25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Isteri Bongotan Siburian Tak Hadiri Panggilan Kedua

Kasus Pengancaman dan Penganiayaan

BERSAMA: Bongotan Siburian (dua dari kiri) diabadikan bersama istri (tiga dari kiri) beberapa rekannya.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Saksi E boru Sinabariba yang merupakan isteri dari Bongotan Siburian tidak menghadiri panggilan penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Rabu (29/1).

Warga Jalan Tomuan Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang ini, dipanggil sebagai saksi dalam laporan pengaduan korban Doni Parhusip (27), warga Kampung Baru Desa Pasar Melintang, Lubuk Pakam, yang melaporkan Bongotan Siburian (52) dalam kasus pengancaman dan penganiayaan sesuai nomor pengaduan LP/18/I/2017/SU/RES DS tanggal 7 Januari 2017 lalu.

Panggilan inipun merupakan panggilan yang kedua karena pada panggilan pertama pada (26/11/2019), E Sinabariba juga tidak hadir untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Raffles Langgak Putra SIk, membenarkan jika hingga Rabu (29/1) sore, E boru Sinabariba tidak datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Nggak datang juga, kita hubungi mati nomornya,” jawab AKP Raffles Langgak Putra SIk via what’sapp menjawab pertanyaaan wartawan.

Lanjut perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini, untuk panggilan berikutnya pihaknya akan menerbitkan surat perintah membawa saksi. “Masih coba dihubungi juga boru Sinabariba ini, cuma belum diangkat,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari omset tulis togel yang dijanjikan Bongotan Siburian alias Oppung kepada Doni Parhusip. Mereka ini kerja sama pembagian komisi 27 persen kepada Doni Parhusip. Hitungan persen dilakukan sekali dalam sepekan. Selain persenan omset, Doni Parhusip (korban) akan diberikan persenan jika bandar menang. “Total omset dari jurtul ku berkisar Rp40 juta,” ujar korban.

Korban pun lantas menagih komisi persenan itu kepada tersangka, Bongotan Siburian. Namun malah isteri tersangka meminta korban agar mengambil persenan omset pekan depannya saja.

Karena hitungan persenan dari omset seperti yang dijanjikan tidak jelas, maka korban mengalihkan menyetor omset ke bandar togel lain. Beralihnya Doni Parhusip ke bandar judi togel lain, mengakibatkan omset tersangka menurun. Sehingga tersangka bersama isterinya dan dua orang lainnya mendatangi korban ke kediamannya.

“Saat itu aku didorong Bongotan Siburian hingga terjatuh. HP juga jatuh dan diambil isteri Bongotan Siburian. Lalu aku mendatangi Bongotan Siburian ke rumahnya, namun aku diancam dengan pisau pada bagian leher ku di warung depan rumahnya,” ujar Doni Parhusip. (btr)

Kasus Pengancaman dan Penganiayaan

BERSAMA: Bongotan Siburian (dua dari kiri) diabadikan bersama istri (tiga dari kiri) beberapa rekannya.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Saksi E boru Sinabariba yang merupakan isteri dari Bongotan Siburian tidak menghadiri panggilan penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Rabu (29/1).

Warga Jalan Tomuan Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang ini, dipanggil sebagai saksi dalam laporan pengaduan korban Doni Parhusip (27), warga Kampung Baru Desa Pasar Melintang, Lubuk Pakam, yang melaporkan Bongotan Siburian (52) dalam kasus pengancaman dan penganiayaan sesuai nomor pengaduan LP/18/I/2017/SU/RES DS tanggal 7 Januari 2017 lalu.

Panggilan inipun merupakan panggilan yang kedua karena pada panggilan pertama pada (26/11/2019), E Sinabariba juga tidak hadir untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Raffles Langgak Putra SIk, membenarkan jika hingga Rabu (29/1) sore, E boru Sinabariba tidak datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Nggak datang juga, kita hubungi mati nomornya,” jawab AKP Raffles Langgak Putra SIk via what’sapp menjawab pertanyaaan wartawan.

Lanjut perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini, untuk panggilan berikutnya pihaknya akan menerbitkan surat perintah membawa saksi. “Masih coba dihubungi juga boru Sinabariba ini, cuma belum diangkat,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari omset tulis togel yang dijanjikan Bongotan Siburian alias Oppung kepada Doni Parhusip. Mereka ini kerja sama pembagian komisi 27 persen kepada Doni Parhusip. Hitungan persen dilakukan sekali dalam sepekan. Selain persenan omset, Doni Parhusip (korban) akan diberikan persenan jika bandar menang. “Total omset dari jurtul ku berkisar Rp40 juta,” ujar korban.

Korban pun lantas menagih komisi persenan itu kepada tersangka, Bongotan Siburian. Namun malah isteri tersangka meminta korban agar mengambil persenan omset pekan depannya saja.

Karena hitungan persenan dari omset seperti yang dijanjikan tidak jelas, maka korban mengalihkan menyetor omset ke bandar togel lain. Beralihnya Doni Parhusip ke bandar judi togel lain, mengakibatkan omset tersangka menurun. Sehingga tersangka bersama isterinya dan dua orang lainnya mendatangi korban ke kediamannya.

“Saat itu aku didorong Bongotan Siburian hingga terjatuh. HP juga jatuh dan diambil isteri Bongotan Siburian. Lalu aku mendatangi Bongotan Siburian ke rumahnya, namun aku diancam dengan pisau pada bagian leher ku di warung depan rumahnya,” ujar Doni Parhusip. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/