26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Momen Haru Ketua DPD Golkar Langkat Sapa Suami dari PN Stabat

STABAT, SUMUTPOS.CO – Ada pemandangan berbeda dari kursi pengunjung dalam salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (10/7). Istri Bupati Langkat nonaktif yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Langkat hadir di tengah-tengah pengunjung mengikuti sidang kasus kepemilikan satwa yang dilindungi dengan terdakwa sang suami, Terbit Rencana Perangin-angin.

Tiorita mengikuti jalannya sidang dari awal dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Usai sidang berakhir, Tiorita menyapa suaminya melalui sambungan video dalam ruang sidang tersebut.

Dia juga terlihat sekali-sekali menyeka air matanya yang tak kuasa terbendung jatuh membasahi pipinya. Kepada wartawan, Tiorita sudah sedikit lega karena dapat melihat langsung suaminya, meski melalui layar kaca video telekonpers tersebut.

“Pengadilan ini akan membuat yang terbaik kepada suami saya. Saya sangat mengharapkan keadilan itu,” ujarnya, Senin (10/7).

Dia juga mengakui, tak kuasa menahan air matanya jatuh. Sebab, sangat merindukan sang suami.

“Saya sangat kangen kepada bapak. Saya sangat prihatin apa yang bapak alami karena saya merasa, suami saya itu adalah orang yang baik dan tulus untuk semua masyarakat, terlebih-lebih kepada keluarga,” katanya

“Harapannya, suami saya cepat pulang dan terhindar dari segala kejahatan hukum. Karena seperti yang sudah saya bilang, suami saya itu adalah orang yang baik,” sambungnya.

Sebelumnya dalam sidang, terdakwa Terbit Rencana PA berpakaian baju koko dan berlobe putih. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara didampingi anggota, Maria CN Barus dan Zia Ul Jannah Idris.

Terdakwa mengaku, tidak tahu ada satwa yang dilindungi di pekarangan rumahnya. Bahkan, Canapun tidak mengetahui apa saja jenis satwa yang dilindungi.

“Saya (tau kaeena) lihat tanpa sengaja, pas lewat melihat itu (ada satwa dilindungi). Lalu saya tanya kepada penjaga, ini (satwa) punya siapa,” kata terdakwa.

Apalagi saat itu masa pandemi, terdakwa menyebut, takut melihatnya langsung. Alhasil setelah memberi perintah kepada penjaga untuk memulangkan satwa tersebut, terdakwa tidak ada melakukan pengecekan secara berulang maupun berkala.

Lalu hakim bertanya, siapa saja yang dapat masuk ke areal rumah terdakwa. Oleh terdakwa yang akrab dipanggil Cana ini menjawab, siapa saja dapat masuk dengan bebas.

“Saya takut melihatnya, juga tidak pernah melihatnya secara khusus. Saya tidak pecinta binatang,” kata terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Adapun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dipelihara terdakwa yakni, seekor Orangutan, seekor Monyet Hitam Sulawesi, seekor Elang Brontok, dan dua ekor Tiong Emas atau Beo yang ditempatkan di dalam beberapa kandang atau sangkar di pekarangan rumah terdakwa, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat sejak tahun 2019.

Bahkan dalam memelihara satwa yang dilindungi ini, terdakwa menugaskan Robin Pelita Pelawi untuk mengurus, merawat, membersihkan dan memberi makan serta minumnya dengan upah Rp2 juta per bulan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Ada pemandangan berbeda dari kursi pengunjung dalam salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (10/7). Istri Bupati Langkat nonaktif yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Langkat hadir di tengah-tengah pengunjung mengikuti sidang kasus kepemilikan satwa yang dilindungi dengan terdakwa sang suami, Terbit Rencana Perangin-angin.

Tiorita mengikuti jalannya sidang dari awal dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Usai sidang berakhir, Tiorita menyapa suaminya melalui sambungan video dalam ruang sidang tersebut.

Dia juga terlihat sekali-sekali menyeka air matanya yang tak kuasa terbendung jatuh membasahi pipinya. Kepada wartawan, Tiorita sudah sedikit lega karena dapat melihat langsung suaminya, meski melalui layar kaca video telekonpers tersebut.

“Pengadilan ini akan membuat yang terbaik kepada suami saya. Saya sangat mengharapkan keadilan itu,” ujarnya, Senin (10/7).

Dia juga mengakui, tak kuasa menahan air matanya jatuh. Sebab, sangat merindukan sang suami.

“Saya sangat kangen kepada bapak. Saya sangat prihatin apa yang bapak alami karena saya merasa, suami saya itu adalah orang yang baik dan tulus untuk semua masyarakat, terlebih-lebih kepada keluarga,” katanya

“Harapannya, suami saya cepat pulang dan terhindar dari segala kejahatan hukum. Karena seperti yang sudah saya bilang, suami saya itu adalah orang yang baik,” sambungnya.

Sebelumnya dalam sidang, terdakwa Terbit Rencana PA berpakaian baju koko dan berlobe putih. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara didampingi anggota, Maria CN Barus dan Zia Ul Jannah Idris.

Terdakwa mengaku, tidak tahu ada satwa yang dilindungi di pekarangan rumahnya. Bahkan, Canapun tidak mengetahui apa saja jenis satwa yang dilindungi.

“Saya (tau kaeena) lihat tanpa sengaja, pas lewat melihat itu (ada satwa dilindungi). Lalu saya tanya kepada penjaga, ini (satwa) punya siapa,” kata terdakwa.

Apalagi saat itu masa pandemi, terdakwa menyebut, takut melihatnya langsung. Alhasil setelah memberi perintah kepada penjaga untuk memulangkan satwa tersebut, terdakwa tidak ada melakukan pengecekan secara berulang maupun berkala.

Lalu hakim bertanya, siapa saja yang dapat masuk ke areal rumah terdakwa. Oleh terdakwa yang akrab dipanggil Cana ini menjawab, siapa saja dapat masuk dengan bebas.

“Saya takut melihatnya, juga tidak pernah melihatnya secara khusus. Saya tidak pecinta binatang,” kata terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Adapun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dipelihara terdakwa yakni, seekor Orangutan, seekor Monyet Hitam Sulawesi, seekor Elang Brontok, dan dua ekor Tiong Emas atau Beo yang ditempatkan di dalam beberapa kandang atau sangkar di pekarangan rumah terdakwa, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat sejak tahun 2019.

Bahkan dalam memelihara satwa yang dilindungi ini, terdakwa menugaskan Robin Pelita Pelawi untuk mengurus, merawat, membersihkan dan memberi makan serta minumnya dengan upah Rp2 juta per bulan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/