25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sidang Suap Jual Beli Jabatan, Mantan Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dituntut selama 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan suap jabatan, dengan memberikan uang Rp100 juta kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12).

TUNTUTAN: Mantan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada terdakwa kasus suap jabatan menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (27/12).sumut pos/istimewa .

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono dan Zainal Abidin menyatakan dalam amar tuntutannya, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Yusmada dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui serta menyesali perbuatannya,” sambung JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Eliwarti memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada tahun 2019 saat M Syahrial (mantan Wali Kota Tanjungbalai) memanggil Sajali Lubis selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai.

Saat bertemu, Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai. Beberapa hari kemudian, Sajali menghubungi terdakwa meminta waktu bertemu di ruang kerja terdakwa di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

Syahrial melalui orang kepercayaannya bernama Sajali beberapa kali mendatangi Yusmada menawarkan posisi Sekda dengan syarat memberikan sejumlah uang. Yusmada yang awalnya menolak akhirnya lukuh dan memberikan uang Rp100 juta.

Belakangan, hal tersebut pun terendus KPK hingga perkara Yusmada naik ke pengadilan. Diketahui dalam perkara ini terdakwa Syahrial belum diadili. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dituntut selama 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan suap jabatan, dengan memberikan uang Rp100 juta kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12).

TUNTUTAN: Mantan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada terdakwa kasus suap jabatan menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (27/12).sumut pos/istimewa .

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono dan Zainal Abidin menyatakan dalam amar tuntutannya, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Yusmada dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui serta menyesali perbuatannya,” sambung JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Eliwarti memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada tahun 2019 saat M Syahrial (mantan Wali Kota Tanjungbalai) memanggil Sajali Lubis selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai.

Saat bertemu, Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai. Beberapa hari kemudian, Sajali menghubungi terdakwa meminta waktu bertemu di ruang kerja terdakwa di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

Syahrial melalui orang kepercayaannya bernama Sajali beberapa kali mendatangi Yusmada menawarkan posisi Sekda dengan syarat memberikan sejumlah uang. Yusmada yang awalnya menolak akhirnya lukuh dan memberikan uang Rp100 juta.

Belakangan, hal tersebut pun terendus KPK hingga perkara Yusmada naik ke pengadilan. Diketahui dalam perkara ini terdakwa Syahrial belum diadili. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/