Dari rumah Iwan ditemukan barang bukti sabu 1000,6 gram kemudian 14.000 pil ekstasi berlogo Z4, 17.500 dan 2.500 ekstasi berlogo mahkota,” terang jaksa.(man/ala)

SIDANG: Muhammad Ridwan, terdakwa pengedar esktasi dan sabu menjalani sidang, Senin (28/10).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Muhammad Ridwan, terdakwa pengedar esktasi dan sabu menjalani sidang, Senin (28/10). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Ridwan (31) selama 20 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa yang merupakan narapidana (Napi) Tanjunggusta ini, dinyatakan bersalah mengedarkan 34.000 butir ekstasi dan sabu seberat 1 kg.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU pengganti Randi Tambunan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan menuntut terdakwa selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/10).

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Eka Kartika, pada Desember 2018, terdakwa dihubungi oleh Iwan (DPO). Iwan menyebut kiriman narkotika dari Malaysia milik Udin (DPO) segera tiba.

Terdakwa kemudian ditugaskan Iwan untuk mengamankan wilayah sekitar tempat penyimpanan sabu. Barang haram itu rencananya akan disimpan di rumah Iwan di kawasan Serdangbedagai.

Sekira pukul 06.00, terdakwa melihat Iwan datang dengan membawa satu goni yang berisi narkotika jenis sabu. Iwan langsung membawa bungkusan tersebut ke rumahnya.

“Kemudian sekira pukul 11.00, terdakwa menghubungi nomor yang diberikan oleh Udin untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut,” urai jaksa.

Kemudian, di simpang Medan-Tebingtinggi terdakwa bertemu dengan Rijal (DPO) yang akan menerima sabu dan pil ekstasi tersebut. Terdakwa kemudian membawa Rijal ke daerah Paya Pasir Serdangbedagai.

“Rijal kemudian membawa satu buah tas yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Sedangkan terdakwa pergi kerumah makciknya di Sei Serima Bandar Khalifah untuk beristrirahat,” kata jaksa.

“Saat terdakwa sedang istirahat, saksi Tigor Sinaga dan saksi Yudi Fitriansyah (keduanya anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) langsung menginterogasi terdakwa,” sambung jaksa.

Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui ada menyerahkan sabu kepada seseorang atas perintah Iwan. Kemudian saksi Tigor Sinaga dan saksi Yudi Fitriansyah membawa terdakwa ke rumah Iwan.

Dari penuturan terdakwa memberi tahu, masih ada narkotika yang disimpan disamping rumah Iwan.

“Dari rumah Iwan ditemukan barang bukti sabu 1000,6 gram kemudian 14.000 pil ekstasi berlogo Z4, 17.500 dan 2.500 ekstasi berlogo mahkota,” terang jaksa.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/