HAMPARANPERAK, SUMUTPOS.CO – Mengetahui istrinya tengah berada di salah satu kamar Cafe Idola, T Raja Aceh alias Dedek (32) gelap mata. Ia langsung menyiramkan bensin ke tubuh Juliana Riska (25) dan membakar korban. Dedek menduga keras istrinya sedang menunggu pria lain untuk berselingkuh.
PERISTIWA itu terjadi di Cafe Idola, Jalan T Amir Hamzah, Dusun 1 Purnama Sari, Desa Tandamhulu II, Hamparanperak, Deliserdang, Selasa (30/4) lalu.
Tubuh mulus korban seketika dijilati sijago merah. Pun demikian, Dedek sempat berubah pikiran.
Tersangka memeluk korban agar api berhasil dijinakkan. Namun apa daya, api keburu menjalar.
“Korban mengalami luka bakar mencapai 45 persen. Korban sempat dibawa ke RS Djoelham untuk diopname. Namun petugas medis merujuknya ke RS Royal Prima dan RS Adam Malik Medan,” jelas Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Senin (29/7) pagi.
Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polres Binjai berdasarkan Laporan Polisi Nomor 237/V/2019/SPKT-A/Reskrim oleh Karim Musa pada 1 Mei 2019. Penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan polisi akhirnya berbuah manis setelah 3 bulan.
Persembunyian Dedek terendus polisi. Menurut dia, petugas Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Binjai juga memburu buronannya sampai ke kampung halaman yang bersangkutan di Desa Kedai Trumon, Aceh Selatan, Provinsi Aceh.
Pelarian Dedek akhirnya kandas di sebuah gudang beton, Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, Minggu (28/7).
Aipda Rusdianto Sembiring, Katim Opsnal Unit PPA memimpin penangkapan. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif pun memerintahkan personel Unit Pidum membackupnya.
Siswanto menambahkan, tersangka saat ini sudah di Mapolres Binjai guna penyidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, ujar dia, aksi nekat yang dipicu tersangka bermotif cemburu dengan istrinya.
“Tersangka diduga cemburu melihat istrinya yang berada di kamar salah satu kafe. Suami mana yang enggak cemburu melihat istrinya di kamar hotel. Makanya tersangka nekat melakukan aksi itu,” tambah mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.
Sayangnya, Siswanto belum mengetahui persis anak yang dikaruniai keduanya berdasarkan hasil buah cinta dari pasangan suami istri tersebut.
Begitu juga dengan lama pernikahan yang sudah dijalani keduanya. Terlebih usia pasutri itu selisih 7 tahun. Begitupun, Siswanto memastikan bahwa tersangka sudah diamankan.
Dia juga belum mengetahui persis berapa lama keduanya sudah merantau ke Kota Rambutan dan menempati rumah kontrakan di Jalan Abdul Hamid Noor, Lingkungan II, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota.
“Selama 3 bulan diburon, akhirnya jejak tersangka diketahui dan langsung dikejar serta ditangkap petugas. Pengejarannya juga sampai ke kampung halamannya,” tandasnya.
Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(ted/ala)