LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua pria berinisial SNR alias Naryo (49) warga Kel. Harjo Sari l, Medan Amplas dan JS alias Hombing (38) warga Kel. Sekip, Medan Baru, diamankan Satreskrim Polres Deliserdang dari sebuah rumah makan di Tanjung Morawa, Kamis (25/1) siang lalu.
Pengamanan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan AM (50) warga Lubuk Pakam, yang tertuang dalam LP/40/l/2018/SU/ Res DS. Dalam keterangannya, korban menyebutkan jika Naryo dan Hombing berusaha memerasnya.
Saat memeras, keduanya mengancam akan membongkar ‘boroknya’ di media jika tidak memberikan sejumlah uang. Merasa diperas, korban pun mengadu.
“Memang benar saya pernah ditelepon dan diminta untuk memberikan sejumlah uang kepada kedua oknum itu,” sebut AM saat ditemui sejumlah wartawan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Ruzy Gusman mengatakan jika SNR alias Naryo dan JS alias Hombing diamankan atas dugaan percobaan pemerasan.
Hal itu terungkap dari sebahagian barangbukti berupa screenshoot percakapan dihape antara korban dan terlapor. Tak hanya itu, barang bukti rekaman CCTV pertemuan korban dengan terlapor juga turut dilampirkan berikut 2 unit hape dan sejumlah uang. “Masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap pelaku lainnya. Sabar dulu ya,” kata Ruzy Gusman. (man/ras)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua pria berinisial SNR alias Naryo (49) warga Kel. Harjo Sari l, Medan Amplas dan JS alias Hombing (38) warga Kel. Sekip, Medan Baru, diamankan Satreskrim Polres Deliserdang dari sebuah rumah makan di Tanjung Morawa, Kamis (25/1) siang lalu.
Pengamanan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan AM (50) warga Lubuk Pakam, yang tertuang dalam LP/40/l/2018/SU/ Res DS. Dalam keterangannya, korban menyebutkan jika Naryo dan Hombing berusaha memerasnya.
Saat memeras, keduanya mengancam akan membongkar ‘boroknya’ di media jika tidak memberikan sejumlah uang. Merasa diperas, korban pun mengadu.
“Memang benar saya pernah ditelepon dan diminta untuk memberikan sejumlah uang kepada kedua oknum itu,” sebut AM saat ditemui sejumlah wartawan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Ruzy Gusman mengatakan jika SNR alias Naryo dan JS alias Hombing diamankan atas dugaan percobaan pemerasan.
Hal itu terungkap dari sebahagian barangbukti berupa screenshoot percakapan dihape antara korban dan terlapor. Tak hanya itu, barang bukti rekaman CCTV pertemuan korban dengan terlapor juga turut dilampirkan berikut 2 unit hape dan sejumlah uang. “Masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap pelaku lainnya. Sabar dulu ya,” kata Ruzy Gusman. (man/ras)